Arsip Tag: Blok Cepu

Produksi Blok Cepu Melesat

KABARCEPU.ID – Blok Cepu kembali menjadi sorotan utama dalam upaya Indonesia mencapai swasembada energi.

Dengan penambahan produksi sebesar 30 ribu barel per hari, yang didominasi dari Lapangan Banyu Urip, total produksi Blok Cepu kini mencapai 180 ribu barel per hari.

Peningkatan yang signifikan dari Lapangan Banyu Urip Blok Cepu ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam mewujudkan kemandirian energi dan memastikan pasokan migas yang efisien bagi masyarakat.

Lapangan Banyu Urip, Jantung Peningkatan Produksi Blok Cepu

Lapangan Banyu Urip telah lama menjadi tulang punggung produksi Blok Cepu.

Sebelum penambahan ini, Lapangan Banyu Urip memproduksi 150.000 barel per hari.

Kini, dengan selesainya proyek Banyu Urip Infill Clastic (BUIC), angka tersebut melonjak menjadi 180.000 barel per hari. Angka ini setara dengan 25 persen lifting minyak nasional.

Proyek BUIC sendiri melibatkan pengeboran empat sumur produksi baru yang dilaksanakan oleh PT Pertamina Drilling Services Indonesia menggunakan rig canggih buatan dalam negeri.

Keberhasilan penyelesaian proyek ini 10 bulan lebih cepat dari jadwal semula adalah bukti nyata sinergi luar biasa antara pemerintah, SKK Migas, ExxonMobil, dan Pertamina.

Komitmen Presiden Prabowo, Target Swasembada Energi dan Pasokan Murah

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara langsung menyampaikan apresiasinya atas peningkatan produksi migas nasional, khususnya dari Blok Cepu.

Prabowo menegaskan tekadnya agar Indonesia segera mencapai swasembada energi dan menyediakan pasokan yang murah bagi masyarakat.

“Ini sungguh membanggakan saya dengan apa yang kita lakukan hari ini,” ujar Presiden Prabowo, mengapresiasi kerja keras semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan energi yang efektif dan efisien.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menambahkan bahwa tambahan 30 ribu barel per hari pada Blok Cepu adalah arahan langsung Presiden.

Target sebesar 900 ribu hingga satu juta barel per hari pada tahun 2029-2030 mendatang pun dicanangkan untuk mendukung swasembada energi.

Investasi dan Dampak Positif Blok Cepu untuk Negeri

Blok Cepu tidak hanya berfokus pada peningkatan produksi, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dan daerah.

Total investasi di Blok Cepu mencapai USD 4 miliar dan telah menyumbang USD 30 miliar bagi penerimaan negara.

Selain itu, juga turut meningkatkan Penerimaan Asli Daerah (PAD) di Bojonegoro dan Cepu, dengan 99 persen tenaga kerja berasal dari dalam negeri.***

Peresmian 7 Sumur Baru Lapangan Banyuurip Blok Cepu Pacu Produksi Migas dan Harapan DBH untuk Blora

KABARCEPU.ID – Proyek strategis nasional, pengeboran 7 sumur baru Lapangan Banyuurip Blok Cepu, secara resmi dioperasikan.

Peresmian sumur baru Lapangan Banyuurip Blok Cepu oleh Exxon Mobil ini dihadiri langsung oleh Bupati Blora, Arief Rohman dan Wakil Bupati, Sri Setyorini, menandai babak baru peningkatan produksi migas dan harapan peningkatan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas bagi Kabupaten Blora.

Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan proyek sumur baru Lapangan Banyuurip Blok Cepu secara daring didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

Menteri Bahlil menyoroti capaian penting proyek ini:

  • Tambahan Produksi: 30.000 barel minyak per hari (BOPD) untuk nasional.
  • Nilai Investasi: US$ 174 Juta.
  • Pendapatan Negara: Diproyeksikan mencapai US$ 2,6 Miliar.
  • Percepatan Eksekusi: Pengerjaan hanya 8 bulan, 2 bulan lebih cepat dari target 10 bulan.
  • Kontribusi Nasional: Total produksi migas Blok Cepu kini mencapai 25% dari target lifting minyak nasional.
  • SDM Lokal: Proyek dikerjakan 99% oleh tenaga kerja anak negeri.

