28.2 C
Cepu
Rabu, Maret 12, 2025
BerandaNasionalPresiden Umumkan THR dan Gaji ke 13 PNS PPPK, TNI dan POLRI...

Presiden Umumkan THR dan Gaji ke 13 PNS PPPK, TNI dan POLRI Cair Pada Tanggal Berikut

-

KABARCEPU.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan pemberian THR dan Gaji ke 13 PNS PPPK, TNI dan Polri, Hakim, serta Pensiunan tahun anggaran 2025.

Pemberian THR dan Gaji ke 13 PNS PPPK, Hakim, Prajurit TNI dan Polri, serta Pensiunan itu disampaikan Presiden Prabowo pada Selasa, 11 Maret 2025.

Sebanyak 9,4 juta Aparatur Negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para Pensiunan, akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 pada tahun ini.

Kebijakan pemberian THR dan Gaji ke 13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo.

“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Presiden dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta.

Presiden Prabowo menjelaskan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.

Sedangkan bagi ASN daerah, THR dan Gaji ke 13 diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ungkap Presiden Prabowo Subianto (dilansir KabarCepu dari Sekretariat Kabinet RI).

Lebih lanjut, Presiden Prabowo juga menyebut bahwa THR bagi aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum Idul Fitri, tepatnya mulai Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan terutama libur lebaran,” ucap Presiden Prabowo.

Presiden Prabowo pun menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membantu masyarakat, khususnya dalam menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadan dan libur Idul Fitri.

Sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan, diantaranya penurunan harga tiket pesawat setidaknya sebesar 13-14 persen selama 2 minggu masa liburan Idulfitri dan penurunan harga tarif tol dan transportasi selama mudik lebaran.

“Tiga, pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan keempat bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online yang baru saja diumumkan pada hari kemarin,” tutur Presiden Prabowo.

Presiden Prabowo tidak lupa menyampaikan apresiasi kepada jajarannya yang telah bekerja keras dalam menyiapkan kebijakan ini.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB yang telah bekerja keras untuk mempersiapkan hal-hal ini. Juga saya ucapkan terima kasih kepada semua aparatur negara, para hakim, dan prajurit TNI-Polri, di mana pun sedang bertugas,” pungkasnya.***

KONTEN UNIK DARI SPONSOR UNTUK ANDA
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terbaru

Trending Minggu Ini

Artikel Terkait