Poin Utama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD

KABARCPU.ID – Pemerintah Kabupaten Blora telah mendapat persejuan dari DPRD Blora untuk mengajukan Jucial Review (JR) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengatur tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD).

Itu dilakukan lantaran pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Blok Cepu, tidak adil bagi Kabupaten Blora.

Sebab, selama Blok Cepu yang dioperatori oleh ExxonMobil Cepu Limited tersebut beroperasi, Kabupaten Blora tidak pernah mendapatka DBH Migas.

Padahal Kabupaten Blora masuk dalam Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Blok Cepu.

Berikut poin-poin utama yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

Pasal 1

1. Angka 69: Transfer ke Daerah (TKD)

Transfer ke daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah. Dana ini dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

2. Angka 70: Dana Bagi Hasil (DBH)

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan presentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu.

DBH dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah, serta kepada daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.

Pasal 106

TKD terdiri atas beberapa komponen, yaitu:

a. DBH (Dana Bagi Hasil)

b. DAU (Dana Alokasi Umum)

c. DAK (Dana Alokasi Khusus)

d. Dana Otonomi Khusus

e. Dana Keistimewaan

f. Dana Desa

Pasal 110

Pagu DBH ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan satu tahun sebelumnya.

Pasal 111

1. Ayat (1): Komponen DBH

DBH terdiri atas:

a) DBH Pajak

b) DBH Sumber Daya Alam

2. Ayat (2): Pajak dalam DBH

Pajak yang termasuk dalam DBH terdiri atas:

a) Pajak Penghasilan

b) Pajak Bumi dan Bangunan

c) Cukai Hasil Tembakau

3. Ayat (3): Sumber Daya Alam dalam DBH

Sumber daya alam yang termasuk dalam DBH terdiri atas:

a) Kehutanan

b) Mineral dan Batu Bara

c) Minyak Bumi dan Gas Bumi

d) Perikanan

***

Sumber: BPK

KONTEN UNIK DARI SPONSOR UNTUK ANDA

Berita Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkait