KABARCEPU.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus tunjangan anggota DPR, sementara sejumlah wakil rakyat yang diduga melakukan kekeliruan administratif atau etika telah dinonaktifkan.
Langkah Presiden Prabowo ini mencerminkan upaya keras pemerintah dalam menyikapi gelombang demonstrasi besar-besaran di berbagai daerah serta untuk merespons tuntutan publik demi menegakkan akuntabilitas dan meredam eskalasi ketegangan politik.
Penghapusan tunjangan anggota DPR dan penonaktifan sejumlah wakil rakyat dipandang sebagai sinyal komitmen eksekutif untuk menekan amarah dan mengembalikan kepercayaan publik, serta merespon reaksi publik yang tetap kritis menuntut proses yang adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Masyarakat menilai perlu adanya sanksi tegas terhadap wakil rakyat yang lalai atau menyalahgunakan fasilitas negara, juga menimbulkan perdebatan hukum dan konstitusional di kalangan pakar serta partai politik karena menyentuh isu kesenjangan publik dan prosedur etik yang harus dijalankan secara transparan.
Dalam keterangannya usai pertemuan dengan seluruh Ketua Umum Partai Politik, Minggu (31/08/2025), Presiden Prabowo menegaskan bahwa para Ketum Parpol telah mengambil langkah tegas terhadap anggotanya di parlemen yang melakukan kekeliruan. Di antaranya adalah pencabutan keanggotaan hingga pencabutan sejumlah kebijakan termasuk besaran tunjangan dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.
“Terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025, yaitu terhadap anggota DPR masing-masing yang telah mungkin menyampaikan pernyataan-pernyataan yang keliru. Kemudian para pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan juga moratorium kunjungan kerja ke luar negeri. Langkah tegas tadi yang dilakukan Ketua Umum Partai Politik adalah mereka masing-masing dicabut dari keanggotanya di DPR RI,” ujar Presiden Prabowo.
Presiden Prabowo pun menekankan agar para wakil rakyat selalu peka terhadap aspirasi publik dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dijamin undang-undang dan instrumen internasional, selama penyampaian aspirasi dilakukan secara damai.
“Para anggota DPR harus selalu peka dan selalu berpihak kepada kepentingan rakyat. Kami menghormati kebebasan berpendapat seperti diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai,” ucap Presiden.
Sementara itu, mengutip dari Kompas TV, Partai NasDem resmi menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029. Penonaktifkan ini disampaikan Sekretaris Jenderal NasDem Hermawi Taslim pada Minggu (31/8/2025).
Pada hari yang sama, juga dilakukan Partai Amanat Nasional (PAN) melalui keterangan Wakil Ketua Umum Viva Yoga Mauladi yang mencopot Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari keanggotaan DPR RI.
Dalam keterangannya, baik Hermawi Taslim dan Viba Yoga Mauladi menyebut masing-masing anggotanya tersebut dinonaktifkan dari DPR per 1 September 2025. Keempatnya mendapatkan keputusan pencopotan tersebut usai mengeluarkan pernyataan yang dinilai “mencederai perasaan rakyat” sehubungan kenaikan tunjangan anggota dewan.
“Bahwa dalam perjalanan mengemban aspirasi masyarakat ternyata ada pernyataan dari pada wakil rakyat, khususnya Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem yang telah menyinggung dan mencederai perasaan rakyat, dan hal tersebut merupakan penyimpangan terhadap perjuangan Partai NasDem,” kata Hermawi Taslim dalam keterangan di Jakarta, Minggu (31/8).***