Arsip Tag: Aparatur Sipil Negara

HOREE! ASN Punya Jadwal Cuti Bersama Idul Adha 2023 Lebih Banyak, Bisa Buat HEALING Bareng Keluarga

KABARCEPU.ID – ASN atau Aparatur Sipil Negara, memiliki jadwal Cuti Bersama Idul Adha 2023 dengan jumlah lebih banyak.

Jumlah Cuti Bersama Idul Adha 2023 untuk para ASN atau Aparatur Sipil Negara tersebut yakni sebanyak lima hari pada tahun ini.

Hal ini lantaran, jadwal Cuti Bersama Idul Adha 2023 yang telah disepakati dan ditetapkan pemerintah yakni pada tanggal 28 dan 30 Juni.

Sementara pada tanggal 29 Juni 2023 merupakan hari libur nasional, yang juga bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.

Seperti diketahui, jadwal Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional tahun 2023 telah disepakati dan ditetapkan pemerintah yakni selama 3 hari.

Lebih tepatnya yakni tanggal 28, 29, dan 30 Juni 2023 atau hari Rabu, Kamis, dan Jumat sebagai Cuti Bersama pada Idul Adha 2023 ini.

Bagi ASN yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah dengan pola 5 hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, secara otomatis mendapat tambahan hari libur.

Tambahan hari libur bagi Aparatur Sipil Negara tersebut yakni, hari Sabtu dan Minggu atau tanggal 1 dan 2 Juli 2023.

Cuti Bersama Idul Adha ditambah hari libur kerja, menjadi momen bagi para ASN untuk dapat berkumpul bersama keluarga tercinta lebih lama.

Para ASN juga dapat memanfaatkan momen Cuti Bersama Idul Adha itu, dengan pergi tamasya bareng keluarga tercinta ke tempat wisata favorit.

Bagi ASN, liburan bareng keluarga bisa menjadi tempat untuk Healing guna melepaskan dari rutinitas harian yang melelahkan selama bekerja.

Selain itu, berlibur bareng keluarga ke tempat wisata favorit, juga dapat memberi manfaat untuk menikmati waktu kebersamaan antara orangtua dan anak.

Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan dan memutuskan Cuti Bersama Idul Adha 2023 selama 3 hari.

Penetapan hari libur atau Cuti Bersama Idul Adha 2023 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB Tiga Menteri.

Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri itu yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Penetapan hari libur melalui SKB Tiga menteri itu tertuang dalam Keputusan Bersama dengan Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023.

Surat Keputusan Bersama atau SKB Tiga Menteri itu ditandatangani oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah dan MenPAN-RB Azwar Anas.

SKB Tiga Menteri tersebut merupakan perubahan kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PAN-RB dengan Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

“Dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata, serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Iduladha Tahun 2023, maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023,” demikian petikan Surat Keputusan Bersama itu.

MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan, perubahan ini untuk kepentingan masyarakat dalam merayakan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.

Selain itu, keputusan untuk menambah hari Cuti Bersama Idul Adha tahun 2023 tersebut guna memacu perekonomian nasional.

“Momen Iduladha kali ini bersamaan dengan musim liburan anak sekolah, sehingga sesuai apa yang disampaikan Bapak Presiden, ini diharapkan semakin meningkatkan perekonomian lokal secara merata ke seluruh daerah,” jelas MenPAN-RB Anas.

MenPAN-RB Anas menjelaskan hal tersebut saat Konferensi Pers Cuti Bersama Idul Adha 1444 H/2023 M di Kantor Kemenko PMK pada Kamis, 22 Juni 2023.

Lebih lanjut, MenPAN-RB Anas mengatakan, setiap libur panjang terbukti mampu menggerakkan perekonomian, khususnya di daerah-daerah kecil.

“Seperti disampaikan Bapak Presiden, kebijakan cuti bersama ini akan turut mendorong tumbuhnya aktivitas perekonomian ke berbagai daerah, memperkuat pemulihan ekonomi nasional karena peredaran uang di masyarakat juga akan semakin tinggi,” ujar MenPAN-RB Anas.

MenPAN-RB Anas menambahkan, libur Idul Adha yang berdekatan dengan momentum libur sekolah, diharapkan juga bisa semakin meningkatkan kualitas manajemen keluarga Indonesia, dengan waktu yang berkualitas atau quality time untuk seluruh anggota keluarga.***

Gaji PPPK Tahun 2023 Semua Golongan! NOMINALNYA Bikin ASN PPPK Auto SEMANGAT

KABARCEPU.ID – Gaji PPPK pada tahun 2023 memiliki nominal yang cukup signifikan dibanding Pegawai Negeri Sipil atau PNS, meski sama-sama sebagai ASN.

Dibanding pegawai ASN atau Aparatur Sipil Negara lain di Indonesia, Gaji PPPK memiliki besaran nominal lebih tinggi per bulan.

Besaran Gaji PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Sementara masa kerja ASN PPPK diatur sesuai dengan surat perjanjian yang disepakati oleh pemerintah pusat maupun daerah tempat pegawai tersebut direkrut.

Masa perjanjian kerja tersebut, bergantung pada tempat mereka mengabdi, baik di instansi pemerintah pusat atau daerah.

Maka dari itu, ASN atau Aparatur Sipil Negara yang satu ini disebut sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yakni PPPK.

ASN PPPK memiliki masa kerja paling singkat yakni satu tahun, yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Sedangkan gaji pokok dan tunjangan ASN PPPK merupakan hak yang wajib diberikan, karena telah tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres.

Hal ini membuktikan bahwa pemerintah memiliki kepedulian terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tersebut melalui besaran Gaji PPPK yang diberikan.

Gaji pokok ASN PPPK telah diatur dalam Perpres atau Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Lantas, berapa nominal besaran gaji pokok ASN PPPK saat ini dibanding dengan Pegawai Negeri Sipil atau PNS maupun Aparatur Negara lainnya.

Besaran gaji pokok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dibedakan berdasarkan peringkat golongan dari ASN PPPK tersebut.

Dilansir dari bpk.go.id berikut rincian gaji pokok ASN PPPK pada tahun 2023 menurut golongan masing-masing, berdasarkan Perpres atau Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020.

Gaji PPPK tahun 2023 berdasarkan golongan masing-masing adalah sebagai berikut:

Gaji PPPK Golongan 1: Rp1.794.900 hingga Rp2.686.200.
Gaji PPPK Golongan 2: Rp1.960.200 hingga Rp2.843.900.
Gaji PPPK Golongan 3: Rp2.043.200 hingga Rp2.964.200.
Gaji PPPK Golongan 4: Rp2.129.500 hingga Rp3.089.600.

Gaji PPPK Golongan 5: Rp2.325.600 hingga Rp3.879.700.
Gaji PPPK Golongan 6: Rp2.539.700 hingga Rp4.043.800.
Gaji PPPK Golongan 7: Rp2.647.200 hingga Rp4.214.900.
Gaji PPPK Golongan 8: Rp2.759.100 hingga Rp4.393.100.

Gaji PPPK Golongan 9: Rp2.966.500 hingga Rp4.872.000.
Gaji PPPK Golongan 10: Rp3.091.900 hingga Rp5.078.000.
Gaji PPPK Golongan 11: Rp3.222.700 hingga Rp5.292.800.

Gaji PPPK Golongan 12: Rp3.359.000 hingga Rp5.516.800.
Gaji PPPK Golongan 13: Rp3.501.100 hingga Rp5.750.100.
Gaji PPPK Golongan 14: Rp3.649.200 hingga Rp5.993.300.

Gaji PPPK Golongan 15: Rp3.803.500 hingga Rp6.246.900.
Gaji PPPK Golongan 16: Rp3.964.500 hingga Rp6.511.100.
Gaji PPPK Golongan 17: Rp4.132.200 hingga Rp6.786.500.

Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tersebut merupakan aturan terkait pemberian besaran gaji pokok ASN PPPK yang masih berlaku hingga saat ini atau pada tahun 2023.

Gaji pokok ASN PPPK diatas, belum termasuk dengan berbagai macam aneka tunjangan yang akan diterima oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tersebut.***

Jam Kerja Seluruh ASN Berubah Usai LEBARAN 2023! PNS dan PPPK Wajib Tahu! Ini Aturannya

KABARCEPU.ID – Presiden Jokowi telah menerbitkan aturan terbaru tentang Hari dan Jam Kerja bagi para ASN yang terdiri PNS dan PPPK di instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Aturan terbaru tentang Hari dan Jam Kerja bagi seluruh ASN yakni PNS dan PPPK di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah itu ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 12 April 2023.

PNS dan PPPK sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah, memiliki aturan baru terkait Hari dan Jam Kerja.

