KABARCEPU.ID – Tidak lama lagi Ramadhan akan sampai ujung, waktunya umat Islam menunaikan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idu Fitri.
Menunaikan zakat fitrah ini, adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh umat Islam yang mampu saat menjelang Idul Fitri seperti sekarang ini.
Ada sejumlah pertanyaan yang kerap diajukan seputar zakat fitrah.
Berikut ini, artikel tentang tanya jawab tentang zakat fitrah, dikutip dari an-nur.ac.id
Tanya jawab tentang zakat fitrah
1. Siapa yang wajib mengeluarkan zakat fitrah?
Setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki, perempuan, dewasa, anak-anak, dan bayi yang lahir sebelum shalat Idul Fitri wajib mengeluarkan zakat fitrah. Orang yang bertanggung jawab atas keluarga, seperti kepala keluarga, harus mengeluarkan zakat fitrah atas nama anggota keluarganya.
2. Apakah orang yang belum melunasi hutangnya wajib mengeluarkan zakat fitrah?
Orang yang memiliki hutang tetap wajib mengeluarkan zakat fitrah, asalkan ia mampu memenuhi kebutuhan pokok keluarganya dan tidak terbebani oleh hutangnya.
3. Berapa jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan?
Zakat fitrah diukur berdasarkan makanan pokok yang umum dikonsumsi di masyarakat setempat, seperti beras atau gandum. Besarannya adalah sekitar 2,5 kg (atau 3,5 liter) makanan pokok per orang.
4. Kapan waktu yang tepat untuk mengeluarkan zakat fitrah?
Zakat fitrah sebaiknya dikeluarkan menjelang hari raya Idul Fitri, antara tanggal 1 hingga 29 Ramadhan. Zakat fitrah harus dikeluarkan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Jika dikeluarkan setelah shalat Idul Fitri, maka statusnya menjadi sedekah biasa, bukan zakat fitrah.
5. Apakah zakat fitrah harus diberikan dalam bentuk beras atau bisa dalam bentuk uang?
Idealnya, zakat fitrah diberikan dalam bentuk beras atau makanan pokok lainnya sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan.
Namun, dalam beberapa situasi, zakat fitrah dapat diberikan dalam bentuk uang, asalkan jumlahnya setara dengan nilai makanan pokok yang seharusnya dikeluarkan.
6. Siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah?
Zakat fitrah dapat diberikan kepada fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Namun, prioritas utama dalam pemberian zakat fitrah adalah fakir dan miskin.
***