Arsip Tag: debt collector pinjol

Waspada! Modus Penipuan Tagihan Pinjol yang Sudah Lunas

KABARCEPU.ID – Pinjaman online (pinjol ) kini semakin marak di masyarakat. Selain prosesnya yang mudah dan cepat, pinjol juga menawarkan suku bunga yang relatif rendah.

Namun, kemudahan ini juga disertai dengan risiko yang tinggi, salah satunya adalah modus penipuan tagihan pinjol yang sudah lunas.

Modus penipuan pinjol ini biasanya dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Mereka memanfaatkan data pribadi debitur yang pernah mengajukan pinjaman di pinjol untuk melakukan penagihan palsu.

Baru-baru ini, seorang debitur pinjol mengaku menjadi korban penipuan dengan modus tersebut.

Debitur tersebut mengaku sudah lunas dengan tagihannya di salah satu pinjol.

Namun, tiba-tiba ia dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai debt collector dari pinjol tersebut.

Debt collector tersebut mengatakan bahwa tagihan debitur belum lunas dan memintanya untuk melakukan pengajuan pengembalian dana dan membayar ulang.

Alasan debt collector tersebut adalah karena data debitur di sistem BI Checking belum lunas.

Debt collector tersebut juga mengatakan bahwa jika debitur ingin datanya diputihkan, maka harus melakukan pembayaran ulang.

Debitur tersebut awalnya merasa panik dan takut karena merasa telah diteror oleh debt collector.

Namun, setelah berkonsultasi dengan pihak OJK, ia akhirnya mengetahui bahwa dirinya menjadi korban penipuan.

OJK mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap modus penipuan tagihan pinjol yang sudah lunas.

Berikut adalah beberapa tips untuk menghindari modus penipuan tersebut:

Pastikan Anda sudah lunas dengan tagihan pinjaman. Anda bisa mengecek status pinjaman Anda di aplikasi pinjol atau melalui situs resmi pinjol tersebut.

Jangan mudah percaya dengan orang yang mengaku sebagai debt collector. Tanyakan identitas debt collector tersebut dan pastikan bahwa mereka benar-benar bekerja di pinjol tersebut.

Jangan pernah melakukan pembayaran ulang jika sudah lunas dengan tagihan pinjaman. Jika Anda merasa diteror oleh debt collector, Anda bisa melaporkannya ke OJK atau pihak kepolisian.

Selain itu, jika Anda sudah lunas dengan tagihan pinjaman, Anda dapat menghapus data diri Anda dari pinjol. Berikut adalah cara menghapus data diri dari pinjol:

Lewat customer service. Hubungi customer service pinjol tersebut dan mintalah untuk menghapus data pribadi Anda.

Lewat aplikasi dan HP. Buka aplikasi pinjol tersebut, lalu pilih menu “Pengaturan”. Selanjutnya, pilih menu “Hapus Data dan Cache”. Terakhir, hapus aplikasi pinjol tersebut dari HP Anda.

Dengan menghapus data diri dari pinjol, Anda dapat mengurangi risiko terjadinya penipuan tagihan pinjol di masa mendatang.

Galbay Pinjol, Debt Collector, Hidupmu Hancur! Pahami Aturannya

KABARCEPU.ID – Pinjaman online ( pinjol ) menjadi salah satu alternatif pinjaman yang banyak diminati masyarakat karena prosesnya yang mudah dan cepat.

Namun, kemudahan ini juga disertai dengan risiko yang tinggi, salah satunya adalah praktik penagihan yang agresif oleh debt collector pinjol.

Menurut aturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), debt collector pinjol tidak boleh langsung mendatangi debitur yang menunggak pembayaran pinjaman.

Perusahaan pinjol harus terlebih dahulu memberikan peringatan kepada debitur, baik secara tertulis maupun lisan.

Berikut adalah contoh alur peringatan yang mungkin diterapkan oleh perusahaan pinjol:

  • Pemberitahuan pertama

Pemberitahuan pertama biasanya diberikan segera setelah tanggal jatuh tempo.

Pemberitahuan ini berisi informasi mengenai keterlambatan pembayaran, jumlah utang, dan denda yang mungkin dikenakan.

Pemberitahuan ini juga memberikan kesempatan kepada debitur untuk membayar atau bernegosiasi.

  • Pemberitahuan kedua

Jika pembayaran tidak diterima setelah pemberitahuan pertama, perusahaan pinjol dapat memberikan pemberitahuan kedua.

Pemberitahuan ini mungkin mencakup informasi lebih lanjut tentang konsekuensi lebih lanjut jika pembayaran tidak diselesaikan.

  • Pemberitahuan terakhir

Jika tunggakan terus berlanjut, perusahaan pinjol dapat memberikan pemberitahuan terakhir sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

Pemberitahuan ini mungkin mencakup informasi tentang kemungkinan tindakan hukum atau pelaporan ke lembaga kredit.

Perusahaan pinjol harus memastikan bahwa tindakan penagihan mereka mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di wilayah tempat mereka beroperasi.

Selain itu, memberikan peringatan yang jelas dan transparan kepada debitur dapat membantu menciptakan hubungan yang lebih baik antara perusahaan dan konsumen.

Berikut adalah beberapa tips untuk melindungi diri dari praktik penagihan yang agresif oleh debt collector:

  • Pahami syarat dan ketentuan pinjaman

Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan Anda memahami syarat dan ketentuan pinjaman, termasuk biaya-biaya tersembunyi atau denda yang mungkin dikenakan.

  • Baca informasi yang diberikan oleh debt collector

Jika debt collector menghubungi Anda, pastikan Anda membaca informasi yang diberikan dengan cermat. Jika Anda tidak memahami informasi tersebut, jangan ragu untuk bertanya.

  • Jangan takut untuk menolak permintaan debt collector

Debt collector tidak memiliki hak untuk memaksa Anda untuk membayar utang. Jika Anda merasa tidak nyaman dengan permintaan debt collector, Anda berhak untuk menolaknya.

  • Laporkan kepada pihak berwenang

Jika Anda merasa telah menjadi korban praktik penagihan yang agresif, Anda dapat melaporkannya kepada pihak berwenang, seperti OJK atau kepolisian.

Dengan memahami aturan penagihan pinjol dan tips di atas, Anda dapat melindungi diri dari praktik penagihan yang agresif oleh debt collector.***