KABARCEPU.ID – Sebanyak 9051 Tenaga Honorer resmi dilantik sebagai PPPK Pemkab Bekasi oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, di Plaza Pemda Bekasi, Cikarang Pusat, pada Rabu (26/3/2025).
Pelantikan 9051 PPPK Pemkab Bekasi tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrulloh, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala perangkat daerah dan camat se-Kabupaten Bekasi.
Dilansir dari portal resmi Pemkab Bekasi, pelantikan ini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 yang mengatur bahwa setiap calon PPPK wajib mengangkat sumpah/janji jabatan sebelum resmi menduduki jabatan fungsional tertentu.
Selain itu, pelantikan ini juga sesuai dengan surat undangan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi Nomor 800.1.2/1707/-BKPSDM/2025.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja sama berbagai pihak dalam proses pengangkatan Tenaga Honorer menjadi PPPK ini.
Ade Kuswara Kunang juga menekankan kepada para PPPK yang baru dilantik tersebut pentingnya disiplin dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Syukur alhamdulillah hari ini kita dapat melaksanakan pelantikan di Plaza Wibawa Mukti Pemda Bekasi. Saya apresiasi kerja sama Sekretaris Daerah, BKPSDM, OPD terkait, serta DPRD Kabupaten Bekasi. Ini bukan hanya hasil kebijakan pemerintah daerah, tetapi juga hasil gotong-royong semua pihak,” ucap Bupati Bekasi.
Lebih lanjut, Ade Kuswara Kunang menegaskan bahwa pelantikan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat pelayanan birokrasi yang akurat, tepat sasaran, dan transparan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi yang memiliki lebih dari 3,2 juta penduduk.

“Kabupaten Bekasi memiliki populasi yang besar, sehingga pelayanan birokrasi harus semakin akurat, efisien, dan transparan. Saya berharap PPPK yang baru dilantik dapat bekerja dengan penuh integritas serta menjunjung tinggi nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Bupati.
Bupati Ade juga berpesan kepada para PPPK yang baru dilantik dan menerima SK itu agar menjalankan tugasnya dengan sepenuh hati dan tetap menjaga semangat kerja, terutama dalam menghadapi bulan suci Ramadan.
“Sekarang kalian bukan lagi tenaga honorer, tetapi sudah menjadi ASN-PPPK dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang diakui secara resmi. Ini merupakan amanah yang harus dijalankan dengan baik untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Bekasi,” tandas Bupati Ade.
Sementara itu, terkait rincian PPPK Pemkab Bekasi yang dilantik itu, dijelaskan oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, bahwa dari total 9.051 PPPK terdiri atas 421 Tenaga Kesehatan, 3.420 Tenaga Guru, dan 5.520 Tenaga Teknis.
Para PPPK yang telah dilantik itu juga langsung menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan agar dapat segera menjalankan tugasnya di masing-masing perangkat daerah.
“Dengan status resmi sebagai ASN-PPPK, mereka mendapatkan kepastian hukum dan kesejahteraan yang lebih baik. Kami berharap mereka dapat bekerja optimal dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi tersebut.
Untuk diketahui, pelantikan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menata Tenaga Honorer sesuai dengan mekanisme seleksi PPPK, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dengan pelantikan ini, diharapkan para Tenaga Honorer yang telah diangkat menjadi PPPK dapat menjalankan tugasnya dengan profesionalisme dan dedikasi tinggi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.***