ASIK! THR untuk PNS, PPPK, TNI, dan POLRI Sudah CAIR! Ini Skemanya

KABARCEPU.ID – Tunjangan Hari Raya atau THR untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri dengan tahun anggaran 2023 telah disahkan oleh pemerintah.

PNS, PPPK, TNI, dan Polri sebagai Aparatur Sipil Negara pada tahun 2023 akan menerima tunjangan hari raya atau THR dari pemerintah.

Tunjangan Hari Raya atau THR untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2023.

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut berisi tentang pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR tahun 2023 kepada PNS, PPPK, TNI, dan Polri serta ASN lainnya sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Aparatur Negara tersebut terdiri dari PNS, Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.

Pemberian THR atau Tunjangan Hari Raya untuk PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri juga termasuk diberikan bagi kategori berikut:

  1. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  2. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi induknya.
  3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu.
  4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang diberhentikan sementara, dan gajinya masih dibayarkan.

Sementara skema pemberian THR bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri tahun anggaran 2023 adalah sebagai berikut.

THR atau Tunjangan Hari Raya yang anggarannya bersumber dari APBN bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI,  dan Anggota Polri, terdiri atas:

  1. Gaji pokok.
  2. Tunjangan keluarga.
  3. Tunjangan pangan.
  4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum.
  5. 50 persen Tunjangan Kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Tunjangan Hari Raya atau THR yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

  1. Gaji pokok.
  2. Tunjangan keluarga.
  3. Tunjangan pangan.
  4. Tunjangan Jabatan atau tunjangan umum.
  5. Tambahan Penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan Tambahan Penghasilan atau Tamsil.

Tamsil yang diberikan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima Tunjangan Kinerja.

Maka PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara tersebut dapat diberikan 50 persen tunjangan penghidupan luar negeri yang diterima dalam 1 bulan sesuai pangkat, jabatan, atau jenjang gelar diplomatik.

Sementara penyaluran atau pencairan THR yakni sepuluh hari sebelum Hari Raya Lebaran atau Idul Fitri tahun 2023 ke rekening masing-masing penerima.

Namun apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri, maka dapat dibayarkan sesudah Lebaran tahun 2023.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button