Ketentuan Hari dan Jam Kerja bagi seluruh ASN tersebut mulai berlaku usai Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran tahun 2023 Masehi.

Hal tersebut berdasarkan pada Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara.

Perpres tersebut ditujukan bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, baik di instansi pusat maupun daerah.

Diharapkan melalui kebijakan tersebut, dapat meningkatkan produktivitas kerja para PNS, dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja pegawai ASN serta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dalam Perpres tersebut berisi rincian hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN serta jam istirahat instansi pemerintah dan pegawai ASN ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pimpinan instansi.

Hari kerja instansi pemerintah dan jam kerja instansi pemerintah dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau langsung kepada masyarakat.

Bagi unit kerja yang dikecualikan tersebut, hari kerja dan jam kerjanya ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi setelah mendapatkan pertimbangan dari MenPANRB.

Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, yang meliputi fleksibel secara lokasi maupun fleksibel secara waktu.

PPK atau pimpinan instansi dapat menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu, yang akan diatur dengan Peraturan MenPANRB.

Dalam Peraturan Presiden atau Perpres tersebut tidak berlaku bagi PNS, ASN atau Anggota TNI dan Polri, diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Anggota TNI dan Polri yang bertugas di lingkungan TNI-Polri
  • Pegawai ASN yang ditugaskan dilingkungan TNI-Polri
  • Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  • Pegawai ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja bagi seluruh ASN di instansi pemerintah pusat maupun daerah adalah sebagai berikut:

  • Hari kerja ASN di instansi pusat maupun daerah yakni sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu, yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
  • Jam kerja ASN di instansi pemerintah pusat maupun daerah yakni dimulai pada pukul 07.30 zona waktu setempat.
  • Jam kerja pegawai ASN di instansi pemerintah pusat maupun daerah yakni sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu dan tidak termasuk jam istirahat.
  • Jam istirahat bagi ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah yakni pada hari Jumat selama 9O menit, dan selain hari Jumat selama 60 menit.

Sementara bagi pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan diatas, kelebihan jam kerja tersebut dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai, dalam hal ini adalah upah lembur.***

Cuti BERSAMA Lebaran 2023 bagi PNS, PPPK, TNI, dan POLRI! CATAT Tanggalnya Berikut

KABARCEPU.ID – Presiden Jokowi telah menerbitkan aturan terbaru terkait Cuti Bersama Lebaran 2023 bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri serta Aparatur Sipil Negara lainnya.

 

Penetapan Cuti Bersama Lebaran 2023 atau Hari Raya Idul Fitri 1444 hijriah bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri serta ASN lainya tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2023.

 

PNS, PPPK, TNI, dan Polri serta pegawai Aparatur Sipil Negara lainnya harus mengetahui jadwal Cuti Bersama Lebaran 2023 atau Hari Raya Idul Fitri 1444 hijriah.

 

Cuti Bersama Cuti Bersama Lebaran 2023 bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri serta ASN lainnya itu ditetapkan guna mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas arus mudik jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 hijriah.

 

Sementara tujuan dari Cuti Bersama khususnya bagi ASN yakni, agar para pegawai Aparatur Sipil Negara tersebut dapat melepaskan sejenak dari rutinitas pekerjaan.

 

Selain itu juga dimaksudkan agar para ASN dapat berkumpul dengan sanak keluarga guna merayakan momen berlebaran di kampung halaman maupun di lingkungan sekitar tempat tinggal mereka.

 

Cuti Bersama bagi para pegawai Aparatur Sipil Negara disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar proses pelayanan publik tetap berjalan secara optimal jelang momen Hari Raya.

 

Oleh karena itu, bagi pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah Cuti Bersama yang tidak diberikan saat Hari Raya.

 

Hal ini bertujuan agar dalam pelaksanaan tugas atau proses pelayanan terhadap publik tetap berjalan optimal selama Lebaran 2023, karena pegawai Aparatur Sipil Negara yang tidak mengambil hak cuti bersama tersebut.

 

Peraturan tersebut tertuang pada Keppres Nomor 8 tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang cuti bersama bagi pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

 

Disamping itu, guna mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah dalam melaksanakan Cuti Bersama Lebaran tahun 2023.

 

Penetapan jadwal Cuti Bersama bagi ASN tersebut, agar pelayanan publik tetap berjalan secara optimal jelang maupun usai merayakan momen Hari Raya Idul Fitri 1444 hijriah atau lebaran tahun 2023.

 

Jadwal Cuti Bersama Lebaran tahun 2023 atau Hari Raya ldul Fitri 1444 hijriah sesuai Keputusan Presiden Nomor 8 tahun 2023 yakni pada tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa).

 

Seperti diketahui, jika sebelumnya pemerintah menetapkan cuti bersama lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1444 hijriah yaitu pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023.

 

Namun, pemerintah melakukan perubahan dan penambahan hari Cuti Bersama tersebut guna mengurai kepadatan lalu lintas saat arus mudik lebaran maupun merayakan momen Idul Fitri berlebaran di kampung halaman.

 

Diperkirakan akan terdapat potensi pergerakan nasional atau mobilitas masyarakat untuk mudik lebaran yakni sebesar 45,8 persen dari jumlah penduduk Indonesia atau sebanyak 123,8 juta orang.***

ASIK! THR untuk PNS, PPPK, TNI, dan POLRI Sudah CAIR! Ini Skemanya

KABARCEPU.ID – Tunjangan Hari Raya atau THR untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri dengan tahun anggaran 2023 telah disahkan oleh pemerintah.

PNS, PPPK, TNI, dan Polri sebagai Aparatur Sipil Negara pada tahun 2023 akan menerima tunjangan hari raya atau THR dari pemerintah.

Tunjangan Hari Raya atau THR untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2023.

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut berisi tentang pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR tahun 2023 kepada PNS, PPPK, TNI, dan Polri serta ASN lainnya sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Aparatur Negara tersebut terdiri dari PNS, Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.

Pemberian THR atau Tunjangan Hari Raya untuk PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri juga termasuk diberikan bagi kategori berikut:

  1. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  2. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi induknya.
  3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu.
  4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang diberhentikan sementara, dan gajinya masih dibayarkan.

Sementara skema pemberian THR bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri tahun anggaran 2023 adalah sebagai berikut.

THR atau Tunjangan Hari Raya yang anggarannya bersumber dari APBN bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI,  dan Anggota Polri, terdiri atas:

  1. Gaji pokok.
  2. Tunjangan keluarga.
  3. Tunjangan pangan.
  4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum.
  5. 50 persen Tunjangan Kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Tunjangan Hari Raya atau THR yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

  1. Gaji pokok.
  2. Tunjangan keluarga.
  3. Tunjangan pangan.
  4. Tunjangan Jabatan atau tunjangan umum.
  5. Tambahan Penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan Tambahan Penghasilan atau Tamsil.

Tamsil yang diberikan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima Tunjangan Kinerja.

Maka PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara tersebut dapat diberikan 50 persen tunjangan penghidupan luar negeri yang diterima dalam 1 bulan sesuai pangkat, jabatan, atau jenjang gelar diplomatik.

Sementara penyaluran atau pencairan THR yakni sepuluh hari sebelum Hari Raya Lebaran atau Idul Fitri tahun 2023 ke rekening masing-masing penerima.

Namun apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri, maka dapat dibayarkan sesudah Lebaran tahun 2023.***

107 ASN di Blora Terima SK Pensiun, THR dan Gaji ke-13 Bagi Pensiunan Siap CAIR

KABARCEPU.ID – Sebanyak 107 Aparatur Sipil Negara atau ASN di Blora akan memasuki masa purna tugas pada 1 Mei dan 1 Juni 2023 nanti.

107 ASN di Blora itu telah menerima SK Pensiun dan Piagam Penghargaan di Pendopo Rumah Dinas Bupati pada Rabu, 29 Maret 2023.

Penyerahan SK Pensiun dan Piagam Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Bupati Arief Rohman kepada sebanyak 107 ASN di Blora.

Bupati H. Arief Rohman, S.IP.,M.Si., didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Blora, Drs. Heru Eko Wiyono, M.Si menyerahkan SK Pensiun dan Piagam Penghargaan tersebut.

Diantara 107 ASN yang akan purna ini, ada dua Kepala Dinas yang ikut menerima SK Pensiun dan Piagam Penghargaan dari Bupati.

Yakni Dra. Indah Purwaningsih, M.Si., Kepala Dinas Sosial PPPA, dan Drs. Kunto Aji, Kepala Dinas Kepemudaan, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata atau Dinporabudpar.

Keduanya akan memasuki masa pensiun sebagai Aparatur Negeri Sipil atau ASN mulai tanggal 1 Juni 2023 mendatang.

