KABARCEPU.ID – Presiden Jokowi telah menerbitkan aturan terbaru terkait Cuti Bersama Lebaran 2023 bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri serta Aparatur Sipil Negara lainnya.
Penetapan Cuti Bersama Lebaran 2023 atau Hari Raya Idul Fitri 1444 hijriah bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri serta ASN lainya tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2023.
PNS, PPPK, TNI, dan Polri serta pegawai Aparatur Sipil Negara lainnya harus mengetahui jadwal Cuti Bersama Lebaran 2023 atau Hari Raya Idul Fitri 1444 hijriah.
Cuti Bersama Cuti Bersama Lebaran 2023 bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri serta ASN lainnya itu ditetapkan guna mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas arus mudik jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 hijriah.
Sementara tujuan dari Cuti Bersama khususnya bagi ASN yakni, agar para pegawai Aparatur Sipil Negara tersebut dapat melepaskan sejenak dari rutinitas pekerjaan.
Selain itu juga dimaksudkan agar para ASN dapat berkumpul dengan sanak keluarga guna merayakan momen berlebaran di kampung halaman maupun di lingkungan sekitar tempat tinggal mereka.
Cuti Bersama bagi para pegawai Aparatur Sipil Negara disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar proses pelayanan publik tetap berjalan secara optimal jelang momen Hari Raya.
Oleh karena itu, bagi pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah Cuti Bersama yang tidak diberikan saat Hari Raya.
Hal ini bertujuan agar dalam pelaksanaan tugas atau proses pelayanan terhadap publik tetap berjalan optimal selama Lebaran 2023, karena pegawai Aparatur Sipil Negara yang tidak mengambil hak cuti bersama tersebut.
Peraturan tersebut tertuang pada Keppres Nomor 8 tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang cuti bersama bagi pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Disamping itu, guna mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah dalam melaksanakan Cuti Bersama Lebaran tahun 2023.
Penetapan jadwal Cuti Bersama bagi ASN tersebut, agar pelayanan publik tetap berjalan secara optimal jelang maupun usai merayakan momen Hari Raya Idul Fitri 1444 hijriah atau lebaran tahun 2023.
Jadwal Cuti Bersama Lebaran tahun 2023 atau Hari Raya ldul Fitri 1444 hijriah sesuai Keputusan Presiden Nomor 8 tahun 2023 yakni pada tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa).
Seperti diketahui, jika sebelumnya pemerintah menetapkan cuti bersama lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1444 hijriah yaitu pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023.
Namun, pemerintah melakukan perubahan dan penambahan hari Cuti Bersama tersebut guna mengurai kepadatan lalu lintas saat arus mudik lebaran maupun merayakan momen Idul Fitri berlebaran di kampung halaman.
Diperkirakan akan terdapat potensi pergerakan nasional atau mobilitas masyarakat untuk mudik lebaran yakni sebesar 45,8 persen dari jumlah penduduk Indonesia atau sebanyak 123,8 juta orang.***