KABARCEPU.ID – Wakil Bupati Blora sekaligus Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG), Sri Setyorini, memberikan ultimatum tegas kepada 55 dapur Sentra Pelayanan Pemberian Gizi (SPPG) di Blora.
Seluruh dapur wajib memenuhi standar higienis dan sanitasi, serta mengantongi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) paling lambat 1 November 2025.
Ancaman penutupan sementara SPPG akan dijatuhkan jika batas waktu tersebut tidak dipenuhi.
“Kalau tidak, saya akan tutup sementara (SPPG-nya) dan saya akan laporkan ke BGN,” terang Wabup dalam Rakor MBG di Pendopo Kabupaten Blora, Senin 13 Oktober 2025.
Kewajiban ini, kata Wabup, adalah respons atas banyaknya aduan terkait kualitas makanan dan komitmen Pemkab Blora untuk memastikan anak-anak menerima makanan yang aman dan bergizi.
Selain SLHS, Wabup juga mewajibkan setiap dapur memiliki tester makanan, sesuai arahan Badan Gizi Nasional (BGN).
Pemkab Blora menyatakan siap memberikan pendampingan agar seluruh dapur dapat memenuhi standar kelayakan tersebut.
Rakor ini juga digunakan untuk menyatukan visi dan persepsi semua pihak terkait, mulai dari Forkopimda, Korwil SPPG, Kepala Dinas, hingga para ahli gizi, demi memastikan penyajian makanan tidak sembarangan. **