Profesi Idaman Mertua! Segini Gaji PNS Terbaru dari Golongan I Sampai Dengan IV yang Naik 8 Persen

KABARCEPU.ID – Gaji PNS terbaru dari Golongan I sampai dengan IV mengalami kenaikan sebesar 8 persen pada 2023.

Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan perihal kenaikan gaji PNS terbaru dari Golongan I sampai dengan IV sebesar 8 persen tersebut.

Perihal kenaikan gaji PNS terbaru Golongan I sampai dengan IV sebesar 8 persen itu diumumkan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023.

Presiden Jokowi resmi mengumumkan kenaikan gaji ASN, TNI dan Polri yakni sebesar 8 persen serta Pensiunan sebesar 12 persen.

Kenaikan gaji ASN, TNI dan Polri serta bagi Pensiunan itu disampaikan Presiden Jokowi pada pidato Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangannya dalam Sidang Paripurna DPR MPR.

Sidang Paripurna tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen DPR MPR Senayan Jakarta, pada Rabu, 16 Agustus 2023.

“Untuk perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas,” papar Presiden Jokowi.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen,” imbuh Presiden.

Melalui kenaikan gaji itu, lanjut Presiden, dapat meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Presiden Jokowi menambahkan, guna mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat.

Untuk itu Presiden Jokowi ingin menjaga agar pelaksanaan transformasi tersebut berjalan efektif dengan penguatan reformasi birokrasi.

“Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas,” ungkap Presiden Jokowi.

Lantas, berapa nominal gaji PNS terbaru dari Golongan I sampai dengan IV setelah mengalami kenaikan sebesar 8 persen.

Nominal gaji PNS terbaru dari Golongan Ia sampai dengan IVe, rinciannya yakni sebagai berikut:

1. Gaji PNS terbaru Golongan I:

– PNS Golongan Ia: Rp1.685.664 sampai dengan Rp2.522.664.

– PNS Golongan Ib: Rp1.840.860 sampai dengan Rp2.670.732.

– PNS Golongan Ic: Rp1.918.728 sampai dengan Rp2.783.700.

– PNS Golongan Id: Rp1.999.944 sampai dengan Rp2.901.420.

2. Gaji PNS terbaru Golongan II:

– PNS Golongan IIa: Rp2.183.976 sampai dengan Rp3.643.488.

– PNS Golongan IIb: Rp2.385.072 sampai dengan Rp3.797.604.

– PNS Golongan IIc: Rp2.485.944 sampai dengan Rp 3.958.200.

– PNS Golongan IId: Rp 2.591.136 sampai dengan Rp4.125.600.

3. Gaji PNS terbaru Golongan III:

– PNS Golongan IIIa: Rp2.785.752 sampai dengan Rp4.575.312.

– PNS Golongan IIIb: Rp2.903.580 sampai dengan Rp4.768.848.

– PNS Golongan IIIc: Rp3.026.484 sampai dengan Rp4.970.592.

– PNS Golongan IIId: Rp3.154.464 sampai dengan Rp5.180.760.

4. Gaji PNS terbaru Golongan IV:

– PNS Golongan IVa: Rp3.287.844 sampai dengan Rp5.400.000.

– PNS Golongan IVb: Rp3.426.948 sampai dengan Rp5.628.420.

– PNS Golongan IVc: Rp3.571.884 sampai dengan Rp5.866.452.

– PNS Golongan IVd: Rp3.722.976 sampai dengan Rp6.114.636.

– PNS Golongan IVe: Rp3.880.548 sampai dengan Rp6.373.296.

Untuk saat ini atau di tahun 2023, nominal gaji PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.***

KONTEN UNIK DARI SPONSOR UNTUK ANDA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkait