29.8 C
Cepu

Persyaratan Khusus SPMB 2025 Jalur Domisi yang Wajib Diketahui

KABARCEPU.ID – Menjelang SPMB 2025, persiapan matang menjadi kunci utama keberhasilan baik bagi orang tua, calon murid, maupun pihak-pihak yang terlibat.

Seperti diketahui, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, telah menerbitkan regulasi terkait SPMB 2025, yang merupakan pengganti dari sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Regulasi tersebut adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

Pada tahun 2025, sistem ini mengalami penyempurnaan dari sistem sebelumnya demi mengakomodasi kebutuhan dan keadilan bagi seluruh calon peserta didik.

Melansir dari Puslapdik Dikdasmen, Mendikdasmen mengemukakan, SPMB memastikan peserta didik dapat bersekolah di satuan pendidikan terdekat serta mengakomodir kelompok masyarakat kurang mampu dan berkebutuhan spesifik daerah.

“SPMB menjadi upaya pemerintah untuk mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua dengan asas berkeadilan. Semua anak Indonesia berhak mendapatkan layanan pendidikan di sekolah negeri, di saat yang sama kami akan melibatkan dan membantu peningkatan sekolah swasta yang telah berkontribusi memajukan pendidikan Indonesia,” ujar Mendikdasmen Abdul Mu’ti, di Jakarta, Senin (3/3/2025).

Sekolah negeri, lanjutnya dikatakan, hanya boleh menerima murid baru sesuai dengan kuota yang ditetapkan. Karena itu, penguncian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan dilakukan satu bulan sebelum pengumuman SPMB.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

Salah satu jalur yang menjadi perhatian pada SPMB 2025 adalah jalur domisili, yang merupakan perubahan dari sistem sebelumnya yaitu jalur zonasi

Jalur domisili ini memberikan kesempatan khusus bagi calon siswa yang bertempat tinggal di sekitar sekolah yang dituju, dengan tujuan meningkatkan pemerataan akses pendidikan.

Namun, jalur domisili memiliki persyaratan khusus yang wajib dipahami agar proses pendaftaran berjalan lancar dan terhindar dari kendala yang tidak diinginkan.

Persyaratan Umum SPMB 2025:

– Memenuhi Usia yang Dipersyaratkan: Usia minimal dan maksimal calon murid harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk jenjang pendidikan yang dituju (SD, SMP, atau SMA/SMK).

– Memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus: Calon murid harus memiliki ijazah atau surat keterangan lulus dari jenjang pendidikan sebelumnya (misalnya, ijazah SD untuk mendaftar ke SMP).

Persyaratan Khusus SPMB 2025 Jalur Domisili:

1. Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.

2. Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.

3. Kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid meninggal dunia, bercerai, atau kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.

4. Orang tua/wali calon Murid yang meninggal dunia atau bercerai sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

5. Jika kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon Murid karena keadaan tertentu seperti bencana alam, dan/atau bencana sosial, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.

– Surat keterangan domisili tersebut (poin nomor 5) memuat keterangan mengenai calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili, dan jenis bencana yang dialami.

Ketentuan Lain Dalam SPMB 2025 Jalur Domisi:

1. Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga tersebut dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili.

2. Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili yang dimaksud dapat berupa penambahan anggota keluarga (selain calon Murid), pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah, atau kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak.

3. Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga sebagaimana dimaksud (poin nomor 2) harus disertakan kartu keluarga yang lama bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak, atau surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang.

Dengan persiapan yang matang, teliti, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Anda dapat meningkatkan peluang keberhasilan dalam proses pendaftaran SPMB 2025.

Ingatlah untuk selalu mencari informasi, mempersiapkan dokumen dengan cermat, dan mematuhi batas waktu yang telah ditetapkan sebagai panduan yang jelas dalam menghadapi SPMB 2025 jalur domisili.***

KONTEN UNIK DARI SPONSOR UNTUK ANDA

Berita Terbaru

spot_img

Berita Terkait