27.4 C
Cepu

PP Gaji ke-13 ASN Tahun 2025 Resmi Diterbitkan Pemerintah, ASN Terima Gaji ke 13 Tanggal Segini

KABARCEPU.ID – Pemerintah Republik Indonesia secara resmi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pembayaran Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025.

Keputusan ini tentu menjadi hal yang dinantikan oleh para ASN di seluruh Indonesia karena memberikan kejelasan terkait jadwal dan mekanisme pencairan Gaji ke-13 tahun 2025 ini.

Gaji ke-13 ASN adalah pembayaran ekstra yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara di luar gaji pokok bulanan mereka yang rutin diterima.

Gaji ke-13 ditujukan untuk membantu ASN dalam menghadapi kebutuhan yang meningkat, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah dan keperluan lainnya.

Pemberian Gaji ke-13 merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja ASN baik PNS maupun PPPK sebagai pelayan publik yang berkontribusi dalam pembangunan nasional.

Pada tahun 2025, pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk memberikan Gaji ke-13 kepada seluruh ASN melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

Melansir dari Peraturan BPK, PP yang diterbitkn pada 7 Maret 2025 ini mengatur mekanisme, besaran, dan jadwal pembayaran Gaji ke-13 sehingga tata kelola keuangan negara dapat berjalan transparan dan akuntabel.

Besaran Gaji ke-13
Besaran Gaji ke-13 yang diterima oleh ASN Pusat mencakup pada gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja yang melekat pada ASN Pusat atau yang bersumber dari APBN sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing.

Sedangkan besaran Gaji ke-13 yang diterima oleh ASN Daerah atau yang bersumber dari APBD terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tambahan penghasilan pegawai (TPP) sesuai dengan kemampuan daerah, serta sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13
Salah satu poin penting dalam PP adalah penetapan tanggal pencairan Gaji ke-13. Pemerintah menetapkan pembayaran Gaji ke-13 pada awal bulan Juni 2025, tepatnya pada tanggal 2 Juni 2025. Namun, jika gaji 13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut, maka dapat dibayarkan setelahnya atau pada awal bulan Juli 2025.

Mekanisme Pembayaran
Pembayaran Gaji ke-13 disalurkan secara langsung melalui rekening masing-masing penerima pada tanggal yang telah ditetapkan. Pengaturan teknis Gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), sedangkan untuk gaji ke 13 yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Kehadiran Gaji ke-13 tentu memberikan manfaat finansial yang nyata bagi ASN dan keluarganya. Seringkali, tambahan penghasilan ini digunakan untuk menutup kebutuhan pendidikan anak-anak, membeli perlengkapan sekolah, serta memenuhi kebutuhan hari raya Idul Fitri maupun Natal yang seringkali membutuhkan dana tambahan. Dengan demikian, Gaji ke-13 juga berkontribusi kepada peningkatan kesejahteraan ASN secara keseluruhan.

Dengan diterbitkannya PP Gaji ke-13 ASN tahun 2025, pemerintah secara resmi mengukuhkan komitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan para aparatur sipil negara mengenai hak finansial yang diterima agar dapat menjalankan tugasnya dengan lebih semangat dan profesional sehingga memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.***

Berita Terbaru

spot_img

Berita Terkait