30 C
Cepu
Selasa, Maret 4, 2025
BerandaNasionalPPDB Zonasi Resmi Dihapus Kemendikdasmen, Ini Gantinya

PPDB Zonasi Resmi Dihapus Kemendikdasmen, Ini Gantinya

-

KABARCEPU.ID – Dalam beberapa tahun terakhir, kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru berbasis zonasi (PPDB zonasi) telah menjadi topik hangat di kalangan pendidik, orang tua, dan masyarakat umum.

Sistem PPDB zonasi diperkenalkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan tujuan untuk meningkatkan pemerataan akses pendidikan dan mengurangi kesenjangan kualitas pendidikan antar wilayah.

Untuk diketahui, Kemendikbudristek telah dipecah menjadi tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek), dan Kementerian Kebudayaan (Kemdikbud).

Dan, baru-baru ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan terkait penggantian sistem PPDB zonasi.

Perihal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, dalam seminar “Arah Kebijakan Pembangunan Pendidikan Dasar dan Menengah Kabinet Merah Putih: Implikasi bagi Lembaga Pendidikan Swasta” pada Rabu (19/2/2025) di Universitas Islam Malang (UNISMA).

Wamen Atip, menekankan bahwa visi dan misi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengacu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) bertujuan untuk menghadirkan pendidikan yang berkualitas dan bermutu.

Untuk merealisasikan hal itu, lanjutnya dikatakan, diperlukan ketersediaan lembaga pendidikan yang memadai baik sekolah negeri maupun swasta.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA
PPDB Zonasi Resmi Dihapus Kemendikdasmen
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat.

“(Sekolah) swasta adalah mitra dalam penyelenggaraan pendidikan. Bahkan dalam penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dengan total 97% dilaksanakan oleh lembaga pendidikan swasta dan 3% dilaksanakan oleh pemerintah,” ujarnya.

Lebih lanjut, dikatakan bahwa Kemendikdasmen telah menerbitkan kebijakan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang saat ini berganti nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Wamen Atip mengungkapkan, penggantian nama ini menurutnya tidak sekedar berganti nama, melainkan memang ada hal baru dalam kebijakan Kemendikdasmen.

Masyarakat perlu dipahamkan bahwa SPMB bukan semata perkara jalur zonasi, melainkan ada empat jalur yang dapat dipilih peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Dalam Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini terdapat empat jalur penerimaan, yang meliputi Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Mutasi.

“Perubahan jalur zonasi menjadi domisili untuk lebih memperluas wilayah (penerimaan peserta didik),” papar Wamendikdasmen.

Sementara itu, terkait kebijakan nasional terhadap Ujian Nasional (UN), Wamendikdasmen mengatakan, pada dasarnya kelulusan siswa ditetapkan oleh satuan pendidikan, akan tetapi pemerintah perlu mengevaluasi kualitas penyelenggaraan pendidikan. Untuk itu, asesmen akan dilakukan melalui Tes Kemampuan Akademik (TKA).***

KONTEN UNIK DARI SPONSOR UNTUK ANDA
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terbaru

Trending Minggu Ini

Artikel Terkait