• Hubungi Kami
  • Redaksi
Minggu, Oktober 26, 2025
  • Kuliner
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Zodiak
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Ragam
  • Profil
  • Opini
  • Kuliner
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Zodiak
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Ragam
  • Profil
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

PP Gaji ke-13 ASN Tahun 2025 Resmi Diterbitkan Pemerintah, ASN Terima Gaji ke 13 Tanggal Segini

Fahril A Lolo by Fahril A Lolo
29 Mei 2025 10:24
PP Gaji ke-13 ASN Tahun 2025 Resmi Diterbitkan Pemerintah ASN Terima Gaji ke 13 Tanggal Segini

KABARCEPU.ID – Pemerintah Republik Indonesia secara resmi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pembayaran Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025.

Keputusan ini tentu menjadi hal yang dinantikan oleh para ASN di seluruh Indonesia karena memberikan kejelasan terkait jadwal dan mekanisme pencairan Gaji ke-13 tahun 2025 ini.

Gaji ke-13 ASN adalah pembayaran ekstra yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara di luar gaji pokok bulanan mereka yang rutin diterima.

Gaji ke-13 ditujukan untuk membantu ASN dalam menghadapi kebutuhan yang meningkat, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah dan keperluan lainnya.

Pemberian Gaji ke-13 merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja ASN baik PNS maupun PPPK sebagai pelayan publik yang berkontribusi dalam pembangunan nasional.

BACA JUGA:

Kementerian Haji dan Umrah Resmi Dibentuk Menteri dan Wakil Menteri Dilantik

Kementerian Haji dan Umrah Resmi Dibentuk, Menteri dan Wakil Menteri Dilantik

9 September 2025 20:51
Reshuffle Kabinet Merah Putih 4 Menteri Dilantik dan 1 Kementerian Baru Dibentuk

Reshuffle Kabinet Merah Putih: 4 Menteri Dilantik dan 1 Kementerian Baru Dibentuk

9 September 2025 20:22

Pada tahun 2025, pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk memberikan Gaji ke-13 kepada seluruh ASN melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

Melansir dari Peraturan BPK, PP yang diterbitkn pada 7 Maret 2025 ini mengatur mekanisme, besaran, dan jadwal pembayaran Gaji ke-13 sehingga tata kelola keuangan negara dapat berjalan transparan dan akuntabel.

Besaran Gaji ke-13
Besaran Gaji ke-13 yang diterima oleh ASN Pusat mencakup pada gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja yang melekat pada ASN Pusat atau yang bersumber dari APBN sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing.

Sedangkan besaran Gaji ke-13 yang diterima oleh ASN Daerah atau yang bersumber dari APBD terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tambahan penghasilan pegawai (TPP) sesuai dengan kemampuan daerah, serta sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13
Salah satu poin penting dalam PP adalah penetapan tanggal pencairan Gaji ke-13. Pemerintah menetapkan pembayaran Gaji ke-13 pada awal bulan Juni 2025, tepatnya pada tanggal 2 Juni 2025. Namun, jika gaji 13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut, maka dapat dibayarkan setelahnya atau pada awal bulan Juli 2025.

Mekanisme Pembayaran
Pembayaran Gaji ke-13 disalurkan secara langsung melalui rekening masing-masing penerima pada tanggal yang telah ditetapkan. Pengaturan teknis Gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), sedangkan untuk gaji ke 13 yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Kehadiran Gaji ke-13 tentu memberikan manfaat finansial yang nyata bagi ASN dan keluarganya. Seringkali, tambahan penghasilan ini digunakan untuk menutup kebutuhan pendidikan anak-anak, membeli perlengkapan sekolah, serta memenuhi kebutuhan hari raya Idul Fitri maupun Natal yang seringkali membutuhkan dana tambahan. Dengan demikian, Gaji ke-13 juga berkontribusi kepada peningkatan kesejahteraan ASN secara keseluruhan.

Dengan diterbitkannya PP Gaji ke-13 ASN tahun 2025, pemerintah secara resmi mengukuhkan komitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan para aparatur sipil negara mengenai hak finansial yang diterima agar dapat menjalankan tugasnya dengan lebih semangat dan profesional sehingga memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.***

Tags: ASNGaji 13Gaji ke 13Gaji ke 13 ASNGaji ke-13 Tahun 2025Jadwal Pembayaran Gaji ke-13 ASN

POSTINGAN TERKAIT

Kementerian Haji dan Umrah Resmi Dibentuk Menteri dan Wakil Menteri Dilantik
Nasional

Kementerian Haji dan Umrah Resmi Dibentuk, Menteri dan Wakil Menteri Dilantik

9 September 2025 20:51
Reshuffle Kabinet Merah Putih 4 Menteri Dilantik dan 1 Kementerian Baru Dibentuk
Nasional

Reshuffle Kabinet Merah Putih: 4 Menteri Dilantik dan 1 Kementerian Baru Dibentuk

9 September 2025 20:22
Prabowo Reshuffle Kabinet Menteri Keuangan Sri Mulyani Diganti
Nasional

Prabowo Reshuffle Kabinet, Menteri Keuangan Sri Mulyani Diganti

9 September 2025 19:59

TERPOPULER

  • Kuliner Cepu

    12 Rekomedasi Kuliner Cepu yang Melegenda, Cita Rasanya Bikin Nagih!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silaturahmi, Langkah Nyata Program FKPP Menyatukan Ponpes di Kabupaten Blora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SD Terbaik di Bojonegoro Berdasarkan Koleksi Medali di Puspresnas, Nomor 1 dan 11 Tembus Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Peluang Bisnis Ikan Lele di Blora Masih Terbuka, Pemkab Gelar Pelatihan dan Bantuan untuk Pokdakan
Blora

Peluang Bisnis Ikan Lele di Blora Masih Terbuka, Pemkab Gelar Pelatihan dan Bantuan untuk Pokdakan

by Sampurno Ahmad
24 Oktober 2025 08:35

Read moreDetails
Bupati Blora Dorong Swasembada Lele, Bantuan Sarana dan Pelatihan Diberikan ke Pokdakan Gedongsari dan Palon
Blora

Bupati Blora Dorong Swasembada Lele, Bantuan Sarana dan Pelatihan Diberikan ke Pokdakan Gedongsari dan Palon

by Sampurno Ahmad
24 Oktober 2025 08:31

Read moreDetails
Blora Semarakkan Hari Santri Nasional 2025, Ribuan Santri Khozinatul Ulum Pawai Kebangsaan 
Blora

Blora Semarakkan Hari Santri Nasional 2025, Ribuan Santri Khozinatul Ulum Pawai Kebangsaan 

by Redaksi
23 Oktober 2025 12:37

Read moreDetails
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan dan Kerjasama
CREATIVA NETWORK

© 2025 All rights reserved. KabarCepu is a registered trademark of PT. Creativa Digital Network®

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Blora
  • Cepu
  • Cepu Raya
  • Bojonegoro
  • Tuban
  • Ngawi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Wisata
  • Teknologi
  • Zodiak
  • Ragam
  • Profil
  • Opini

© 2025 All rights reserved. KabarCepu is a registered trademark of PT. Creativa Digital Network®