KABARCEPU.ID – Pemerintah Kabupaten Blora resmi melantik sebanyak 1048 PPPK Blora Tahap 1 formasi tahun 2024 pada Selasa, 29 April 2025 bertempat di Alun-Alun Blora.
Bupati Blora, H. Arief Rohman, secara resmi melantik dan pimpin penandatangan perjanjian kerja sekaligus mengambil sumpah/janji kepada 1048 PPPK Blora 2024 tahap pertama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora.
Acara pelantikan yang berlangsung khidmat dan penuh harapan ini menandai babak baru dalam pengabdian para PPPK Blora kepada masyarakat dan kemajuan Kabupaten Blora.
Pelantikan ini merupakan momentum penting bagi Kabupaten Blora dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Penambahan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dan berdedikasi diharapkan dapat memperkuat kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) dan mempercepat pencapaian target-target pembangunan yang telah ditetapkan.
Bupati Blora, dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh PPPK yang telah dilantik dan berharap agar para PPPK dapat segera beradaptasi dengan lingkungan kerja dan memberikan kontribusi positif bagi kemajuan Kabupaten Blora.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Blora, saya mengucapkan selamat kepada saudara-saudara yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK dan baru saja menandatangani perjanjian kerja sebagai PPPK Pemerintah Kabupaten Blora Formasi Tahun 2024,” ucap Bupati.
Lebih lanjut, Bupati Blora juga menekankan pentingnya menjaga etika sebagai ASN, terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, agar pelayanan publik di Kabupaten Blora akan semakin optimal dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat.
Selain melantik 1.048 PPPK formasi 2024 Tahap 1, Bupati Blora pada kesempatan tersebut juga menyerahkan Surat Keputusan atau SK Pengangkatan kepada 197 CPNS Kabupaten Blora formasi 2024.
Bupati Blora mengungkapkan, dengan pengangkatan ini diharapkan dapat memenuhi kekurangan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora. Sehingga dapat meningkatkan level kinerja pemerintahan yang lebih efektif, efisien dan akuntabel yang muaranya akan berdampak langsung pada keberhasilan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Blora.
Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK Blora
Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan oleh para PPPK adalah mengenai besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima.
Pemerintah Kabupaten Blora telah menetapkan standar gaji dan tunjangan PPPK sesuai yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Besaran gaji PPPK disesuaikan dengan golongan masing-masing yang dimulai pada PPPK golongan 1 sampai dengan PPPK golongan 17, serta disesuaikan dengan masa kerja PPPK.
Besaran gaji PPPK berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tersebut, rinciannya adalah sebagai berikut:
– Gaji PPPK Golongan I: Rp1.938.500 sampai dengan Rp2.900.900.
– Gaji PPPK Golongan II: Rp2.116.900 sampai dengan Rp3.071.200.
– Gaji PPPK Golongan III: Rp2.206.500 sampai dengan Rp3.201.200.
– Gaji PPPK Golongan IV: Rp2.299.800 sampai dengan Rp3.336.600.
– Gaji PPPK Golongan V: Rp2.511.500 sampai dengan Rp4.189.900.
– Gaji PPPK Golongan VI: Rp2.742.800 sampai dengan Rp4.367.100.
– Gaji PPPK Golongan VII: Rp2.858.800 sampai dengan Rp4.551.100.
– Gaji PPPK Golongan VIII: Rp2.979.700 sampai dengan Rp4.744.400.
– Gaji PPPK Golongan IX: Rp3.203.600 sampai dengan Rp5.261.500.
– Gaji PPPK Golongan X: Rp3.339.600 sampai dengan Rp5.484.000.
– Gaji PPPK Golongan XI: Rp3.480.300 sampai dengan Rp5.716.000.
– Gaji PPPK Golongan XII: Rp3.627.500 sampai dengan Rp5.957.800.
– Gaji PPPK Golongan XIII: Rp3.781.000 sampai dengan Rp6.209.800.
– Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.940.900 sampai dengan Rp6.472.500.
– Gaji PPPK Golongan XV: Rp4.107.600 sampai dengan Rp6.746.200.
– Gaji PPPK Golongan XVI: Rp4.281.400 sampai dengan Rp7.031.600.
– Gaji PPPK Golongan XVII: Rp4.462.500 sampai dengan Rp7.329.900.
Selain mendapat gaji pokok, PPPK juga akan menerima sejumlah tunjangan, antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya seperti THR dan Gaji ke-13.***