“Selamat untuk Bu Indah Kadinsos P3A, Pak Kunto Kadisporabudpar dan 105 ASN lainnya yang akan memasuki masa purna tugas atau pensiun per 1 Mei dan 1 Juni 2023 nanti. Alhamdulilah jenengan semuanya sudah lulus dengan baik,” ucap Bupati Arief.

Bupati yang akrab disapa Mas Arief itu juga menyampaikan ucapan terimakasih atas pengabdian dan dedikasi mereka dalam memberikan pelayanan terbaik kepada publik selama menjadi ASN di Kabupaten Blora.

Sebagai bentuk penghormatan, pemerintah melalui Bupati menyerahkan SK Pensiun dan Piagam Penghargaan atas pengabdian mereka selama menjadi ASN di Kabupaten Blora.

“Ada yang masa kerjanya sampai 40 tahun lebih, tentunya ini luar biasa. Kami tidak bisa memberikan apa apa selain ucapan terimakasih dan doa terbaik,” ucap Bupati.

Dengan adanya dua Kepala Dinas yang menerima SK Pensiun tersebut, maka pada bulan Juni nanti secara otomatis Dinas Sosial PPPA dan Dinas Porabudpar akan mengalami kekosongan jabatan Kepala Dinas.

Terkait hal ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Blora, Drs. Heru Eko Wiyono, M.Si., mengatakan untuk mengisi kekosongan pejabat Kadis tersebut sementara akan diisi oleh Pelaksana Tugas atau Plt.

“Untuk pengisian pejabat definitif nya nanti menunggu arahan Pak Bupati terkait pembukaan seleksi asessment jabatan baru eselon dua atau bagaimana. Sehingga roda pemerintahan bisa tetap berjalan dengan baik,” ujarnya singkat.

Tampak hadir perwakilan PT. Taspen dan Bank rekanan penyalur dana pensiun pada acara penyerahan SK Pensiun kepada sebanyak 107 ASN di Blora tersebut.

Usai acara penyerahan SK Pensiun, acara dilanjutkan dengan pengarahan dari PT. Taspen dan Bank penyalur dana pensiun.

Sementara menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan hingga Penerima Pensiunan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Menkeu menyebut untuk pencairan THR akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri, sedangkan untuk Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023.***

INGAT! Ini Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 2023 Masehi atau 1444 Hijriah, Intip Jadwalnya Berikut

KABARCEPU.ID – Jam kerja ASN selama Bulan Ramadhan 2023 Masehi atau 1444 Hijriah telah diatur dan terjadi perubahan waktu bagi kinerja para pegawai Aparatur Sipil Negara.

 

Pengaturan jadwal tersebut tertuang dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 06/2023 tentang jam kerja pegawai ASN pada Bulan Ramadhan 2023 Masehi atau 1444 Hijriah di lingkungan pemerintah.

 

Surat edaran tentang jam kerja ASN selama Bulan Ramadhan 2023 Masehi atau 1444 Hijriah bagi pegawai di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah itu ditandatangani oleh MenPANRB Abdullah Azwar Anas pada Jumat 20 Maret 2023.

 

Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 hingga 14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 waktu setempat.

 

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00 sampai 14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 waktu setempat bagi instansi yang menerapkan enam hari kerja.

 

Sementara bagi instansi pemerintah yang menerapkan lima hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 hingga 15.00 pada hari Senin sampai Kamis, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 waktu setempat.

 

Untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00 sampai 15.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga pukul 12.30 bagi instansi yang menerapkan lima hari kerja.

 

Surat edaran MenPANRB Nomor 06/2023 tentang jam kerja ASN selama Bulan Ramadhan 2023 Masehi

 

Pada surat edaran itu disebutkan bahwa jam kerja efektif bagi pegawai ASN di instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Bulan Ramadhan 2023 Masehi atau 1444 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

 

Surat edaran MenPANRB dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden RI serta Menteri Dalam Negeri tersebut juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada Bulan Ramadhan 2023 Masehi atau 1444 Hijriah di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.

 

Penetapan keputusan jam kerja bagi para pegawai ASN atau Aparatur Sipil Negara di instansi pemerintah pusat dan daerah selama Bulan Ramadhan 1444 H tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.

 

Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada Bulan Ramadhan 2023 Masehi atau 1444 Hijriah tersebut tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi.

 

Penetapan jam kerja pegawai ASN selama Bulan Ramadhan 2023 Masehi atau 1444 Hijriah tersebut diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di instansi pemerintah pusat maupun daerah.***