Ragam  

ASIK! THR untuk PNS, PPPK, TNI, dan POLRI Sudah CAIR! Ini Skemanya

Lolo Kabarcepu
Asik Thr Untuk Pns Pppk Tni Dan Polri Sudah Cair Ini Skemanya.jpg

KABARCEPU.ID – Tunjangan Hari Raya atau THR untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri dengan tahun anggaran 2023 telah disahkan oleh pemerintah.

PNS, PPPK, TNI, dan Polri sebagai Aparatur Sipil Negara pada tahun 2023 akan menerima tunjangan hari raya atau THR dari pemerintah.

Tunjangan Hari Raya atau THR untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2023.

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut berisi tentang pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR tahun 2023 kepada PNS, PPPK, TNI, dan Polri serta ASN lainnya sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Aparatur Negara tersebut terdiri dari PNS, Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.

Pemberian THR atau Tunjangan Hari Raya untuk PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri juga termasuk diberikan bagi kategori berikut:

  1. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  2. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi induknya.
  3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu.
  4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang diberhentikan sementara, dan gajinya masih dibayarkan.

Sementara skema pemberian THR bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri tahun anggaran 2023 adalah sebagai berikut.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA