24 C
Cepu
Senin, Maret 10, 2025
BerandaNasionalPolemik Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, BKN Buka Suara

Polemik Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, BKN Buka Suara

-

KABARCEPU.IDPenundaan pengangkatan CPNS dan PPPK formasi 2024 yang diinstruksikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) menuai polemik di kalangan masyarakat.

Bagi peserta yang sudah lulus seleksi, penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK ini menjadi kabar buruk di tengah kegembiraan menjadi seorang abdi negara.

Sebelumnya, berdasarkan Surat Edaran BKN 1239/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Usul penetapan NIP ASN TA. 2024, pengangkatan CPNS 2024 yang dilaksanakan bulan Maret 2025, dan pengangkatan PPPK 2024 dijadwalkan pada bulan Juli 2025.

Namun, MenPANRB Rini Widyantini dalam Rapat Dengar Pendapat Kementerian PANRB dan BKN bersama Komisi II DPR RI pada Rabu, 5 Maret 2025 menyatakan menunda pengangkatan CASN 2024 hingga 1 Oktober 2025 untuk CPNS, dan 1 Maret 2026 untuk PPPK.

Terkait polemik ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Surat Edaran pada 9 Maret 2025 untuk memastikan SK Pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 tetap terlaksana sampai selesai.

Proses penetapan Nomor Induk atau NIP bagi pelamar seleksi CASN T.A 2024 akan tetap berjalan sesuai dengan penyesuaian jadwal yang ditetapkan melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tanggal 07 Maret 2025.

BKN menargetkan usul penetapan NIP CASN 2024 akan selesai paling lambat 30 Juni 2025 bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 30 November 2025 bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

Hal ini telah disampaikan kepada seluruh instansi melalui Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024.

Melalui surat Kepala BKN tersebut diatur bahwa proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi T.A 2024 yang belum ditetapkan Nomor Induknya akan tetap dilanjutkan hingga keputusan pengangkatan diterbitkan.

Penyesuaian jadwal ini sendiri dilakukan karena banyak instansi yang mengajukan permohonan penundaan atau pengunduran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS dan/atau PPPK.

Lebih lanjut, peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus akan diangkat menjadi CPNS Terhitung Mulai Tanggal atau TMT 1 Oktober 2025 dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) akan diterbitkan pada tanggal yang sama. Selanjutnya, penyerahan keputusan pengangkatan CPNS paling lambat tanggal 01 September 2025.

Sementara itu, bagi peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi) akan diangkat menjadi PPPK TMT 01 Maret 2026 dan keputusan pengangkatan PPPK paling lambat tanggal 01 Februari 2026.

Selain itu, Pertimbangan Teknis atau Pertek Penetapan Nomor Induk CPNS yang telah diterbitkan juga akan disesuaikan menjadi TMT 01 Oktober 2025.

Sementara untuk Pertek Penetapan Nomor Induk PPPK menjadi TMT 01 Maret 2026. Instansi yang telah menetapkan keputusan pengangkatan CPNS dengan TMT selain 01 Oktober 2025 dan PPPK dengan TMT selain 01 Maret 2026, diminta untuk menyesuaikan berdasarkan Pertimbangan Teknis BKN.

Adapun bagi pelamar PPPK yang pada tanggal 01 Maret 2026 telah melampaui batas usia pengangkatan tetapi belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, akan tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.***

KONTEN UNIK DARI SPONSOR UNTUK ANDA
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terbaru

Trending Minggu Ini

Artikel Terkait