KABARCEPU.ID – Menjelang Seleksi CASN 2025, Kementerian Agama (Kemenag) telah mengambil langkah proaktif dengan mengajukan formasi yang signifikan untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru Madrasah dan Pendidikan agama, sebuah inisiatif yang mencerminkan komitmen berkelanjutan pemerintah terhadap peningkatan kualitas pendidikan keagamaan dan pembentukan karakter generasi muda.
Pengajuan formasi JF Guru Madrasah dan Pendidikan Agama ini tidak hanya bertujuan memenuhi kebutuhan kuantitatif akibat pensiun dan pemenuhan rasio guru terhadap peserta didik, tetapi juga menitikberatkan pada peningkatan kompetensi profesionalisme melalui perekrutan calon ASN yang kompeten, berintegritas, serta memiliki pemahaman mendalam mengenai kurikulum madrasah dan dinamika pembelajaran agama yang inklusif dan kontekstual.
Proses penyusunan formasi JF Guru Madrasah dan Pendidikan Agama ini melibatkan analisis kebutuhan kelembagaan di berbagai jenjang pendidikan madrasah, dari MI, MTs hingga MA, serta koordinasi lintas unit di lingkungan Kemenag untuk memastikan distribusi alokasi tenaga pendidik sesuai dengan daerah yang paling membutuhkan, termasuk wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal.
Usulan Kemenag terkait formasi JF Guru Madrasah serta Guru Pendidikan Agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu telah mendapat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Total ada 191.296 formasi guru yang telah disetujui.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Fesal Musaad, mengatakan, usulan formasi ini sebagai bagian upaya meningkatan profesionalisme dan pengembangan karier guru madrasah dan guru pendidikan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu di seluruh Indonesia.
Usulan formasi JF Guru Madrasah dan Pendidikan Agama yang telah disetujui Kementerian PAN-RB terdiri atas: 78.480 formasi guru untuk jenjang Ahli Pertama, 56.701 untuk Ahli Muda, dan 56.115 untuk Ahli Madya.
“Alhamdulillah, usulan tersebut sudah mendapatkan persetujuan melalui surat Menteri PANRB Nomor: B/2992/M.SM.01.00/2025 tanggal 7 Juli 2025,” ungkap Fesal di Jakarta, Sabtu (6/9/2025).

Dijelaskan Fesal, usulan formasi ini berawal dari proses penyusunan peta kebutuhan guru Kementerian Agama di seluruh Indonesia. Data tersebut kemudian diajukan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) Kemendikbudristek untuk mendapatkan rekomendasi. Setelah memperoleh rekomendasi resmi, usulan diteruskan melalui Biro SDM Kemenag ke Kementerian PAN-RB.
Lebih lanjut, Fesal menekankan bahwa formasi dari Kementerian PAN-RB masih bersifat gelondongan. Artinya, Kementerian Agama perlu melakukan pemetaan ulang agar distribusi formasi sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
“Formasi ini harus dirinci kembali, mulai dari tingkat Kanwil, Kemenag Kabupaten/Kota, hingga ke satuan lembaga pendidikan bahkan per mata pelajaran. Proses perincian ini sedang kita lakukan secara bertahap agar tepat sasaran,” jelasnya.
Fesal juga menegaskan bahwa pihaknya akan memprioritaskan penyelesaian pemberkasan bagi 11.339 guru madrasah yang sudah lulus Uji Kompetensi (UKOM) dan telah mendapatkan sertifikat kelulusan.
“Masa berlaku sertifikat ini hanya dua tahun, sehingga harus segera diproses agar tidak kedaluwarsa. Karena itu, kami mendorong percepatan agar para guru tersebut segera dapat menempati formasi yang tersedia,” tegasnya.
“Kemenag akan terus berupaya agar hak-hak mereka segera terpenuhi, baik dalam bentuk pengakuan profesional maupun administratif,” pungkas Fesal.
Pengajuan formasi ini diharapkan dapat memperkuat fondasi pendidikan karakter bangsa, meningkatkan akuntabilitas layanan pendidikan agama, serta membuka peluang bagi calon guru yang berkualitas untuk berkontribusi dalam transformasi pendidikan madrasah yang adaptif terhadap tantangan era digital dan pluralitas sosial serta demi terwujudnya akses pendidikan agama yang merata dan bermutu di seluruh pelosok negeri.***

