Arsip Tag: Cuti Bersama

18 Agustus 2025 Resmi Cuti Bersama, Menteri PANRB: Pelayanan Publik Tetap Berjalan

KABARCEPU.ID – Pemerintah resmi menetapkan hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Penetapan cuti bersama nasional tersebut sejalan dengan arahan Presiden bahwa momentum kemerdekaan dapat dioptimalkan guna memperkuat semangat optimisme, membangun kebersamaan, dan mendorong kreativitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju ke depan.

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Rini Widyantini di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

SKB ini merupakan perubahan atas SKB No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Perubahan tersebut menetapkan tambahan cuti bersama pada 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.

Dalam keputusan bersama itu disebutkan bahwa unit, satuan organisasi, lembaga, serta perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat maupun daerah, yang mencakup kepentingan masyarakat luas, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan bahwa cuti bersama ini diharapkan menjadi momentum untuk mempererat kebersamaan masyarakat, sekaligus memberi ruang bagi keluarga untuk merayakan kemerdekaan dengan khidmat dan meriah.

“Momen ini menjadi kesempatan mempererat ikatan sosial dan nilai persatuan bangsa. Selaras dengan semangat dari berbagai program Presiden, keputusan ini juga jadi bagian dari keberpihakan pemerintah kepada rakyat. Tentunya, pelayanan publik yang bersifat esensial harus tetap berjalan optimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujar Menteri PANRB Rini.

Lebih lanjut, MenPANRB Rini menambahkan, instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing.

“Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” tandasnya.

Meskipun terdapat pelonggaran kegiatan pemerintahan pada hari tersebut, Menteri PANRB Rini menekankan penyelenggaraan pelayanan publik untuk tetap berjalan secara tertata dan berkelanjutan.

Sinergi antarinstansi untuk menjamin ketersediaan layanan esensial termasuk layanan kesehatan, administrasi kependudukan, layanan darurat, serta layanan perizinan yang mendukung keberlangsungan kegiatan ekonomi dengan mengatur jadwal petugas piket, memanfaatkan sistem layanan elektronik, serta menerapkan mekanisme pengalihan tugas bagi unit-unit yang tidak beroperasi penuh.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk menyeimbangkan kebutuhan aparatur sipil negara memperoleh kesempatan beristirahat bersama keluarga demi meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam memberikan layanan publik yang handal, responsif, dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat merencanakan aktivitasnya tanpa khawatir terhadap akses terhadap layanan dasar yang menjadi haknya.***

Presiden Jokowi Resmi Tetapkan Cuti Bersama Lebaran 2024 Bagi Pegawai ASN, Catat Tanggalnya Berikut

KABARCEPU.ID – Presiden Jokowi resmi menetapkan Cuti Bersama Lebaran 2024 bagi para Pegawai ASN atau Aparatur Sipil Negara.

Cuti Bersama Lebaran 2024 bagi Pegawai ASN atau Aparatur Sipil Negara resmi ditetapkan oleh Presiden Jokowi.

Kebijakan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah bagi Pegawai ASN itu termuat dalam Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 7 Tahun 2024.

Mengutip dari Sekretariat Kabinet RI, Keppres tersebut diterbitkan sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan Cuti Bersama tahun 2024 guna mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja.

Keppres tersebut ditetapkan dan diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 9 Januari 2024 di Jakarta.

Dalam Keppres tersebut, Presiden Jokowi membuat keputusan tentang Cuti Bersama Lebaran tahun 2024 bagi Pegawai ASN.

Cuti bersama Lebaran ini tentunya menjadi kabar gembira bagi para pegawai ASN yang telah bekerja keras sepanjang tahun.

Dengan adanya cuti bersama ini, diharapkan para pegawai ASN dapat merencanakan liburan bersama keluarga dengan lebih baik dan lebih panjang, serta dapat menikmati momen bersama tanpa harus terbebani dengan pekerjaan kantor.

Liburan yang panjang ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas waktu bersama keluarga, serta memberikan kesempatan bagi para pegawai ASN untuk me-refresh diri dan kembali dengan semangat baru setelah liburan.

Keputusan Presiden Joko Widodo untuk menetapkan cuti bersama Lebaran 2024 bagi para pegawai ASN merupakan langkah yang sangat diapresiasi.

Hal ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para pegawai ASN, serta memberikan apresiasi atas dedikasi dan kerja keras yang telah diberikan selama ini.

Adapun tanggal Cuti Bersama Lebaran 2024 yang telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi yakni sebagai berikut:

– Senin, 8 April 2024.
– Selasa, 9 Apil 2024.
– Jumat, 12 April 2024.
– Senin, 15 April 2024.

Dengan penentuan tanggal Cuti Bersama tersebut, diharapkan para Pegawai ASN dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk merayakan momen Lebaran bersama keluarga.

Dalam Keppres juga disebutkan, Pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.***

Perbedaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, Pahami Biar Liburanmu Makin Hepi

KABARCEPU.ID – Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama adalah waktu yang dinanti-nantikan bagi banyak orang.

Di Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, kita dapat menghabiskan waktu dengan keluarga, atau melakukan perjalanan liburan.

Seringkali ada kebingungan tentang perbedaan antara Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, serta bagaimana aturan atau ketentuannya.

Hari libur nasional adalah hari yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai hari libur resmi untuk seluruh warga negara.

Contoh dari hari libur nasional adalah Hari Kemerdekaan, Hari Natal, dan Hari Raya Idul Fitri.

Sedangkan cuti bersama adalah hari tambahan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk memperpanjang libur nasional.

Biasanya cuti bersama jatuh sehari sebelum atau sesudah hari libur nasional, sehingga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati liburan lebih lama.

Pemerintah telah menetapkan bahwa setiap pekerja memiliki hak untuk mendapatkan cuti pada hari libur nasional.

Namun, untuk cuti bersama, aturan penerapannya dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan perusahaan masing-masing.

Beberapa perusahaan mungkin memberikan cuti bersama sebagai hari libur tambahan bagi karyawan.

Namun ada pula yang mengharuskan karyawan untuk tetap masuk kerja atau mengambil cuti secara individual.

Selain itu, ada juga kebijakan tentang penggantian hari libur nasional dan cuti bersama yang jatuh pada hari Sabtu atau Minggu.

Pemerintah telah menetapkan bahwa jika hari libur nasional atau cuti bersama jatuh pada hari Sabtu, maka hari Senin berikutnya akan dijadikan sebagai hari libur.

Namun, jika jatuh pada hari Minggu, maka tidak ada penggantian hari libur.

Bagi perusahaan, penting untuk memberikan informasi yang jelas kepada karyawan mengenai penggunaan cuti bersama dan kebijakan penggantian hari libur.

Sedangkan bagi masyarakat umum, mengetahui jadwal hari libur nasional dan cuti bersama dapat berguna untuk merencanakan liburan dengan baik.

Dengan demikian, kita dapat merencanakan liburan dengan lebih baik dan memanfaatkan waktu libur dengan lebih optimal.

Oleh karena itu, hari libur nasional dan cuti bersama adalah waktu yang sangat dinanti-nantikan untuk bersantai dan menikmati waktu luang hingga pergi liburan.

Dalam mengatur jadwal liburan, penting bagi setiap individu untuk memahami perbedaan antara hari libur nasional dan cuti bersama.

Hal ini akan membantu dalam perencanaan liburan dan juga memastikan bahwa kita tidak melewatkan kesempatan untuk bersantai dan beristirahat.

Jadi, pastikan untuk memeriksa kalender libur nasional dan cuti bersama setiap tahunnya, sehingga kita dapat merencanakan liburan yang menyenangkan dan berkesan.

Selain itu, perusahaan atau instansi pemerintah juga perlu memperhatikan jadwal libur nasional dan cuti bersama dalam mengatur jadwal kerja karyawannya.

Memberikan cuti bersama yang sesuai dengan jadwal libur nasional akan membantu karyawan untuk merencanakan liburan mereka dengan lebih baik, dan juga dapat meningkatkan kepuasan dan produktivitas karyawan.

Dengan memahami perbedaan antara hari libur nasional dan cuti bersama, kita dapat mengatur waktu liburan dengan lebih efisien dan menyenangkan.***

Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Februari 2024

KABARCEPU.ID – Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Februari 2024 telah ditetapkan melalui SKB 3 Menteri.

Pemerintah melalui SKB 3 Menteri telah menyepakati jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Februari 2024.

Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Februari 2024 itu termuat dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri.

SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024 khususnya di bulan Februari sebagai pedoman bagi masyarakat, maupun pelaku ekonomi untuk merancang aktivitasnya di bulan tersebut.

Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 khususnya di bulan Februari ini adalah waktu yang dinanti-nanti oleh banyak orang.

