Ragam  

Cuti BERSAMA Lebaran 2023 bagi PNS, PPPK, TNI, dan POLRI! CATAT Tanggalnya Berikut

Cuti Bersama Lebaran 2023 bagi PNS

KABARCEPU.ID – Presiden Jokowi telah menerbitkan aturan terbaru terkait Cuti Bersama Lebaran 2023 bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri serta Aparatur Sipil Negara lainnya.

 

Penetapan Cuti Bersama Lebaran 2023 atau Hari Raya Idul Fitri 1444 hijriah bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri serta ASN lainya tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2023.

 

PNS, PPPK, TNI, dan Polri serta pegawai Aparatur Sipil Negara lainnya harus mengetahui jadwal Cuti Bersama Lebaran 2023 atau Hari Raya Idul Fitri 1444 hijriah.

 

Cuti Bersama Cuti Bersama Lebaran 2023 bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri serta ASN lainnya itu ditetapkan guna mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas arus mudik jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 hijriah.

 

Sementara tujuan dari Cuti Bersama khususnya bagi ASN yakni, agar para pegawai Aparatur Sipil Negara tersebut dapat melepaskan sejenak dari rutinitas pekerjaan.

 

Selain itu juga dimaksudkan agar para ASN dapat berkumpul dengan sanak keluarga guna merayakan momen berlebaran di kampung halaman maupun di lingkungan sekitar tempat tinggal mereka.

 

Cuti Bersama bagi para pegawai Aparatur Sipil Negara disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar proses pelayanan publik tetap berjalan secara optimal jelang momen Hari Raya.

 

Oleh karena itu, bagi pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah Cuti Bersama yang tidak diberikan saat Hari Raya.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA