24.9 C
Cepu
Minggu, Maret 9, 2025
BerandaNasionalResmi Jadi PPPK: NIP dan SK Pengangkatan di Tangan, Berapa Gaji Pokok...

Resmi Jadi PPPK: NIP dan SK Pengangkatan di Tangan, Berapa Gaji Pokok PPPK Per Bulan?

-

KABARCEPU.ID – Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja kini menjadi pilihan karir yang semakin menarik bagi banyak individu, karena gaji pokok PPPK yang cukup menjanjikan.

Selain memberikan kontribusi langsung pada pembangunan negara, menjadi PPPK juga menawarkan sejumlah keuntungan, di antaranya gaji pokok per bulan dan sejumlah tunjangan tetap.

Gaji pokok PPPK memiliki nominal yang cukup besar bila dibandingkan dengan gaji Calon PNS maupun gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Untuk menjadi PPPK, tentunya harus mengikuti proses seleksi dan sejulmlah tahapan-tahapan dalam pelaksanaan pengadaan PPPK.

Setelah penantian panjang dalam proses seleksi, momen yang dinanti-nanti peserta lulus seleksi adalah menerima NIP dan SK pengangkatan sebagai PPPK.

Menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) pengangkatan menjadi bukti sah status baru dan gerbang menuju babak baru dalam karier di lingkungan pemerintahan.

Namun, di balik euforia dan kebanggaan tersebut, satu pertanyaan penting yang seringkali menghantui adalah: “Berapa gaji yang akan diterima sebagai PPPK?”

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

Pertanyaan ini sangat wajar, mengingat gaji merupakan salah satu faktor penting dalam perencanaan keuangan dan pemenuhan kebutuhan hidup.

Nominal Gaji Pokok PPPK dan Tunjangannya

Gaji dan tunjangan PPPK, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 terdiri dari beberapa komponen, antara lain:

– Gaji Pokok: Besaran gaji pokok PPPK diatur berdasarkan golongan dan masa kerja. Ketentuan ini umumnya mengacu pada Perpres yang berlaku dan bisa berbeda-beda tergantung pada jabatan dan instansi tempat PPPK bertugas.

– Tunjangan: Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya yang ditetapkan oleh instansi tempat bekerja.

– Potongan: Sama seperti pegawai lainnya, gaji PPPK juga dikenakan potongan, seperti Pajak Penghasilan, Iuran Jaminan Kesehatan, Jaminan Hari Tua, dan potongan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran gaji yang diterima oleh seorang PPPK dipengaruhi oleh beberapa faktor penting, antara lain:
– Golongan dan Masa Kerja: Semakin tinggi golongan dan masa kerja, semakin besar gaji pokok yang diterima.

– Jabatan: Jabatan yang diemban akan menentukan tunjangan jabatan yang diterima. Jabatan yang lebih tinggi biasanya memiliki tunjangan jabatan yang lebih besar pula.

– Instansi: Kebijakan penggajian di masing-masing instansi dapat berbeda. Ada instansi yang memberikan tunjangan kinerja yang lebih tinggi dibandingkan instansi lain.

– Kinerja: Tunjangan kinerja seringkali didasarkan pada pencapaian target kinerja. Semakin baik kinerja, semakin besar tunjangan kinerja yang diterima.

Sementara itu, nominal gaji pokok PPPK golongan I hingga golongan XVII berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, rinciannya adalah sebagai berikut:

– PPPK Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900.
– PPPK Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200.
– PPPK Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200.
– PPPK Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600.
– PPPK Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900.

– PPPK Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100.
– PPPK Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.100.
– PPPK Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400.

– PPPK Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500.
– PPPK Golongan X: Rp3.339.600-Rp5.484.000.
– PPPK Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000.
– PPPK Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800.

– PPPK Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800.
– PPPK Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp6.472.500.
– PPPK Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200.
– PPPK Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600.
– PPPK Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.

Menjadi PPPK merupakan pilihan karir yang menjanjikan bagi mereka yang ingin berkontribusi pada negara sekaligus mendapatkan stabilitas finansial dan pengembangan diri.***

KONTEN UNIK DARI SPONSOR UNTUK ANDA
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terbaru

Trending Minggu Ini

Artikel Terkait

Polemik Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, BKN Buka Suara

KABARCEPU.ID - Penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK formasi 2024 yang diinstruksikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) menuai polemik di kalangan...