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Februari 2024 kita bisa bersantai, menghabiskan waktu dengan keluarga, atau melakukan perjalanan ke tempat-tempat yang ingin kita kunjungi.

Hari libur nasional adalah hari yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai hari libur resmi di seluruh wilayah Indonesia.

Sebagian besar dari hari libur nasional ini bersifat keagamaan, seperti Idul Fitri, Natal, dan Waisak.

Selain itu, ada juga hari libur nasional yang bersifat nasional, seperti Hari Kemerdekaan Indonesia dan Hari Pendidikan Nasional.

Hari libur nasional ini wajib diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia, baik itu karyawan, pelajar, maupun pegawai pemerintah.

Sementara itu, cuti bersama adalah hari libur tambahan yang diberikan kepada karyawan atau pegawai pemerintah untuk memperpanjang liburan mereka.

Berikut jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Februari 2024:

Libur Nasional Februari 2024:

– 8 Februari 2024: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW.

– 10 Februari 2024: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.

– 14 Februari 2024: Pemungutan Suara Pemilu 2024.

Jadwal Cuti Bersama Februari 2024:

– 9 Februari 2024: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek.

Pada tanggal 14 Februari 2024 yakni hari pemungutan suara Pemilu 2024 dianggap sebagai hari libur nasional meski tidak tercantum dalam SKB 3 Menteri.

Hal tersebut mengacu berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 167 Ayat 3 yang berbunyi “Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.”

Hari Libur Nasional yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sebagai hari libur resmi wajib diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia.

Sementara Cuti Bersama hanya diberikan kepada karyawan atau pegawai swasta maupun pemerintah yang bersifat sebagai tambahan hari untuk libur.***

HOREE! ASN Punya Jadwal Cuti Bersama Idul Adha 2023 Lebih Banyak, Bisa Buat HEALING Bareng Keluarga

KABARCEPU.ID – ASN atau Aparatur Sipil Negara, memiliki jadwal Cuti Bersama Idul Adha 2023 dengan jumlah lebih banyak.

Jumlah Cuti Bersama Idul Adha 2023 untuk para ASN atau Aparatur Sipil Negara tersebut yakni sebanyak lima hari pada tahun ini.

Hal ini lantaran, jadwal Cuti Bersama Idul Adha 2023 yang telah disepakati dan ditetapkan pemerintah yakni pada tanggal 28 dan 30 Juni.

Sementara pada tanggal 29 Juni 2023 merupakan hari libur nasional, yang juga bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.

Seperti diketahui, jadwal Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional tahun 2023 telah disepakati dan ditetapkan pemerintah yakni selama 3 hari.

Lebih tepatnya yakni tanggal 28, 29, dan 30 Juni 2023 atau hari Rabu, Kamis, dan Jumat sebagai Cuti Bersama pada Idul Adha 2023 ini.

Bagi ASN yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah dengan pola 5 hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, secara otomatis mendapat tambahan hari libur.

Tambahan hari libur bagi Aparatur Sipil Negara tersebut yakni, hari Sabtu dan Minggu atau tanggal 1 dan 2 Juli 2023.

Cuti Bersama Idul Adha ditambah hari libur kerja, menjadi momen bagi para ASN untuk dapat berkumpul bersama keluarga tercinta lebih lama.

Para ASN juga dapat memanfaatkan momen Cuti Bersama Idul Adha itu, dengan pergi tamasya bareng keluarga tercinta ke tempat wisata favorit.

Bagi ASN, liburan bareng keluarga bisa menjadi tempat untuk Healing guna melepaskan dari rutinitas harian yang melelahkan selama bekerja.

Selain itu, berlibur bareng keluarga ke tempat wisata favorit, juga dapat memberi manfaat untuk menikmati waktu kebersamaan antara orangtua dan anak.

Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan dan memutuskan Cuti Bersama Idul Adha 2023 selama 3 hari.

Penetapan hari libur atau Cuti Bersama Idul Adha 2023 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB Tiga Menteri.

Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri itu yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Penetapan hari libur melalui SKB Tiga menteri itu tertuang dalam Keputusan Bersama dengan Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023.

Surat Keputusan Bersama atau SKB Tiga Menteri itu ditandatangani oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah dan MenPAN-RB Azwar Anas.

SKB Tiga Menteri tersebut merupakan perubahan kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PAN-RB dengan Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

“Dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata, serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Iduladha Tahun 2023, maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023,” demikian petikan Surat Keputusan Bersama itu.

MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan, perubahan ini untuk kepentingan masyarakat dalam merayakan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.

Selain itu, keputusan untuk menambah hari Cuti Bersama Idul Adha tahun 2023 tersebut guna memacu perekonomian nasional.

“Momen Iduladha kali ini bersamaan dengan musim liburan anak sekolah, sehingga sesuai apa yang disampaikan Bapak Presiden, ini diharapkan semakin meningkatkan perekonomian lokal secara merata ke seluruh daerah,” jelas MenPAN-RB Anas.

MenPAN-RB Anas menjelaskan hal tersebut saat Konferensi Pers Cuti Bersama Idul Adha 1444 H/2023 M di Kantor Kemenko PMK pada Kamis, 22 Juni 2023.

Lebih lanjut, MenPAN-RB Anas mengatakan, setiap libur panjang terbukti mampu menggerakkan perekonomian, khususnya di daerah-daerah kecil.

“Seperti disampaikan Bapak Presiden, kebijakan cuti bersama ini akan turut mendorong tumbuhnya aktivitas perekonomian ke berbagai daerah, memperkuat pemulihan ekonomi nasional karena peredaran uang di masyarakat juga akan semakin tinggi,” ujar MenPAN-RB Anas.

MenPAN-RB Anas menambahkan, libur Idul Adha yang berdekatan dengan momentum libur sekolah, diharapkan juga bisa semakin meningkatkan kualitas manajemen keluarga Indonesia, dengan waktu yang berkualitas atau quality time untuk seluruh anggota keluarga.***

Cuti BERSAMA Lebaran 2023 bagi PNS, PPPK, TNI, dan POLRI! CATAT Tanggalnya Berikut

KABARCEPU.ID – Presiden Jokowi telah menerbitkan aturan terbaru terkait Cuti Bersama Lebaran 2023 bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri serta Aparatur Sipil Negara lainnya.

 

Penetapan Cuti Bersama Lebaran 2023 atau Hari Raya Idul Fitri 1444 hijriah bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri serta ASN lainya tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2023.

 

PNS, PPPK, TNI, dan Polri serta pegawai Aparatur Sipil Negara lainnya harus mengetahui jadwal Cuti Bersama Lebaran 2023 atau Hari Raya Idul Fitri 1444 hijriah.

 

Cuti Bersama Cuti Bersama Lebaran 2023 bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri serta ASN lainnya itu ditetapkan guna mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas arus mudik jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 hijriah.

 

Sementara tujuan dari Cuti Bersama khususnya bagi ASN yakni, agar para pegawai Aparatur Sipil Negara tersebut dapat melepaskan sejenak dari rutinitas pekerjaan.

 

Selain itu juga dimaksudkan agar para ASN dapat berkumpul dengan sanak keluarga guna merayakan momen berlebaran di kampung halaman maupun di lingkungan sekitar tempat tinggal mereka.

 

Cuti Bersama bagi para pegawai Aparatur Sipil Negara disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar proses pelayanan publik tetap berjalan secara optimal jelang momen Hari Raya.

 

Oleh karena itu, bagi pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah Cuti Bersama yang tidak diberikan saat Hari Raya.

 

Hal ini bertujuan agar dalam pelaksanaan tugas atau proses pelayanan terhadap publik tetap berjalan optimal selama Lebaran 2023, karena pegawai Aparatur Sipil Negara yang tidak mengambil hak cuti bersama tersebut.

 

Peraturan tersebut tertuang pada Keppres Nomor 8 tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang cuti bersama bagi pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

 

Disamping itu, guna mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah dalam melaksanakan Cuti Bersama Lebaran tahun 2023.

 

Penetapan jadwal Cuti Bersama bagi ASN tersebut, agar pelayanan publik tetap berjalan secara optimal jelang maupun usai merayakan momen Hari Raya Idul Fitri 1444 hijriah atau lebaran tahun 2023.

 

Jadwal Cuti Bersama Lebaran tahun 2023 atau Hari Raya ldul Fitri 1444 hijriah sesuai Keputusan Presiden Nomor 8 tahun 2023 yakni pada tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa).

 

Seperti diketahui, jika sebelumnya pemerintah menetapkan cuti bersama lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1444 hijriah yaitu pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023.

 

Namun, pemerintah melakukan perubahan dan penambahan hari Cuti Bersama tersebut guna mengurai kepadatan lalu lintas saat arus mudik lebaran maupun merayakan momen Idul Fitri berlebaran di kampung halaman.