Dukungan Penuh Presiden untuk Swasembada Energi

Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi dan penekanan pada pentingnya swasembada energi. “Selain swasembada pangan, swasembada energi juga tidak kalah pentingnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Terima kasih atas kerja keras anak negeri, Pak Menteri ESDM dan jajaran, hingga SKK Migas, Exxon Mobil, dan Pertamina sehingga target peningkatan lifting minyak di Blok Cepu bisa tercapai lebih cepat dari target. Ke depan harus bisa terus ditingkatkan,” tegas Presiden.

Harapan Pemkab Blora: Peningkatan DBH Migas Signifikan

Kehadiran Bupati Blora Arief Rohman dan Wakil Bupati Sri Setyorini dalam peresmian di Gayam, Bojonegoro, membawa agenda penting. Memperjuangkan peningkatan DBH Migas untuk pembangunan Blora.

“Dengan adanya peresmian sumur baru di Lapangan Banyuurip Blok Cepu ini, kami mewakili Pemkab Blora berharap ke depan ada peningkatan DBH Migas untuk pembangunan daerah. Apalagi ini merupakan upaya percepatan swasembada energi yang dicanangkan oleh Bapak Presiden,” harap Bupati Arief Rohman.

Eksplorasi Potensi Migas Blora yang Belum Tersentuh

Bupati Arief Rohman tak menyia-nyiakan momentum untuk berdiplomasi dengan pejabat pusat, termasuk Kepala SKK Migas Djoko Siswanto, Komut PT Pertamina (Persero) Komjen Muhammad Iriawan (Iwan Bule), dan Wakil Direktur Utama Pertamina Oki Muraza PhD. Intinya, optimalisasi potensi migas di wilayah Kabupaten Blora.

Faktanya, eksplorasi Blok Cepu selama ini lebih terkonsentrasi di Kabupaten Bojonegoro. Wilayah Blok Cepu yang masuk Kabupaten Blora belum dieksplorasi.

“Kami berharap potensi migas Blok Cepu di wilayah Blora juga bisa ikut dieksplorasi agar DBH Migas bisa ikut naik signifikan, selain utamanya mendukung peningkatan lifting minyak nasional,” tegas Bupati Arief.

Catatan DBH Migas Blora Alami Tren Kenaikan

Perolehan DBH Migas Kabupaten Blora menunjukkan tren positif dalam tiga tahun terakhir, meski berfluktuasi:

  • Tahun 2022: Rp 15,3 miliar
  • Tahun 2023: Rp 161,4 miliar (Peningkatan Signifikan)
  • Tahun 2024: Rp 135,1 miliar
  • Tahun 2025 sampai dengan Juni 2025: Rp 52 miliar

Peresmian 7 sumur baru di Lapangan Banyuurip Blok Cepu ini bukan hanya menjadi kabar gembira bagi peningkatan produksi migas nasional dan pendapatan negara, tetapi juga membawa angin segar bagi harapan Kabupaten Blora akan peningkatan DBH Migas yang vital untuk pembangunan daerah.

Dukung Penambahan DBH Migas dari Blok Cepu, DPRD Blora Setujui Pengajuan Judicial Review UU HKPD 

KABARCEPU.ID – Wakil Ketua DPRD DPRD Blora, Siswanto, menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora untuk mengajukan Judicial Review (JR) terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Menurut Siswanto, langkah ini penting agar Kabupaten Blora mendapatkan porsi Dana Bagi Hasil (DBH) Migas yang lebih besar, terutama dari konsesi Blok Cepu.

1. Potensi dan Pembagian DBH Migas Berdasarkan Wilayah Geologi Blok Cepu

Potensi dan Pembagian DBH Migas Berdasarkan Wilayah Geologi Blok Cepu

Siswanto menjelaskan bahwa berdasarkan peta geologi, Blok Cepu terbagi ke dalam tiga wilayah, yakni Bojonegoro sebesar 64 persen, Blora 34 persen, dan Tuban 2 persen.

Dia menilai bahwa pembagian DBH tidak seharusnya hanya berdasarkan mulut sumur, melainkan juga mempertimbangkan wilayah geologi penghasil migas.

“Kami menilai bahwa Blora berhak mendapatkan DBH lebih besar. Saat ini, DBH yang diterima Blora hanya sekitar Rp120 miliar per tahun,” ujar Siswanto Selasa 21 Januari 2025.

Padahal, jika Blora masuk dalam kategori daerah penghasil, kata Siswanto, jumlahnya bisa meningkat drastis. “Mencapai antara Rp600 miliar hingga Rp1 triliun per tahun,” tandasnya.

2. Peran Strategis Blora dalam SektorEnergi

Peran Strategis Blora dalam Sektor Energi

Siswanto menegaskan, Kabupaten Blora memiliki peran strategis dalam sektor energi nasional.

Oleh karena itu, Siswanto berharap pemerintah pusat mendukung eksplorasi dan eksploitasi sumur-sumur minyak yang ada di Blora agar lifting minyak dan gas semakin meningkat.

“Kami berharap pemerintah pusat dapat lebih mendorong eksplorasi sumur-sumur migas di Blora. Jika lifting minyak dan gas meningkat, tentu pendapatan negara juga bertambah, begitu pula dengan DBH untuk daerah,” tutur Siswanto.

Peningkatan produksi migas di Blora tidak hanya berdampak pada pendapatan daerah, tetapi juga mendukung ketahanan energi nasional.

Jika produksi migas dari Blok Cepu dan wilayah Blora semakin besar, maka Indonesia akan semakin mandiri dalam hal energi.

“Kabupaten Blora akan menjadi salah satu daerah yang berkontribusi besar dalam kemandirian energi nasional,” tegas Siswanto.

3. Blora Menyandang Status Daerah Penghasil Migas

Blora Menyandang Status Daerah Penghasil Migas

Saat ini, Blora hanya dikategorikan sebagai daerah yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil migas, dalam hal ini Bojonegoro.

Status ini menyebabkan porsi DBH yang diterima Blora jauh lebih kecil dibandingkan Bojonegoro.

Siswanto berharap melalui Judicial Review ini, status Blora bisa ditingkatkan menjadi daerah penghasil migas, sehingga alokasi DBH yang diterima lebih besar dan sepadan dengan potensi yang dimilikinya.

“Kami akan terus mendorong agar Blora masuk dalam kategori daerah penghasil migas, bukan hanya daerah yang berbatasan langsung,” ungkap Siswanto.

Dengan begitu, kata dia, DBH yang diterima Blora bisa lebih adil dan sesuai dengan kontribusi Blora terhadap industri migas nasional.

Bupati Blora, Arief Rohman, menjelaskan bahwa Pemkab Blora telah mengajukan persetujuan ke DPRD.

Dari persetujuan tersebut, kemudian judicial review UU HKPD akan dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami ajukan ke MK agar nilai DBH lebih baik. Pengajuannya dari pemerintah kabupaten selaku eksekutif dan dari legislatif,” jelasnya.

Perjuangkan Keadilan DBH Migas Blok Cepu, Pemkab Beberkan Posisi Strategis Blora

KABARCEPU.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora terus berupaya memperjuangkan keadilan dalam pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Blok Cepu.

Pada Rabu 2 Oktober 2024, Plt. Bupati Blora, Tri Yuli Setyowati, bersama jajarannya, hadar dalam rapat di Kementerian Dalam Negeri untuk membahas proporsi pembagian pendapatan DBH Migas Blok Cepu bagi Blora.

Rapat tersebut dipimpin oleh Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah, Sumule Tumbo, dan dihadiri perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pada kesempatan itu, pembahasan fokus pada upaya Pemkab Blora untuk mendapatkan keadilan dalam pembagian DBH Blok Cepu, dengan mengacu pada peraturan mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Pemkab Blora menyoroti posisi strategis Blora sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil Migas di Bojonegoro, serta risiko eksternalitas negatif yang dihadapi Blora sebagai wilayah yang dekat dengan lokasi eksplorasi Migas.

