KABARCEPU.ID – Pemerintah telah menyiapkan kucuran dana untuk Gaji ke 13 di tahun 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama PNS dan PPPK.
Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri telah berlalu, meninggalkan euforia THR (Tunjangan Hari Raya) yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain THR, pemerintah juga memberikan Gaji ke 13 kepada ASN, baik PNS maupun PPPK di instansi pusat maupun daerah tahun anggaran 2025.
Bagi PNS dan PPPK, Gaji ke 13 adalah momen yang ditunggu-tunggu untuk menambah kekuatan finansial dan mempersiapkan kebutuhan di masa depan.
Tunjangan ini bukan hanya sekadar tambahan penghasilan, melainkan memiliki fungsi strategis dalam mendukung stabilitas ekonomi di masyarakat dan kesejahteraan aparatur negara.
Gaji ke-13 diberikan sebagai bantuan pemerintah kepada ASN untuk mendukung biaya pendidikan putra-putri mereka jelang masuknya tahun ajaran baru.
Kebijakan pemberian Gaji ke-13 untuk ASN tahun 2025 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 11 Maret 2025.
Dalam PP tersebut, dijelaskan besaran komponen yang melekat pada gaji ke-13 tahun anggaran 2025 baik untuk ASN Pusat maupun Daerah.
Komponen gaji ke-13 bagi ASN Pusat atau yang bersumber dari APBN yaitu terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja.
Sedangkan komponen gaji ke-13 bagi ASN Daerah atau yang bersumber dari APBD terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tambahan penghasilan pegawai (TPP) sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing.
Koponen-komponen gaji ke 13 untuk ASN baik di instansi pusat maupun daerah tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.
Melansir dari Kementerian PANRB, terkait jadwal pencairan gaji ke 13, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengemukakan, gaji 13 sebagai bantuan pendidikan dilaksanakan mulai Juni 2025.
Lebih lanjut, Menkeu Sri Mulyani menuturkan bahwa jika gaji 13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut, dapat dibayarkan setelahnya atau pada awal bulan Juli 2025.
Menkeu Sri Mulyani menambahkan, adapun dasar perhitungan untuk gaji ke-13 yaitu menggunakan komponen penghasilan Mei 2025. Ketentuan pemberian gaji 13 tersebut adalah tidak kena potongan dan iuran, untuk PPh ditanggung pemerintah.
Lanjutnya dkiatakan, pengaturan pelaksanaan teknis gaji 13 akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.***