KABARCEPU.ID – Kenaikan tunjangan guru Non ASN, baik di sekolah negeri maupun swasta, disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, akan dipenuhi dalam anggaran Kemendikdasmen Tahun Anggaran 2025 ini.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti menyampaikan, pada tahun 2025 ini Kemendikdasmen menyetujui kenaikan tunjangan guru Non ASN.
Perihal kenaikan tunjangan guru Non ASN ini, disampaikan Mendikdasmen Abdul Mu’ti dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi X DPR RI pada Rabu, 12 Februari 2025, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.
Dalam Raker tersebut, Abdul Mu’ti memastikan tunjangan guru non ASN, baik untuk guru di sekolah negeri maupun di sekolah swasta tetap dipenuhi dalam anggaran Kemendikdasmen Tahun Anggaran (TA) 2025.
Selain itu, lanjutnya dikatakan, gaji dan tunjangan untuk pegawai Kemendikdasmen dan pendidikan profesi guru (PPG) juga akan tetap dilaksanakan sesuai rencana pada tahun anggaran 2025.
Dikatakan, pada tahun 2025 ini, Kemendikdasmen melakukan penyesuaian anggaran dari semula Rp33,5 triliun menjadi Rp26,27 triliun,
Hal ini, lanjut Abdul Mu’ti, sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD.
Ia menyampaikan, dengan penyesuaian anggaran ini, pemangkasan anggaran Kemendikdasmen berkurang Rp763,3 miliar, yakni dari semula Rp8,03 triliun menjadi Rp 7,27 triliun.
![PUJI SYUKUR! Kenaikan Tunjangan Guru Non ASN Tahun 2025 Disetujui Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Segini Nominalnya 1 Tunjangan Guru Non ASN Tahun 2025 Disetujui Mendikdasmen Abdul Mu'ti](https://kabarcepu.id/wp-content/uploads/2025/02/tunjangan-guru-non-asn-tahun-2025-disetujui-mendikdasmen-abdul-muti.jpg)
Mendikdasmen mengatakan, anggaran hasil efisiensi ini masih dimungkinkan untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut terkait penggunaannya.
“Langkah ini tetap memperhatikan keberlanjutan program pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik,” ujar Abdul Mu’ti.
Mendikdasmen juga menegaskan, efisiensi operasional tidak mengganggu layanan pada unit utama dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah.
Anggaran juga akan dialokasikan untuk peningkatan pendidikan vokasi untuk menghasilkan lulusan siap kerja, perlindungan dan pengembangan bahasa daerah agar tetap lestari, akreditasi sekolah guna menjamin mutu pendidikan, serta pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang akan diselenggarakan pada November 2025.
Pemerintah juga tetap berfokus pada pembangunan dan revitalisasi sekolah, namun pengalihan anggaran dari Kementerian Pekerjaan Umum ke Kemendikdasmen masih menunggu penyelesaian Inpres.
Sementara itu terkait anggaran tunjangan bagi guru Non ASN dengan alokasi total sebesar Rp11,5 triliun, Abdul Mu’ti menegaskan, tetap akan diberikan dan tidak akan terpengaruh oleh efisiensi anggaran.
“Tunjangan guru non-ASN tetap kita amankan sebesar Rp11,5 triliun,” tegas Mendikdasmen Abdul Mu’ti.
Nilai tersebut, lanjut Abdul Mu’ti, sudah termasuk kenaikan tunjangan guru Non-ASN yang dinaikkan dari semula Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per orang per bulan.
Melansir dari Puslapdik Kemdikbud, Mendikdasmen Abdul Mu’ti merincikan, tunjangan guru non-ASN berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan diberikan pada 392.802 guru, Tunjangan Insentif guru bagi 57.000 guru, dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi 28.892 guru.***