Rapat tersebut merupakan kali kelima Pemkab Blora melakukan audiensi dan diskusi dengan kementerian terkait untuk mencari solusi terkait pembagian DBH.

Salah satu dasarnya adalah Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 yang menyebutkan bahwa alokasi untuk kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil Migas dihitung berdasarkan tingkat eksternalitas negatif yang dialami.

Praktisi Migas dari Blora, Gunawan Hendro, menyampaikan bahwa Kabupaten Blora memiliki jarak perbatasan paling dekat dengan wilayah pengelolaan Migas di Bojonegoro dibandingkan daerah lain di Jawa Timur seperti Tuban, Lamongan, Nganjuk, Jombang, Madiun dan Ngawi.

“Resiko ini berbanding lurus dengan panjang dan kedekatan perbatasan dengan kepala sumur, yang tentunya berdampak pada Blora dalam bentuk eksternalitas negatif, seperti pencemaran udara dan pengurangan volume air Sungai Bengawan Solo,” ujarnya.

Imam Djoko dari Kementerian Keuangan menyatakan bahwa terkait eksternalitas negatif, pihaknya telah menyampaikan kepada Bappenas untuk dikoordinasikan dengan kementerian terkait.

“Kementerian Keuangan akan merumuskan pembagian, namun data teknis mengenai jarak dan eksternalitas negatif akan ditangani oleh kementerian terkait,” jelas Imam.

“Yang perlu kita mulai bahwa yang akan melakukan lead dalam penyediaan data itu siapa, lalu apabila data ini sudah tersedia harus diverifikasi dan validasi oleh kementerian/lembaga” tambahnya

Direktur BPKP juga menambahkan bahwa perhitungan terkait eksternalitas negatif membutuhkan peran aktif Kementerian Lingkungan Hidup dalam mengumpulkan dan memverifikasi data yang relevan.

“Yang menjadi Concern kita ini yaitu pada perhitungan eksternalitas negatif. Sebenernya ini mengarah pada Kementerian Lingkungan Hidup. Juga nanti untuk penentuan variabel yang lebih bebas terkait jarak dan lain lain, penting untuk melibatkan Kementerian lingkungan hidup.

Sebagai penutup, Sumule Tumbo menegaskan akan dilaksanakan rapat koordinasi lebih lanjut dengan kementerian terkait guna memastikan data dan variabel yang digunakan dalam penentuan persentase DBH Migas untuk Kabupaten Blora.

Upaya Meraih Keadilan DBH Migas Blok Cepu, Kabupaten Blora Gugat UU HKPD ke MK

KABARCEPU.ID – Kabupaten Blora di Jawa Tengah mengambil langkah berani untuk memperjuangkan keadilan dalam perolehan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Blok Cepu.

Ketidakadilan ini telah lama dirasakan masyarakat Blora, dimana mereka menerima DBH Migas yang jauh lebih kecil dibandingkan Bojonegoro, meskipun 37% Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Blok Cepu berada di Blora.

Menyadari hal ini, Blora bersama Boyamin Saiman, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan timnya, siap menggugat UU nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk mendapatkan keadilan dalam perolehan DBH Migas Blok Cepu dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Blora.

Langkah ini diawali dengan Forum Group Discussion (FGD) DBH Migas yang diselenggarakan di ruang pertemuan Setda Blora pada Sabtu 1 Juni 2024.

FGD ini dihadiri oleh Bupati Blora, Arief Rohman, Sekda, Komisi C DPRD Blora, Kepala Cabang Dinas ESDM Jateng, Staf Ahli dan para Asistennya Sekda, Dirut dan Komisaris BPH, BPE, TP2D, hingga para LSM dan sejumlah awak media.

Menariknya, FGD ini juga dihadiri secara daring oleh Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Dr. Horas Maurits Panjaitan, mewakili Mendagri.

Ketidakadilan dalam perolehan DBH Migas Blok Cepu ini telah lama dirasakan oleh masyarakat Blora.

