• Hubungi Kami
  • Redaksi
Sabtu, Oktober 25, 2025
  • Kuliner
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Zodiak
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Ragam
  • Profil
  • Opini
  • Kuliner
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Zodiak
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Ragam
  • Profil
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Perbedaan Komponen Gaji ke-13 ASN Pusat dan Daerah TA 2025, Berikut Rinciannya

Redaksi by Redaksi
1 April 2025 10:00
Perbedaan Komponen Gaji ke-13 ASN Pusat dan Daerah TA 2025 Berikut Rinciannya

KABARCEPU.ID – Gaji ke-13 Tahun Anggaran 2025 menjadi angin segar yang selalu dinantikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik di tingkat pusat maupun daerah.

Dana tambahan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan biaya pendidikan putra-putri ASN, terutama menjelang tahun ajaran baru.

Namun, tahukah Anda bahwa terdapat perbedaan dalam komponen Gaji ke-13 yang diterima oleh ASN pusat dan daerah?

Pemberian Gaji ke-13 bagi ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 11 Maret 2025.

PP tersebut yakni tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun Anggaran 2025.

BACA JUGA:

Kementerian Haji dan Umrah Resmi Dibentuk Menteri dan Wakil Menteri Dilantik

Kementerian Haji dan Umrah Resmi Dibentuk, Menteri dan Wakil Menteri Dilantik

9 September 2025 20:51
Reshuffle Kabinet Merah Putih 4 Menteri Dilantik dan 1 Kementerian Baru Dibentuk

Reshuffle Kabinet Merah Putih: 4 Menteri Dilantik dan 1 Kementerian Baru Dibentuk

9 September 2025 20:22

Melansir dari Kementerian Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, penyaluran gaji 13 dilaksanakan mulai bulan Juni 2025.

Menkeu Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa jika gaji ke-13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut (bulan Juni), dapat dibayarkan setelahnya atau pada awal bulan Juli 2025.

Komponen Gaji ke-13 bagi ASN pusat meliputi:

– Gaji Pokok: Merupakan gaji dasar yang diterima ASN sesuai dengan golongan dan masa kerja.

– Tunjangan Keluarga: Tunjangan yang diberikan kepada ASN yang telah menikah dan memiliki anak. Besaran tunjangan ini dihitung berdasarkan persentase dari gaji pokok.

– Tunjangan Pangan: Tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang tunai (dalam beberapa kasus).

– Tunjangan Jabatan/Tunjangan Umum: Tunjangan yang diberikan berdasarkan jabatan yang diemban oleh ASN atau sebagai tunjangan umum bagi ASN yang tidak menduduki jabatan struktural.

– Tunjangan Kinerja: Tunjangan ini merupakan komponen yang cukup signifikan dalam gaji ke-13 ASN pusat. Besaran tunjangan kinerja sangat bervariasi, tergantung pada kelas jabatan dan kinerja individu ASN.

Sedangkan komponen Gaji ke-13 ASN Daerah, yaitu:

– Gaji Pokok: Sama seperti ASN pusat, gaji pokok merupakan komponen utama dalam gaji ke-13.

– Tunjangan Keluarga: Diberikan kepada ASN yang telah menikah dan memiliki anak, dengan besaran yang dihitung berdasarkan persentase dari gaji pokok.

– Tunjangan Pangan: Diberikan dalam bentuk uang atau beras, tergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

– Tunjangan Jabatan/Tunjangan Umum: Tunjangan yang diberikan berdasarkan jabatan atau sebagai tunjangan umum.

– Tambahan Penghasilan Pegawai: Tunjangan ini merupakan komponen yang cukup signifikan dalam gaji ke-13 ASN Daerah. Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP sangat bervariasi, tergantung pada kemampuan keuangan masing-masing Pemerintah Daerah.

Baik ASN Pusat maupun Daerah, besaran Gaji ke-13 tahun 2025 tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.

Adapun dasar perhitungan untuk gaji ke-13, Menkeu Sri Mulyani menuturkan, yaitu menggunakan komponen penghasilan Mei 2025. Ketentuan pemberian gaji 13 tersebut adalah tidak kena potongan dan iuran, untuk PPh ditanggung pemerintah.

Menkeu Sri Mulyani menambahkan, pengaturan pelaksanaan teknis gaji 13 akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.***

Tags: ASN DaerahASN PusatASN Pusat dan DaerahGaji ke 13Gaji ke 13 ASN

POSTINGAN TERKAIT

Kementerian Haji dan Umrah Resmi Dibentuk Menteri dan Wakil Menteri Dilantik
Nasional

Kementerian Haji dan Umrah Resmi Dibentuk, Menteri dan Wakil Menteri Dilantik

9 September 2025 20:51
Reshuffle Kabinet Merah Putih 4 Menteri Dilantik dan 1 Kementerian Baru Dibentuk
Nasional

Reshuffle Kabinet Merah Putih: 4 Menteri Dilantik dan 1 Kementerian Baru Dibentuk

9 September 2025 20:22
Prabowo Reshuffle Kabinet Menteri Keuangan Sri Mulyani Diganti
Nasional

Prabowo Reshuffle Kabinet, Menteri Keuangan Sri Mulyani Diganti

9 September 2025 19:59

TERPOPULER

  • Kuliner Cepu

    12 Rekomedasi Kuliner Cepu yang Melegenda, Cita Rasanya Bikin Nagih!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silaturahmi, Langkah Nyata Program FKPP Menyatukan Ponpes di Kabupaten Blora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SD Terbaik di Bojonegoro Berdasarkan Koleksi Medali di Puspresnas, Nomor 1 dan 11 Tembus Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Peluang Bisnis Ikan Lele di Blora Masih Terbuka, Pemkab Gelar Pelatihan dan Bantuan untuk Pokdakan
Blora

Peluang Bisnis Ikan Lele di Blora Masih Terbuka, Pemkab Gelar Pelatihan dan Bantuan untuk Pokdakan

by Sampurno Ahmad
24 Oktober 2025 08:35

Read moreDetails
Bupati Blora Dorong Swasembada Lele, Bantuan Sarana dan Pelatihan Diberikan ke Pokdakan Gedongsari dan Palon
Blora

Bupati Blora Dorong Swasembada Lele, Bantuan Sarana dan Pelatihan Diberikan ke Pokdakan Gedongsari dan Palon

by Sampurno Ahmad
24 Oktober 2025 08:31

Read moreDetails
Blora Semarakkan Hari Santri Nasional 2025, Ribuan Santri Khozinatul Ulum Pawai Kebangsaan 
Blora

Blora Semarakkan Hari Santri Nasional 2025, Ribuan Santri Khozinatul Ulum Pawai Kebangsaan 

by Redaksi
23 Oktober 2025 12:37

Read moreDetails
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan dan Kerjasama
CREATIVA NETWORK

© 2025 All rights reserved. KabarCepu is a registered trademark of PT. Creativa Digital Network®

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Blora
  • Cepu
  • Cepu Raya
  • Bojonegoro
  • Tuban
  • Ngawi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Wisata
  • Teknologi
  • Zodiak
  • Ragam
  • Profil
  • Opini

© 2025 All rights reserved. KabarCepu is a registered trademark of PT. Creativa Digital Network®