Arsip Tag: Jam Kerja

Jam Kerja ASN Berubah Selama Ramadhan 2025, MenPANRB Wanti-wanti ASN

KABARCEPU.ID – Pemerintah telah menetapkan penyesuaian jam kerja ASN selama bulan Ramadhan 2025 sebagai upaya menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Perubahan jam kerja ASN ini ditujukan untuk memastikan bahwa ASN tetap dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk sekaligus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini di Magelang, Jumat (28/02/2025).

Menteri PANRB Rini menyampaikan bahwa Kementerian PANRB pada tahun ini tidak lagi mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur jam kerja ASN selama Ramadhan.

Regulasi terkait jam kerja ASN selama bulan Ramadhan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

“Sebetulnya jam kerja bagi ASN telah diatur dalam Perpres No. 21/2023, dimana dalam aturan telah ditentukan jam kerja ASN dengan tujuan menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan meningkatkan produktivitas kerja ASN,” ujar MenPANRB Rini.

Bulan Ramadhan adalah momen yang ditunggu-tunggu oleh umat Muslim di seluruh dunia. Selain sebagai bulan puasa, bulan ini juga menjadi waktu untuk memperbanyak ibadah dan memperkuat tali silaturahmi. Namun, pergeseran waktu beribadah selama bulan suci ini juga berdampak pada jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Disampaikan oleh MenPANRB, bahwa dalam Perpres telah disebutkan jika jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu dan ini tidak termasuk jam istirahat.

Untuk istirahat di hari Jumat selama 60 menit dan selain hari Jumat selama 30 menit selama bulan Ramadhan.

Pada bulan Ramadhan jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.

Sementara bagi instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

Untuk rincian hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, jam istirahat dan jam kerja ASN ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi.

“Dalam peraturan juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan pelayanan langsung kepada masyarakat, hari dan jam kerja instansi tersebut diberikan fleksibilitas dengan pertimbangan Menteri PANRB.

Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh MenPANRB, ASN akan mengikuti jam kerja yang disesuaikan sebagai berikut:

– Senin hingga Kamis: 08.00 – 15.00 WIB, dengan waktu istirahat selama 30 menit.
– Jumat: 08.00 – 15.30 WIB, dengan waktu istirahat selama 60 menit.

Penyesuaian ini memberikan waktu tambahan bagi ASN untuk beribadah di sore hari, terutama menjelang waktu buka puasa. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas kerja ASN selama bulan Ramadhan, tanpa mengurangi hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang optimal.

MenPANRB Rini juga mengingatkan kepada seluruh ASN untuk tetap menjaga disiplin dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya meskipun bulan Ramadhan.

Dengan adanya perubahan jam kerja ini, ASN diharapkan tidak hanya fokus pada pelaksanaan ibadah tetapi juga menjalankan tanggung jawabnya kepada masyarakat.

“Kami meminta seluruh instansi pemerintah dan ASN memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal dan target kinerja tercapai,” tandas MenPANRB Rini.***

INGAT! Ini Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 2023 Masehi atau 1444 Hijriah, Intip Jadwalnya Berikut

KABARCEPU.ID – Jam kerja ASN selama Bulan Ramadhan 2023 Masehi atau 1444 Hijriah telah diatur dan terjadi perubahan waktu bagi kinerja para pegawai Aparatur Sipil Negara.

 

Pengaturan jadwal tersebut tertuang dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 06/2023 tentang jam kerja pegawai ASN pada Bulan Ramadhan 2023 Masehi atau 1444 Hijriah di lingkungan pemerintah.

 

Surat edaran tentang jam kerja ASN selama Bulan Ramadhan 2023 Masehi atau 1444 Hijriah bagi pegawai di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah itu ditandatangani oleh MenPANRB Abdullah Azwar Anas pada Jumat 20 Maret 2023.

 

Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 hingga 14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 waktu setempat.

 

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00 sampai 14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 waktu setempat bagi instansi yang menerapkan enam hari kerja.

 

Sementara bagi instansi pemerintah yang menerapkan lima hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 hingga 15.00 pada hari Senin sampai Kamis, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 waktu setempat.

 

Untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00 sampai 15.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga pukul 12.30 bagi instansi yang menerapkan lima hari kerja.

 

Surat edaran MenPANRB Nomor 06/2023 tentang jam kerja ASN selama Bulan Ramadhan 2023 Masehi

 

Pada surat edaran itu disebutkan bahwa jam kerja efektif bagi pegawai ASN di instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Bulan Ramadhan 2023 Masehi atau 1444 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

 

Surat edaran MenPANRB dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden RI serta Menteri Dalam Negeri tersebut juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada Bulan Ramadhan 2023 Masehi atau 1444 Hijriah di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.

 

Penetapan keputusan jam kerja bagi para pegawai ASN atau Aparatur Sipil Negara di instansi pemerintah pusat dan daerah selama Bulan Ramadhan 1444 H tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.

 

Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada Bulan Ramadhan 2023 Masehi atau 1444 Hijriah tersebut tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi.

 

Penetapan jam kerja pegawai ASN selama Bulan Ramadhan 2023 Masehi atau 1444 Hijriah tersebut diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di instansi pemerintah pusat maupun daerah.***