Di tahun 2023, Blora hanya menerima DBH Migas sebesar Rp 160,63 Miliar. Sedangkan Bojonegoro, yang memiliki sumur produksi, mendapatkan DBH Migas Blok Cepu sebesar Rp 2,2 Triliun.

Ketidakadilan ini semakin terasa di tahun 2024. Dimana DBH Migas Blora turun menjadi Rp 125,05 Miliar, sedangkan Bojonegoro masih mendapatkan Rp 1,8 Triliun.

Hal ini mendorong Boyamin Saiman, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), untuk menawarkan bantuan kepada Pemkab Blora.

Boyamin, bersama timnya, siap membantu Blora mengajukan judicial review (JR) UU nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bupati Blora Arief Rohman menyambut baik tawaran Boyamin Saiman. “Terimakasih Pak Boyamin atas tawaran bantuannya. Jika harus membayar, pasti kami tidak punya anggaran untuk jenengan dan tim. Kami sadar bahwa perolehan DBH Migas masih jauh dari kata adil,” kata Bupati Arief.

Bupati Blora menjelaskan bahwa DBH Migas sangat penting dan sangat bermanfaat untuk percepatan pembangunan daerah.

DBH Migas 2023 sebesar Rp 160,63 Miliar, dimanfaatkan Blora untuk pembangunan infrastruktur sebesar 98 persen, pembangunan pendidikan 1,85 persen, dan kesehatan 0,49 persen.

Sedangkan DBH 2024 ini sebesar Rp 125,05 Miliar akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur 73 persen, kesehatan 24,94 persen dan pendidikan 1,93 persen.

“Masih banyak infrastruktur wilayah dekat penambangan Migas di Blora yang masih rusak. Kami berharap DBH Migas ke depan bisa naik agar bisa dirasakan manfaatnya untuk masyarakat. Seringkali masyarakat kami merasa iri dengan pembangunan Bojonegoro,” beber Bupati Arief.

Tak hanya retorika, saat FGD juga langsung dilaksanakan penandatanganan Surat Kuasa Khusus perihal Permohonan Uji Material atau Uji UU atas Pasal 117 ayat (2) huruf b dan ayat (4) huruf b UU nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD terhadap UUD 1945 ke MK Republik Indonesia.

Penandatanganan dilakukan Pemkab Blora dengan pihak Boyamin Saiman. ***

Blora Siap Gugat UU HKPD ke MK, Perjuangkan Keadilan Dana Bagi Hasil Migas Blok Cepu

KABARCEPU.ID – Kabar gembira datang bagi masyarakat Blora. Kabupaten penghasil migas ini siap menggugat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah ini ditempuh untuk memperjuangkan keadilan dalam Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Blok Cepu yang dinilai belum sepadan dengan kontribusi Blora.

Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, bersama timnya siap membantu Blora secara gratis dalam proses gugatan ini.

Dia menyampaikan keprihatinannya atas perolehan DBH Migas Blora yang jauh lebih kecil dibandingkan Bojonegoro, padahal Blora memiliki Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Blok Cepu sebesar 37%.

“Seharusnya Blora bisa masuk sebagai daerah penghasil, karena WKP-nya ada 37 persen disini. Kantor Pertamina nya juga ada di Kabupaten Blora (Cepu),” tandas Boyamin.

Menurutnya, ketimpangan ini menimbulkan kecemburuan sosial dan menghambat pembangunan di Blora. Sementara Bojonegoro, yang mendapatkan DBH jauh lebih besar, dapat menjalankan pembangunan infrastruktur masif.

Lebih ironisnya lagi, beberapa daerah di Jawa Timur yang tidak masuk WKP Blok Cepu, namun berbatasan dengan Bojonegoro, justru menerima DBH Migas lebih besar dari Blora.

“Kami tidak menuntut apa yang diperoleh Bojonegoro dikurangi. Kami hanya ingin ada keadilan untuk Blora agar DBH Migas bagi Blora ditambah, dan bisa masuk sebagai daerah penghasil karena masuk dalam WKP Blok Cepu,” jelas Boyamin.

