29.8 C
Cepu

SPMB 2025 Siap Dibuka: 4 Jalur Pilihan yang Perlu Diketahui Orang Tua dan Calon Murid

KABARCEPU.ID – Tahun ajaran baru 2025/2026 sudah di depan mata, persiapan untuk Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2025 pun semakin intensif.

Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), terus berupaya menyempurnakan sistem penerimaan agar lebih adil, transparan, dan mengakomodasi berbagai potensi serta kondisi calon peserta didik.

Terdapat empat jalur penerimaan murid baru yang perlu dipahami dengan baik oleh para orang tua yang dapat membantu putra-putri mereka memilih jalur yang paling sesuai dengan kemampuan, minat, dan peluang yang ada.

Untuk diketahui, Kemendikdasmen telah menerbitkan peraturan terkait pelaksanaan SPMB 2025 yaitu melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025.

Regulasi ini merupakan hasil penyempurnaan dari sistem sebelumnya dengan tujuan meningkatkan transparansi, keadilan, dan efektivitas dalam penerimaan murid baru di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen), Gogot Suharwoto, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap sistem penerimaan murid sebelumnya.

“Penyempurnaan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan yang lebih adil dan merata. Kami telah memperbaiki mekanisme seleksi, memperjelas persyaratan pada setiap jalur, serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan daya tampung sekolah dapat dimanfaatkan secara optimal,” ujar Gogot di Jakarta, Senin (3/3/2025).

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

Lebih lanjut, Dirjen PAUD Dikdasmen itu menjelaskan, dalam Permendikdasmen tersebut, disebutkan bahwa terdapat 4 jalur penerimaan murid baru, yaitu:

1. Jalur Domisili
Jalur domisili merupakan jalur penerimaan yang mengutamakan kedekatan domisili calon siswa dengan sekolah tujuan.

Prinsip utama dari jalur ini adalah memberikan kesempatan yang sama kepada anak-anak yang tinggal di sekitar sekolah untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.

Jalur Domisili, mengutamakan murid yang berdomisili di wilayah penerimaan yang ditetapkan pemerintah daerah

2. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi ditujukan untuk memberikan kesempatan kepada calon siswa dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas untuk mendapatkan pendidikan yang setara dengan validasi berbasis data sosial dari pemerintah.

Jalur afirmasi merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mewujudkan pemerataan pendidikan di seluruh Indonesia.

3. Jalur Prestasi
Jalur prestasi memberikan kesempatan kepada calon siswa yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik untuk diterima di sekolah yang diinginkan.

Prestasi ini dapat berupa nilai rapor yang tinggi, juara olimpiade, juara lomba seni, juara olahraga, atau prestasi lainnya yang relevan.

Jalur Prestasi, berlaku untuk SMP dan SMA, dengan perhitungan bobot nilai rapor, prestasi akademik/non-akademik, serta kemungkinan adanya tes terstandar yang ditetapkan pemerintah daerah.

4. Jalur Mutasi
Jalur ini diperuntukkan bagi calon siswa yang orang tua/walinya bertugas di instansi pemerintah, ASN, TNI, Polri, atau BUMN yang mengalami perpindahan tugas.

Tujuannya adalah untuk memfasilitasi kelanjutan pendidikan anak-anak yang mengikuti orang tua/walinya pindah tugas.

Jalur Mutasi, juga diperuntukkan bagi anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar.

“Setiap jalur SPMB 2025 memiliki persyaratan yang lebih ketat untuk memastikan bahwa penerimaan murid benar-benar adil dan tidak disalahgunakan. Kami ingin memberikan kepastian bagi orang tua dan sekolah bahwa proses ini berjalan transparan,” tandasnya, dilansir dari Puslapdik Dikdasmen.***

KONTEN UNIK DARI SPONSOR UNTUK ANDA

Berita Terbaru

spot_img

Berita Terkait