 

Diperkirakan akan terdapat potensi pergerakan nasional atau mobilitas masyarakat untuk mudik lebaran yakni sebesar 45,8 persen dari jumlah penduduk Indonesia atau sebanyak 123,8 juta orang.***

RESMI dari MenPANRB! Cuti Bersama Lebaran 2023 Bagi ASN, CATAT Jadwalnya Berikut

KABARCEPU.ID – Pemerintah resmi mengubah jadwal Cuti Bersama Lebaran 2023 masehi atau hari raya idul fitri 1444 hijriah khususnya bagi ASN.

 

Selain perubahan jadwal, juga terdapat penambahan hari pada penetapan Cuti Bersama Lebaran 2023 yang dilakukan oleh pemerintah untuk para ASN atau Aparatur Sipil Negara.

 

Guna mengurai kepadatan lalu lintas saat mudik, maka dilakukan perubahan dan penambahan hari Cuti Bersama Lebaran 2023, khususnya bagi ASN atau Aparatur Sipil Negara.

 

Perubahan dan penambahan hari Cuti Bersama Lebaran bagi ASN tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama atau SKB Tiga Menteri No. 327/2023, No. 1/2023, No. 1/2023.

 

SKB atau Surat Keputusan Bersama tersebut ditandatangai oleh MenPANRB Abdullah Azwar Anas, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

 

Adanya pergeseran dan penambahan hari Cuti Bersama Lebaran tahun 2023 tersebut guna memperlancar mobilitas arus mudik masyarakat Indonesia khususnya Aparatur Sipil Negara bersama keluarga di kampung halaman.

 

Diperkirakan potensi pergerakan nasional atau mobilitas masyarakat sebesar 45,8 persen dari jumlah penduduk indonesia yakni sebanyak 123,8 juta orang.

 

Cuti Bersama bertujuan agar para pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN tersebut dapat melepaskan sejenak dari pekerjaan dan berkumpul dengan keluarga besar selama lebaran.

 

Namun Cuti Bersama Lebaran bagi pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar proses pelayanan publik tetap berjalan secara optimal.

 

Sehingga dalam pelaksanaan tugas tidak terhambat karena diambil alih oleh pegawai Aparatur Sipil Negara lain yang tidak mengambil hak Cuti Bersama Lebaran tersebut.

 

Pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN adalah yang terdiri dari PNS, Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri hingga Aparatur Negara lainnya akan mendapatkan hak Cuti Bersama Lebaran tahun 2023.

 

Berikut jadwal resmi cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, dimana sebelumnya ditetapkan pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April menjadi tanggal 20, 21, 24 dan 25 April serta menambah satu hari cuti bersama pada 19 April.***

SKB Tiga Menteri No. 327/2023, No. 1/2023, No. 1/2023 tentang Cuti Bersama Lebaran 2023.

Libur Panjang, Senin 23 Januari 2023 Cuti Bersama

KABARCEPU.ID – Hari libur dan cuti bersama 2023, telah ditetapkan pemerintah pada tahun 2022 lalu.

Secara resmi, pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2023, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).

Sebanyak 24 hari. Terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama 2023 sebanyak 8 hari.

Ketetapan tersebut tertuang dalam SKB No. 1006/2022, No. 3/2022 , dan No. 3/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Selasa, 11 Oktober 2022 lalu.

Sebelumnya, tiga menteri tersebut mengikuti rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

Penetapan ini sebagai upaya efisiensi dan efektivitas hari kerja.

Serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta, dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama 2023.

Bagi unit kerja atau organisasi yang bertugas pelayanan dasar, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama 2023.

Pelayanan langsung dan layanan dasar yang dimaksud adalah seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis.

Ini daftar tanggal ibur nasional 2023

  • 1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi
  • 22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  • 18 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 22 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  • 7 April: Wafat Isa Al Masih
  • 22-23 April: Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • 18 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • 4 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE
  • 29 Juni: Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah
  • 19 Juli: Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
  • 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember: Hari Raya Natal

Berikut ini, daftar tanggal cuti bersama 2023

  • 23 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  • 23 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  • 21, 24, 25, dan 26 April: Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
  • 2 Juni: Hari Raya Waisak
  • 26 Desember: Hari Raya Natal

Artikel ini dilansir dari situs resmi kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Wmenpan.go.id.***

 

Pantau berita terbaru dan artikel lainnya di Google News.