Bupati Blora, Arief Rohman, menyambut baik bantuan Boyamin Saiman dan tim.

Ia mengakui bahwa perolehan DBH Migas saat ini belum adil dan berharap adanya peningkatan untuk mempercepat pembangunan daerah.

“Terimakasih Pak Boyamin atas tawaran bantuannya. Kami sadar bahwa perolehan DBH Migas masih jauh dari kata adil. Kami menyambut baik rencana JR ini,” kata Bupati Arief.

Sebagai bentuk keseriusan, Pemkab Blora dan Boyamin Saiman telah menandatangani Surat Kuasa Khusus perihal Permohonan Uji Material atau Uji UU atas Pasal 117 ayat (2) huruf b dan ayat (4) huruf b UU nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD terhadap UUD 1945 ke MK Republik Indonesia. ***

UPDATE! Perolehan Suara Mantan Bupati di Wilayah Blok Cepu dalam Pemilu 2024

KABARCEPU.ID – Perolehaan suara dalam Pemilu 2024 DPR RI, menunjukkan persaingan yang semakin sengit di Dapil Jatim IX, meliputi Tuban dan Bojonegoro.

Perolehan suara para mantan kepala daerah wilayah Kerja Petambangan (WKP) Blok Cepu, yakni Kabupaten Tuban dan Bojonegoro menjadi cerminan peta politik di wilayah tersebut.

Bupati Tuban periode 2001-2011 Haeny Relawati jauh melesat meninggalkan caleg lainnya. Diikuti lima orang caleg lain yang berpotensi melenggang ke senayan.

Dari halaman Pemilu2024.kpu.go.id pada Senin 19 Februari 2024 pada pukul 20.00 WIB, perkembangan sementara telah masuk 6.500 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 7.968 TPS atau 81.58 %.

Haeny Relawati berangkat dari Partai Golkar, memperoleh 130.383 suara. Disusul Eko Wahyudi yang juga dari Partai Golkar, memperoleh 80.408 suara.

Kemudian, Ratna Juwita dari PKB memperoleh 79.514 suara menyalip Bupati Bojonegoro periode 2018-2023 Anna Mu’awanah yang memperoleh 75.759.

Diurutan selanjutnya Partai Gerindra Wihadi Wijanto dengan perolehan 57.970 suara. Lalu, ada Abidin Pikri dari PDI memperoleh 45.258 suara.

Enam caleg tersebut, telah menunjukkan perolehan suara tinggi dibanding caleg lainnya, dan berpotensi melaju di senayan.

Suyoto Bupati Bojonegoro dua periode pada tahun 2008 hingga 2018, yang berangkat dari Partai Nasdem memperoleh 28.393 suara. Dia jauh tertinggal dari Haeny Relawati yang disusul Anna Mu’awanah.***

Pemilu 2024 Mantan Bupati di Blok Cepu Bersaing: Haeny Relawati Memimpin, Anna Mu’awanah Mengikuti, Suyoto?

KABARCEPU.ID – Persaingan tiga orang mantan kepala daerah wilayah Kerja Petambangan (WKP) Blok Cepu, Kabupaten Bojonegoro dan Tuban.

Mantan Kepala Daerah di WKP Blok Cepu itu adalah Bupati Tuban periode 2001-2011 Haeny Relawati, Suyoto Bupati Bojonegoro dua periode pada tahun 2008 hingga 2018 dan mantan Bupati Bojonegoro periode 2018-2023 Anna Mu’awanah.

Ketiga mantan Kepala Daerah di WKP Blok Cepu tersebut bertarung di Dapil Jatim IX meliputi Tuban dan Bojonegoro dalam Pemilu 2024 ini.

Dikutip dari halaman Pemilu2024.kpu.go.id pada Minggu 18 Feb 2024 pada pukul 06.31 perkembangan 5.830 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 7.968 TPS telah masuk dalam penghitungan KPU. Atau baru 73.17% masuk.

Haeny Relawati dari Partai Golkar dengan perolehan 107.991suara disusul Eko Wahyudi dari Partai Golkar, memperoleh 76.004 suara.

