24.7 C
Cepu
Jumat, Maret 14, 2025
BerandaNasionalPNS Siap-Siap Cek Rekening! THR dan Gaji ke 13 PNS Bakal Meluncur...

PNS Siap-Siap Cek Rekening! THR dan Gaji ke 13 PNS Bakal Meluncur Tanggal Ini, Simak Nominalnya

-

KABARCEPU.ID – Jadwal penyaluran THR dan Gaji ke 13 PNS telah resmi diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 11 Maret 2025 di Istana Merdeka Jakarta.

Dalam keterangan resminya, Presiden Prabowo menyampaikan THR dan Gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, PPPK, Prajuri TNI dan Polri, para Hakim serta para Pensiunan.

Dikatakan, THR atau Tunjangan Hari Raya diberikan untuk mendukung kebutuhan perayaan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri tahun 2025

Pemberian THR, terutama bagi Pegawai Negeri Sipil itu diharapkan dapat mendorong perputaran ekonomi melalui peningkatan konsumsi rumah tangga.

Sementara Gaji ke-13 ditujukan sebagai bantuan bagi aparatur negara, khususnya bagi PNS dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak jelang masuknya sekolah atau tahun ajaran baru.

Presiden Prabowo mengungkapkan, pemerintah menyadari bahwa saat bulan Ramadan dan liburan Idul Fitri, mobilitas dan tingkat konsumsi masyarakat akan sangat tinggi.

Karenanya, lanjut Presiden, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk membantu masyarakat, salah satunya melalui pemberian THR dan Gaji ke-13.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

Dikatakan, Presiden Prabowo berharap dengan adanya kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 di tahun 2025 dapat meningkatkan daya beli dan mendukung perekonomian di masyarakat.

“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur lebaran,” tutur Presiden Prabowo (dikutip dari Sekretariat Kabinet RI).

Presiden Prabowo menyampaikan, kebijakan pemberian THR dan Gaji ke 13 PNS untuk tahun anggaran 2025 itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2025.

Dijelaskan, penyaluran THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, atau mulai dapat dicairkan pada hari Senin, 17 Maret 2025.

Sedangkan Gaji ke-13, lanjut Presiden Prabowo, akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025.

Terkait nominal THR dan Gaji ke 13 PNS, berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 11 Tahun 2025, rinciannya adalah sebagai berikut:

Besaran THR dan Gaji ke-13 bagi PNS Pusat atau yang bersumber dari APBN:
– Gaji Pokok,
– Tunjangan Keluarga,
– Tunjangan Pangan,
– Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum,
– Tunjangan Kinerja.

Komponen THR dan Gaji ke-13 bagi PNS Pusat itu diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Besaran THR dan Gaji ke-13 bagi PNS Daerah atau yang bersumber dari APBD:
– Gaji Pokok,
– Tunjangan Keluarga,
– Tunjangan Pangan,
– Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum,
– Tambahan Penghasilan.

Tambahan penghasilan diberikan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan bagi pegawainya (PNS) dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Komponen THR dan Gaji ke-13 bagi PNS Daerah itu diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Ketentuan pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi PNS Pusat maupun Daerah itu tertuang pada Pasal 9 Ayat 1 dan 2 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.***

KONTEN UNIK DARI SPONSOR UNTUK ANDA
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terbaru

Trending Minggu Ini

Artikel Terkait