KABARCEPU.ID – Setelah pengumuman kelulusan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis di Pemkab Blora pada tanggal 15 Desember 2023 untuk teknis dan tenaga kesehatan, serta tanggal 22 Desember 2023 untuk guru.
Tahapan selanjutnya bagi yang lolos adalah menyiapkan berkas untuk penerbitan Nomor Induk (NI) PPPK, salah satunya berupa tes kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkoba yang digunakan untuk kelengkapan administrasi.
Untuk kelancaran pengurusan dokumen itu, dua RSUD milik Pemkab Blora telah mengeluarkan rincian harga atau paket layanan Medical Check-Up bagi Calon penerima NI PPPK di Kabupaten Blora.
Calon PPPK harus menyiapkan biaya minimal Rp500.000, karena biaya untuk pemeriksaan lengkap sebesar Rp 437.000 di RSUD Blora dan Rp 438.000 di RSUD Cepu.
Keterangan dari akun Instagram @rsud_blora menyatakan bahwa biaya pemeriksaan setiap calon PPPK dikenakan biaya Rp 437.000.
Harga ini sudah termasuk pemeriksaan lengkap, yaitu Pemeriksaan Jasmani, Rohani, dan Napsa.
Namun, jika yang hanya melakukan Pemeriksaan berbeda, ada tarif sendiri, yaitu untuk Jasmani dan Rohani Rp 270.000, Pemeriksaan Jasmani dan Napsa Rp 227.000, Rohani dan Napsa Rp 397.000.
Jika hanya pemeriksaan jasmani saja, hanya Rp 60.000, Pemeriksaan Rohani saja Rp 230.000, dan Pemeriksaan Napza Rp 180.000.
“Yang lolos seleksi PPPK tidak perlu bingung untuk mencari tempat test Medical Check-Up,”. “RSUD dr. R Soetijono Blora sudah menyiapkan beberapa paket Layanan Medical Check-Up yang bisa sahabat pilih” tulis di akun Instagram tersebut.
Selain di RSUD dr. R Soetijono Blora, juga ada di RSUD dr. R Soeprapto Cepu yang melayani tes kesehatan untuk pemberkasan PPPK.
Keterangan yang ada di akun Instagram @rsudcepu menyebutkan bahwa untuk pemeriksaan lengkap, kesehatan jiwa, kesehatan jasmani, dan bebas narkoba dengan tarif Rp 438.000 merupakan pemeriksaan lengkap.
Pemeriksaan Narkoba dan Kesehatan Jiwa Rp 398.000. Untuk pemeriksaan Jasmani dan Narkoba sebesar Rp 240.000. Jika pemeriksaan jasmani saja, Rp 60.000, Narkoba Rp 200.000, dan Pemeriksaan Jiwa Rp 218.000.
Menurut Anita, salah satu calon PPPK yang melakukan pemeriksaan di RSUD dr. R Soeprapto Cepu, sebelum melakukan pemeriksaan, yaitu dengan mendaftar online satu hari sebelumnya, lalu mengisi formulir Google, dan setelah itu melakukan transfer pembayaran ke Bendahara penerima RSUD dr. R Soeprapto Cepu.
Pemeriksaan dimulai jam 07.30 hingga selesai. Di kedua rumah sakit tersebut, pemeriksaan akan disendirikan, tidak disamakan dengan pasien lainnya, sesuai dengan keperluan masing-masing.