Sementara, mantan Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah dari PKB, mendapatkan 68.622 suara. Selanjutnya Ratna Juwita dari PKB dengan perolehan 66.309
suara.

Disusul dari Partai Gerindra Wihadi Wijanto dengan perolehan 54.263 suara. Dan paling ujung, ada Abidin Pikri dari PDI memperoleh 43.329suara.

Enam caleg telah menunjukkan hasil dan berpotensi melaju di senayan.

Sementara itu, Bupati Bojonegoro dua periode pada tahun 2008 hingga 2018 Suyoto yang berangkat dari Partai Nasdem memperoleh 25.263 suara.

Sekilas Tentang Sejarah Perminyakan di Cepu

KABARCEPU.ID – Wilayah Cepu, Jawa Tengah, telah dikenal memiliki potensi sumber daya alam yang besar, salah satunya adalah sumber daya alam minyak bumi. Menjadi salah satu tonggak sejarah perminyakan di Indonesia.

Sejarah perminyakan di Cepu dimulai dari penemuan minyak bumi oleh Belanda saat melakukan eksplorasi di daerah tersebut pada tahun 1901. Penemuan minyak bumi ini menjadi awal dari eksplorasi lebih lanjut di daerah Cepu.

Pada periode tahun 1920-an hingga 1930-an, pengeboran sumur minyak di Cepu semakin intensif dilakukan oleh pihak Belanda.

Keberadaan minyak bumi di Cepu juga semakin diketahui oleh masyarakat, dan beberapa perusahaan asing seperti Royal Dutch Shell dan Standard Oil of California mulai ikut berinvestasi di daerah itu untuk menggarap ladang-ladang minyak baru. Melakukan bisnis perminyakan di Cepu

Pertumbuhan perminyakan di Cepu menjadi sangat pesat pada saat Perang Dunia II. Selama pendudukan Jepang di Indonesia, banyak sumur minyak di Cepu yang dikeruk untuk memenuhi kebutuhan energi Jepang.

Setelah perang berakhir, Jepang menyerahkan pengelolaan perminyakan di Cepu kepada Belanda.

Perminyakan di Cepu

Pada tahun 1949, Indonesia merdeka dan mulai menjadi tuan rumah bagi perusahaan-perusahaan asing yang bergerak di sektor minyak bumi. Namun, pada tahun 1963, pemerintah Indonesia secara resmi membentuk Badan Urusan Perminyakan dan Gas Bumi (BPMIGAS) untuk menangani pengelolaan sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi di dalam negeri. Melalui BPMIGAS, pemerintah mulai mengelola sendiri perminyakan di Cepu.

Pada akhir tahun 1970-an hingga awal tahun 1980-an, produksi minyak bumi di Cepu menurun akibat beberapa faktor. Pada saat yang sama, pemerintah Indonesia mulai memperkenalkan kebijakan untuk mengembangkan perusahaan minyak nasional. Seperti Pertamina, untuk menggunakan sumber daya alam negara secara optimal dan efektif untuk kepentingan bangsa.

Pada tahun 1986, Pertamina dan beberapa perusahaan asing melakukan kerjasama dalam bentuk kontrak bersama (Joint Operating Body atau JOB) untuk mengeksplorasi dan memproduksi minyak bumi dan gas bumi di Cepu.

Dalam JOB, Pertamina bertanggung jawab atas operasional dan pembangunan lapangan, sementara perusahaan asing bertanggung jawab atas teknologi dan keahlian secara teknis.

Melalui proses eksplorasi dan pengembangan yang panjang, pada tahun 2007, Lapangan Minyak Bumi dan Gas Bumi di Blok Cepu secara resmi memulai aktivitasnya.

Lapangan ini memiliki cadangan minyak sebesar 600 juta barel dan gas bumi sebesar 1,7 triliun kaki kubik, menjadikannya salah satu lapangan minyak terbesar di Indonesia. Penemuan dan produksi minyak bumi di Cepu masih berlanjut hingga saat ini.

