Arsip Tag: dinkominfo blora

Blora Raih Penghargaan Kabupaten Informatif di KIP Awards, Dinkominfo Bertekad Bakal Pertahankan Predikat

KABARCEPU.ID – Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora menunjukkan komitmen yang kuat dan berkesinambungan untuk mempertahankan predikat Blora sebagai Kabupaten Informatif melalui berbagai upaya strategis yang terencana dan berbasis data.

Langkah-langkah yang diambil mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan teknis dan manajerial, penguatan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi yang andal serta aman, serta penyempurnaan mekanisme layanan publik digital agar lebih responsif, akuntabel, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dinkominfo Blora mengintensifkan sinergi antar perangkat daerah, dunia usaha, dan komunitas lokal untuk mengoptimalkan pemanfaatan data dan informasi publik, mengembangkan konten komunikasi yang edukatif dan transparan, serta menerapkan standar interoperabilitas sistem guna menjamin kelancaran pertukaran data.

Komitmen Dinkominfo Blora ini dilengkapi dengan penguatan kebijakan tata kelola data, perlindungan privasi, dan keamanan siber sebagai fondasi penting dalam menumbuhkan kepercayaan publik.

Pendekatan monitoring dan evaluasi yang rutin serta adaptasi terhadap inovasi teknologi memastikan program-program yang dijalankan tetap relevan dengan kebutuhan perkembangan layanan publik, sehingga predikat Blora sebagai Kabupaten Informatif tidak hanya menjadi status administratif, tetapi juga mencerminkan transformasi nyata dalam kualitas pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan partisipasi warga dalam proses pembangunan daerah.

Untuk diketahui, perjuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora dalam menyebarkan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat berbuah manis dengan dianugerahi predikat Kabupaten Informatif pada Komisi Informasi Provinsi (KIP) Awards 2024 di Semarang, pada Senin (9/12/2024).

Anugerah itu diperoleh berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor: 01/KPTS/KI-JATENG/XII/2024 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Badan Publik Di Lingkup Provinsi Jawa Tengah Dalam Rangka Monitoring Dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024.

Blora Raih Penghargaan Kabupaten Informatif di KIP Awards Dinkominfo Bertekad Bakal Pertahankan Predikat 2

Pada ajang tersebut, Kabupaten Blora memperoleh predikat Kabupaten Informatif dengan perolehan nilai total 92,76. Oleh sebab itu, Dinkominfo Blora bertekad mempertahankan predikat tersebut seperti yang diraih pada tahun 2024 lalu.

“Minimal kita bisa bertahan seperti tahun lalu, Blora sebagai Kabupaten Informatif,” kata Kepala Dinkominfo Blora Pratikto Nugroho, S.Sos., MM, saat memberikan arahan pada rapat koordonasi pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) tahun 2025 di ruang pertemuan dinas setempat, Selasa (9/9/2025).

Selain berharap perolehan predikat sebagai Kabupaten Informatif ini dapat bertahan sebaik mungkin, Pratikto Nugroho menandaskan agar pelayanan keterbukaan informasi publik di Pemkab Blora semakin baik dan meningkat kualitasnya.

Pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) tahun 2025 dipandu oleh Plt. Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Sri Widayaningsih, S.Si., M.Si dan Sub Koordinator Bidang IKP,. Sofia Cahyaningrum, SE, MM.

Ada 18 OPD yang diundang dalam rakor tersebut. “Hasil penilaian di tahun 2025, website 84, sedangkan medsos 72,” kata Sri Widayaningsih.

Predikat Blora sebagai Kabupaten Informatif merupakan pencapaian penting yang mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Penghargaan ini tidak hanya menjadi indikator keberhasilan implementasi kebijakan keterbukaan informasi publik, tetapi juga menjadi bukti nyata bahwa berbagai upaya peningkatan kualitas layanan informasi telah berjalan secara terintegrasi dan berkelanjutan, memberikan manfaat lebih luas bagi seluruh lapisan masyarakat.***

Cegah Peredaran Rokok Ilegal di Blora, Penjual Diminta Berperan Aktif

KABARCEPU.ID – Guna mencegah peredaran rokok ilegal di Blora, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) bekerja sama dengan Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus melakukan sosialisasi kepada puluhan penjual rokok di Kecamatan Tunjungan.

Puluhan penjual rokok didampingi perangkat desa di wilayah Kecamatan Tunjungan itu diberikan pemahaman terkait maraknya peredaran rokok yang diduga ilegal atau tidak berpita cukai asli dari pemerintah, sehingga diharapkan serta diimbau mereka lebih waspada serta tidak menjualbelikan atau mengedarkan produk tembakau tersebut.

