Arsip Tag: Gaji ke 13 PNS PPPK

PNS PPPK Siap-siap! Habis THR Meluncur ke Rekening Gaji ke 13 Tahun 2025, Catat Tanggalnya

KABARCEPU.ID – Pemerintah telah menyiapkan kucuran dana untuk Gaji ke 13 di tahun 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama PNS dan PPPK.

Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri telah berlalu, meninggalkan euforia THR (Tunjangan Hari Raya) yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain THR, pemerintah juga memberikan Gaji ke 13 kepada ASN, baik PNS maupun PPPK di instansi pusat maupun daerah tahun anggaran 2025.

Bagi PNS dan PPPK, Gaji ke 13 adalah momen yang ditunggu-tunggu untuk menambah kekuatan finansial dan mempersiapkan kebutuhan di masa depan.

Tunjangan ini bukan hanya sekadar tambahan penghasilan, melainkan memiliki fungsi strategis dalam mendukung stabilitas ekonomi di masyarakat dan kesejahteraan aparatur negara.

Gaji ke-13 diberikan sebagai bantuan pemerintah kepada ASN untuk mendukung biaya pendidikan putra-putri mereka jelang masuknya tahun ajaran baru.

Kebijakan pemberian Gaji ke-13 untuk ASN tahun 2025 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 11 Maret 2025.

Dalam PP tersebut, dijelaskan besaran komponen yang melekat pada gaji ke-13 tahun anggaran 2025 baik untuk ASN Pusat maupun Daerah.

Komponen gaji ke-13 bagi ASN Pusat atau yang bersumber dari APBN yaitu terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja.

Sedangkan komponen gaji ke-13 bagi ASN Daerah atau yang bersumber dari APBD terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tambahan penghasilan pegawai (TPP) sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing.

Koponen-komponen gaji ke 13 untuk ASN baik di instansi pusat maupun daerah tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.

Melansir dari Kementerian PANRB, terkait jadwal pencairan gaji ke 13, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengemukakan, gaji 13 sebagai bantuan pendidikan dilaksanakan mulai Juni 2025.

Lebih lanjut, Menkeu Sri Mulyani menuturkan bahwa jika gaji 13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut, dapat dibayarkan setelahnya atau pada awal bulan Juli 2025.

Menkeu Sri Mulyani menambahkan, adapun dasar perhitungan untuk gaji ke-13 yaitu menggunakan komponen penghasilan Mei 2025. Ketentuan pemberian gaji 13 tersebut adalah tidak kena potongan dan iuran, untuk PPh ditanggung pemerintah.

Lanjutnya dkiatakan, pengaturan pelaksanaan teknis gaji 13 akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.***

Kado Lebaran dari Presiden! THR dan Gaji ke 13 PNS PPPK Cair Sebelum Lebaran 2025, Berikut Komponennya

KABARCEPU.ID – Pemerintah, resmi mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya atau THR dan Gaji ke 13 PNS PPPK akan dicairkan sebelum Lebaran tahun 2025.

Kebijakan THR dan Gaji ke 13 PNS PPPK ini tentu menjadi angin segar yang sangat dinantikan, tidak hanya untuk menunjang kebutuhan finansial di momen Lebaran, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kinerja para abdi negara.

Kepastian pencairan THR dan Gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu para PNS dan PPPK dalam memenuhi kebutuhan pokok keluarga, mempersiapkan hidangan Lebaran, serta bersilaturahmi dengan keluarga dan kerabat.

Selain itu, injeksi dana ini juga akan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional dengan meningkatkan daya beli masyarakat.

Jelang Hari Raya Idul Fitri 2025, kabar gembira datang bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Melansir dari Sekretariat Kabinet RI, Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 11 Maret 2025, telah mengumumkan pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, mencakup PNS dan PPPK, Hakim, Prajurit TNI dan Polri, serta para Pensiunan.

“THR dan Gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Presiden Prabowo.

Lantas, apa saja komponen THR dan Gaji ke 13 yang akan diterima oleh PNS dan PPPK, TNI-Polri, dan para Hakim?

Komponen THR dan Gaji ke-13 bagi ASN Pusat maupun Daerah adalah sebagai berikut:
– Komponen THR dan Gaji ke-13 bagi ASN Pusat, PNS dan PPPK, Prajurit TNI-Polri, dan para Hakim meliputi: Gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen.

– Komponen THR dan Gaji ke-13 bagi ASN Daerah, meliputi: Gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

– Komponen THR dan Gaji ke-13 bagi Pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

Jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR akan disalurkan mulai Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

Presiden Prabowo menegaskan, kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membantu masyarakat, khususnya dalam menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadan dan libur Idul Fitri.***