Namun, pengelolaan sumber daya alam menjadi hal yang perlu diperhatikan. Pemerintah Indonesia dan perusahaan yang beroperasi di Cepu harus memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam di daerah ini dilakukan secara optimal serta berkelanjutan. Dalam arti pengelolaannya memperhatikan kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar.

Secara keseluruhan, perminyakan di Cepu telah memberikan kontribusi besar bagi ekonomi Indonesia. Sejarah perminyakan di Cepu menunjukkan betapa pentingnya menjaga sumber daya alam yang dimiliki dan mengembangkannya secara efektif agar dapat memberikan hasil yang maksimal dan berkesinambungan.

EMCL Raih Penghargaan Bidang Keselamatan Migas dari Kementerian ESDM

KABARCEPU.ID – ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), operator Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu mendapat penghargaan Subroto 2022 di bidang keselamatan migas dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penghargaan diberikan kepada anak perusahaan ExxonMobil itu dikategori tanpa kehilangan jam kerja migas.

peningkatan nilai tambah melalui pengolahan dan pemurnian di dalam negeri guna mendukung pengembangan industri baterai yang terintegrasi.

Dalam menghadapi tantangan ke depan, khususnya pelaksanaan transisi energi diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas, yang mempunyai kapasitas penguasaan atas ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga dapat menciptakan inovasi-inovasi bagi pengembangan energi dan sumber daya mineral ke depan.

Arifin mengapresiasi usaha dan inovasi yang telah dikembangkan oleh penerima Penghargaan Subroto 2022 dalam memajukan sektor ESDM, baik di bidang Migas, Ketenagalistrikan, Mineral dan Batubara, EBTKE, Geologi maupun pengembangan Sumber Daya Manusia, serta peran Wartawan Energi.

“Saya sangat mengapresiasi atas usaha dan inovasi yang telah di kembangkan oleh Bapak/Ibu para penerima Penghargaan Subroto 2022 dalam memajukan sektor ESDM, baik di bidang Migas, Ketenagalistrikan, Mineral dan Batubara, EBTKE, Geologi maupun pengembangan Sumber Daya Manusia, serta peran Wartawan Energi,” tutupnya.***

Selamat! Blora Akhirnya Menikmati DBH Migas Blok Cepu

KABARCEPU.ID – Kabar gembira disampaikan Bupati Blora Arief Rohman di awal bulan Oktober 2022 ini. Tahun 2023 mendatang, Kabupaten Blora bakal menikmati Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Blok Cepu.

“Alhamdulillah kita di 2023 akan mendapatkan DBH Migas Rp160 miliar,” ujar Arief, Sabtu 1 Oktober 2022.

Meski jauh dari pengajuan awal, namun DBH Migas yang didapat saat ini bisa membantu Kabupaten Blora.

“Pengajuan awal kita Rp400 miliar, tetapi harus kita syukuri kita sudah dipastikan dapat Rp160 miliar,” katanya.

Untuk kegunaannya, lanjutnya, masih dalam tahap inventarisasi kebutuhan Kabupaten Blora 2023.

“Masih disusun, untuk kegunaanya,” katanya.

Upayakan DBH Migas Blok Cepu Meningkat
Meski begitu, lanjutnya, ke depan ia akan terus mengupayakan pendapatan dari sektor Migas Blok Cepu terus meningkat.

“Alhamdulillah bisa juga nanti untuk nyaur utang (membayar hutang) Blora dan bisa menyelesaikan pembangunan jalan juga. Semoga bermanfaat untuk pembangunan Kabupaten Blora,” tuturnya.

Seperti diketahui, Bupati Arief Rohman terus gerak untuk memperjuangkan kepastian perolehan DBH Migas Blok Cepu bagi Kabupaten Blora.

Pasca disahkannya UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (HKPD) awal tahun ini.

Bupati yang akrab disapa Mas Arief mendatangi Kementerian ESDM untuk bertemu Direktur Jenderal Minyak Bumi dan Gas (Dirjen Migas), beberapa waktu lalu.

Hal ini ia lakukan setelah bulan Maret lalu juga menemui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, untuk menyerahkan surat usulan perhitungan teknis pembagian DBH Migas.***