Acara bertajuk “Sosisalisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tembakau (DBH CHT)” tersebut diselenggarakan di ruang pertemuan De’Garden Cafe & Resto, Desa Tutup, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Rabu (23/7/2025).

Kepala Dinkominfo Blora Pratikto Nugroho, S.Sos., MM., menandaskan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal di Blora ini akan terus didengungkan, karena ini menjadi salah satu tugas dari Kominfo Blora.

“Sehingga kita berupaya dengan semaksimal mungkin untuk untuk meminimalisir adanya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Blora, karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah tentang peredaran rokok, karena ini sangat signifikan kaitannya dengan pendapatan daerah salah satunya. Karena Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini bisa kita manfaatkan tidak hanya untuk kesehatan, tapi juga banyak lainnya seperti untuk kesejahteraan seperti subsidi BBM dan lainnya,” terangnya.

Dengan adanya sosialisasi DBHCHT ini, diharapkan para penjual rokok dan masyarakat paham akan pentingnya cukai tembakau.

“Nanti seperti apa, akan dijelaskan narasumber kami dari kantor Cukai Kudus. Bisa didengarkan bersama, kami mohon kesediaan seluruh yang hadir untuk menyimak baik-baik. Ini untuk kepentingan bersama. Karena, menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mencegah rokok ilegal di Kabupaten Blora,” ucap Kepala Dinkominfo Blora, Pratikto Nugroho.

Pada kesempatan itu Pratikto Nugroho juga mengenalkan tentang tugas dan layanan Dinas Kominfo Blora kepada peserta sosialisasi.

Hadir pada sosialisasi, Supardi dan Santoso Budi Susetyo dari Komisi A DPRD serta Dimas Aprilian, selaku narasumber dari KPPBC Tipe Madya Kudus.

“Saya mewakili dari Komisi A DPRD mensupport dan mengapresiasi kegiatan Kominfo Blora kepada masyarakat, khususnya terkait pencegahan peredaran rokok ilegal di Blora. Saya juga merasa bangga bisa bersilaturahmi ke bawah. Pesan saya kepada masyarakat, budayakan koordinasi dan konsultasi, khususnya kepada para anggota DPRD di dapil masing-masing,” kata Supardi.

Cegah Peredaran Rokok Ilegal di Blora

Hal senada disampaikan oleh Santoso Budi Susetyo. Menurutnya pengenaan Cukai Hasil Tembakau (Cukai Rokok) merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk membatasi konsumsi barang-barang yang berdampak buruk bagi masyarakat, sebagai upaya preventif pemerintah dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat dan guna mewujudkan Indonesia Sehat.

“Saya jumpai ada rokok ilegal di Blora yang bungkusnya itu hampir mirip dengan produk rokok berpita cukai resmi. Harganya pun relatif murah. Nah ini yang perlu menjadin perhatian kita bersama untuk berperan mencegah peredaran rokok yang diduga ilegal,” terangnya.

Dimas Aprilian, selaku narasumber dari KPPBC Tipe Madya Kudus menjelaskan diselenggarakannya sosialisasi, juga bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait manfaat dan ketentuan bidang cukai.

“Manfaat cukai, di antaranya untuk subsidi gas elpiji (tabung bentuk melon), subsidi BPJS dan untuk pelestarian seni tradisional,” ungkapnya.

Sedangkan yang termasuk ciri-ciri rokok ilegal, yakni rokok polos, diancam pidana penjara 1 tahun sampai denga 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 54 UU Cukai).

“Kemudian rokok dengan pita cukai palsu. Ini bisa dipidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai),” jelasnya.

Selanjutnya rokok dengan pita cukai bekas. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai).

Berikutnya, rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya, pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai).

Rokok dengan pita cukai bukan haknya. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/ataubdenda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 58 UU Cukai).

Dimas Aprilian juga menjelaskan, ciri-ciri rokok ilegal yang mudah dipahami, yakni tidak mencantumkan kota produksi, harga rokok SKM sekitar Rp5.000 atau kurang dari Rp10.000.

Sekadar diketahui bahwa bahwa KPPBC mempunyai peran melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai.

Cegah Peredaran Rokok Ilegal di Blora 2

“Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau kakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang,” jelasnya.

Hal tersebut berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan mengamankan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk dan Cukai serta pungutan negara lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kemudian fungsinya, industrial assistance, yakni melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri,” terang Martin.

