• Hubungi Kami
  • Redaksi
Sabtu, Oktober 25, 2025
  • Kuliner
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Zodiak
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Ragam
  • Profil
  • Opini
  • Kuliner
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Zodiak
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Ragam
  • Profil
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Blora

Poin Utama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD

Sampurno Ahmad by Sampurno Ahmad
25 Januari 2025 14:55
Poin Utama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD

KABARCPU.ID – Pemerintah Kabupaten Blora telah mendapat persejuan dari DPRD Blora untuk mengajukan Jucial Review (JR) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengatur tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD).

Itu dilakukan lantaran pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Blok Cepu, tidak adil bagi Kabupaten Blora.

Sebab, selama Blok Cepu yang dioperatori oleh ExxonMobil Cepu Limited tersebut beroperasi, Kabupaten Blora tidak pernah mendapatka DBH Migas.

Padahal Kabupaten Blora masuk dalam Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Blok Cepu.

Berikut poin-poin utama yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

Pasal 1

1. Angka 69: Transfer ke Daerah (TKD)

BACA JUGA:

Peluang Bisnis Ikan Lele di Blora Masih Terbuka, Pemkab Gelar Pelatihan dan Bantuan untuk Pokdakan

Peluang Bisnis Ikan Lele di Blora Masih Terbuka, Pemkab Gelar Pelatihan dan Bantuan untuk Pokdakan

24 Oktober 2025 08:35
Bupati Blora Dorong Swasembada Lele, Bantuan Sarana dan Pelatihan Diberikan ke Pokdakan Gedongsari dan Palon

Bupati Blora Dorong Swasembada Lele, Bantuan Sarana dan Pelatihan Diberikan ke Pokdakan Gedongsari dan Palon

24 Oktober 2025 08:31

Transfer ke daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah. Dana ini dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

2. Angka 70: Dana Bagi Hasil (DBH)

Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan presentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu.

DBH dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah, serta kepada daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.

Pasal 106

TKD terdiri atas beberapa komponen, yaitu:

a. DBH (Dana Bagi Hasil)

b. DAU (Dana Alokasi Umum)

c. DAK (Dana Alokasi Khusus)

d. Dana Otonomi Khusus

e. Dana Keistimewaan

f. Dana Desa

Pasal 110

Pagu DBH ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan satu tahun sebelumnya.

Pasal 111

1. Ayat (1): Komponen DBH

DBH terdiri atas:

a) DBH Pajak

b) DBH Sumber Daya Alam

2. Ayat (2): Pajak dalam DBH

Pajak yang termasuk dalam DBH terdiri atas:

a) Pajak Penghasilan

b) Pajak Bumi dan Bangunan

c) Cukai Hasil Tembakau

3. Ayat (3): Sumber Daya Alam dalam DBH

Sumber daya alam yang termasuk dalam DBH terdiri atas:

a) Kehutanan

b) Mineral dan Batu Bara

c) Minyak Bumi dan Gas Bumi

d) Perikanan

***

Sumber: BPK

POSTINGAN TERKAIT

Peluang Bisnis Ikan Lele di Blora Masih Terbuka, Pemkab Gelar Pelatihan dan Bantuan untuk Pokdakan
Blora

Peluang Bisnis Ikan Lele di Blora Masih Terbuka, Pemkab Gelar Pelatihan dan Bantuan untuk Pokdakan

24 Oktober 2025 08:35
Bupati Blora Dorong Swasembada Lele, Bantuan Sarana dan Pelatihan Diberikan ke Pokdakan Gedongsari dan Palon
Blora

Bupati Blora Dorong Swasembada Lele, Bantuan Sarana dan Pelatihan Diberikan ke Pokdakan Gedongsari dan Palon

24 Oktober 2025 08:31
Blora Semarakkan Hari Santri Nasional 2025, Ribuan Santri Khozinatul Ulum Pawai Kebangsaan 
Blora

Blora Semarakkan Hari Santri Nasional 2025, Ribuan Santri Khozinatul Ulum Pawai Kebangsaan 

23 Oktober 2025 12:37

TERPOPULER

  • Kuliner Cepu

    12 Rekomedasi Kuliner Cepu yang Melegenda, Cita Rasanya Bikin Nagih!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silaturahmi, Langkah Nyata Program FKPP Menyatukan Ponpes di Kabupaten Blora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SD Terbaik di Bojonegoro Berdasarkan Koleksi Medali di Puspresnas, Nomor 1 dan 11 Tembus Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Peluang Bisnis Ikan Lele di Blora Masih Terbuka, Pemkab Gelar Pelatihan dan Bantuan untuk Pokdakan
Blora

Peluang Bisnis Ikan Lele di Blora Masih Terbuka, Pemkab Gelar Pelatihan dan Bantuan untuk Pokdakan

by Sampurno Ahmad
24 Oktober 2025 08:35

Read moreDetails
Bupati Blora Dorong Swasembada Lele, Bantuan Sarana dan Pelatihan Diberikan ke Pokdakan Gedongsari dan Palon
Blora

Bupati Blora Dorong Swasembada Lele, Bantuan Sarana dan Pelatihan Diberikan ke Pokdakan Gedongsari dan Palon

by Sampurno Ahmad
24 Oktober 2025 08:31

Read moreDetails
Blora Semarakkan Hari Santri Nasional 2025, Ribuan Santri Khozinatul Ulum Pawai Kebangsaan 
Blora

Blora Semarakkan Hari Santri Nasional 2025, Ribuan Santri Khozinatul Ulum Pawai Kebangsaan 

by Redaksi
23 Oktober 2025 12:37

Read moreDetails
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan dan Kerjasama
CREATIVA NETWORK

© 2025 All rights reserved. KabarCepu is a registered trademark of PT. Creativa Digital Network®

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Blora
  • Cepu
  • Cepu Raya
  • Bojonegoro
  • Tuban
  • Ngawi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Wisata
  • Teknologi
  • Zodiak
  • Ragam
  • Profil
  • Opini

© 2025 All rights reserved. KabarCepu is a registered trademark of PT. Creativa Digital Network®