KABARCEPU.ID – Penyesuaian jadwal terbaru pengangkatan CPNS dan PPPK formasi pengadaan tahun 2024 telah resmi ditetapkan.
Keputusan penetapan jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 tersebut termuat dalam Surat Edaran MenPANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025.
Pemerintah, melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), secara resmi telah menetapkan jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK formasi pengadaan tahun 2024.
Penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK ini dilakukan setelah melewati berbagai pertimbangan, baik dari sisi pemerintah maupun DPR RI.
Perihal tersebut, dikatakan Menteri PANRB Rini Widyantini pada Jumat, 7 Maret 2025 di kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta.
Dikatakan, pemerintah telah menyelenggarakan seleksi CASN tahun 2024 dengan formasi 248.970 untuk CPNS dan 1.017.111 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
MenPANRB Rini menyampaikan bahwa formasi pada seleksi PPPK tahun 2024 yang ditetapkan itu merupakan formasi paling besar sepanjang sejarah.
Besarnya formasi PPPK yang dialokasikan tersebut, lanjut MenPANRB, sebagai upaya penyelesaian penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah.
Seleksi CPNS telah dilakukan mulai Agustus 2024, sedangkan PPPK Tahap 1 mulai September 2024, dan PPPK Tahap 2 pada Januari 2025.
Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat antara Kementerian PAN-RB dan BKN bersama Komisi II DPR RI, pemerintah memutuskan pengangkatan CPNS hasil seleksi tahun 2024 dilaksanakan pada 1 Oktober 2025,.
Sedangkan pengangkatan PPPK hasil seleksi tahun anggaran 2024 baik Tahap 1 dan Tahap 2, dilaksanakan pada 1 Maret 2026.
Penyesuaian pengangkatan CPNS dan PPPK formasi pengadaan 2024 itu, disampaikan MenPANRB, sebagai upaya penyelarasan tanggal TMT atau Terhitung Mulai Tanggal di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
MenPANRB mengatakan bahwa, selama ini masing-masing instansi memiliki tanggal sendiri dalam hal TMT, atas hal tersebut, Kementerian PANRB dan BKN akan menyelaraska guna memastikan pengangkatan CPNS dan PPPK dilakukan secara serentak.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan meminta agar semua instansi terus melanjutkan pengusulan NIP sampai dengan proses pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 selesai.
Kelanjutan proses penetapan usul NIP dan TMT hingga pengangkatan CASN 2024 dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025; dan Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024.
Perihal tersebut disampaikan Prof. Zudan dalam Rapat Penyesuaian Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 secara daring, pada Senin (10/03/2025).
“Berdasarkan jadwal yang ditetapkan lewat rapat bersama Kementerian PANRB dengan Komisi II DPR RI, BKN menyusun roadmap penyelesaian pengangkatan CASN 2024, maka BKN menerbitkan surat kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK instansi, di mana agar semua instansi terus mengusulkan dan memproses penetapan NIP CPNS dan PPPK dan tetap dilanjutkan sampai dengan pengangkatan selesai,” terang Prof. Zudan.
Lebih lanjut, Prof. Zudan menerangkan bahwa usul penetapan NIP CPNS akan dilakukan paling lambat 30 Juni 2025, di mana peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus akan diangkat menjadi CPNS Terhitung Mulai Tanggal atau TMT 1 Oktober 2025.
Pertimbangan Teknis atau Pertek Penetapan Nomor Induk CPNS yang telah diterbitkan juga akan disesuaikan menjadi TMT 01 Oktober 2025, yang dilanjutkan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang akan diterbitkan pada tanggal yang sama.
Selanjutnya usul penetapan nomor induk PPPK 2024 dilakukan paling lambat 30 November 2025. Dilanjutkan dengan Pertek Penetapan Nomor Induk PPPK yang akan ditetapkan menjadi TMT 01 Maret 2026 dan Melaksanan Perjanjian kerja pada 01 Maret 2026.
Prof. Zudan menambahkan, bagi pelamar PPPK yang pada tanggal 01 Maret 2026 telah melampaui batas usia pengangkatan tetapi belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, akan tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.
“Ini kebijakan-kebijakan dalam rangka kita memastikan bahwa proses ini terus berlanjut sampai dengan penerbitan SK CPNS maupun SK PPPK,” pungkas Prof. Zudan.***