Selanjutnya, comunity protector, melindungai masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya. Dan, revenue collector, memungut bea masuk dan bea keluar serta cukai secara maksimal.

Dijelaskannya, jenis barang kena cukai berdasarkan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1, yakni etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol dan hasil tembakau.

Barang tertentu tersebut mempunyai sifat dan karakteristik tertentu. Sehingga konsumsinya perlu dikendalikan. Peredarannya perlu diawasi. Pemakainnya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Pemakainnya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan kesinambungan.

Peran kita, mempunyai izin (NPPBKC) jika ingin memproduksi/mengimpor rokok. Tidak membeli rokok ilegal. Tidak menjual rokok ilegal.

“Laporkan atau beritakan informasi adanya peredaran rokok ilegal di Blora maupun di sekitar kita kepada aparat penegak hukum terkait atau kepada Bea Cukai Kudus,” tegasnya.

Disampaikan, pemanfaatan DBH CHT adalah peningkatan bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.

Paparan yang disampaikan Dimas Aprilian, mendapat respon dari masyarakat ketika dibuka session tanya jawab.

“Untuk saluran informasi auto respon (salson) 0857-4297-6111. Kirim pesan WA, ketik bea cukai makin baik,” ucapnya.

Sementara itu Kasi Pemerintahan Kecamatan Tunjungan, Setyo Budi Susilo, SE., mengucapkan terima kasih atas diselenggarakannya sosialisasi ketentuan di bidang Cukai Tembakau kepada warganya.

“Kami sampaikan terima kasih, karena melalui sosialsiasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait manfaat dan ketentuan bidang cukai. Semoga bisa menjadi motivasi warga masyarakat untuk berperan dalam pemberantasan dan mencegah peredaran rokok ilegal/tanpa cukai,” tandasnya.***

Kominfo Blora Mengajak Masyarakat Tebar Kebaikan Lewat Postingan dan Siaran

KABARCEPU.ID – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Blora terus mengajak masyarakat untuk menyebarkan kebaikan melalui postingan dan siaran.

Salah satu upayanya adalah melalui talkshow yang diadakan di panggung Gebyar Ramadhan Blora 2024 pada Selasa 26 Maret 2027 lalu.

Kepala Dinas Kominfo Blora Pratikto Nugroh, menjelaskan bahwa postingan dan siaran merupakan salah satu cara untuk menebar kebaikan.

Hal ini sejalan dengan upaya LPPL Radio Gagak Rimang yang bangkit kembali dengan program-program baru, terutama di bulan Ramadhan.

“Di bulan puasa ini, biasanya masyarakat muslim Blora mendengarkan radio sambil menunggu waktu buka puasa,” jelas Pratikto.

Direktur utama LPPL Radio Gagak Rimang Blora Kasiyanto menjelaskan bahwa pendengar radio kini dapat mengunduh aplikasi GR-ON melalui gawai untuk memudahkan mereka mendengarkan Radio Gagak Rimang di mana pun berada.

Pada acara talkshow tersebut, juga diinformasikan kembali tentang platform Gardu Lapor Mas Arief yang bertujuan untuk mempermudah layanan aduan bagi masyarakat Blora.

Tak hanya mengajak masyarakat untuk tebar kebaikan melalui postingan dan siaran, tetapi juga berupaya membangkitkan kembali kejayaan radio.

Pada acara Gebyar Ramadan Blora 2024, Kominfo membagikan sejumlah hadiah berupa radio kepada warga yang hadir di acara talkshow. Hal ini disambut dengan antusias oleh para pendengar setia Radio Gagak Rimang.

Slamet Rayap, salah satu fans radio Gagak Rimang Blora, mengaku senang mendapatkan hadiah radio karena radio miliknya rusak. Hal senada disampaikan oleh Ansori, penjual kerupuk keliling, dan Revanda, pelajar SMKN 1 Blora.

Talkshow tersebut dihadiri oleh Pegiat Blora Media Sosial (Blomedsos), Sekdin Kominfo Tedi Rindaryo Widodo, Kepala Bidang dan Kapala Sub Bagian Dinas Kominfo Blora, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bondan Arsiyanti, Dharma Wanita Persatuan Dinkominfo Blora, dan semua pegawai Aparatur Sipil Negara Dinas Kominfo.

Di sela acara, DWP Dinkominfo Blora juga menggelar bakti sosial dengan menyerahkan bingkisan kepada sejumlah pegawai yang telah mengabdi di dinas setempat. ***