KABARCEPU.ID – Gaji ke-13 Tahun Anggaran 2025 menjadi angin segar yang selalu dinantikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik di tingkat pusat maupun daerah.
Dana tambahan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan biaya pendidikan putra-putri ASN, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Namun, tahukah Anda bahwa terdapat perbedaan dalam komponen Gaji ke-13 yang diterima oleh ASN pusat dan daerah?
Pemberian Gaji ke-13 bagi ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 11 Maret 2025.
PP tersebut yakni tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun Anggaran 2025.
Melansir dari Kementerian Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, penyaluran gaji 13 dilaksanakan mulai bulan Juni 2025.
Menkeu Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa jika gaji ke-13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut (bulan Juni), dapat dibayarkan setelahnya atau pada awal bulan Juli 2025.
Komponen Gaji ke-13 bagi ASN pusat meliputi:
– Gaji Pokok: Merupakan gaji dasar yang diterima ASN sesuai dengan golongan dan masa kerja.
– Tunjangan Keluarga: Tunjangan yang diberikan kepada ASN yang telah menikah dan memiliki anak. Besaran tunjangan ini dihitung berdasarkan persentase dari gaji pokok.
– Tunjangan Pangan: Tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang tunai (dalam beberapa kasus).
– Tunjangan Jabatan/Tunjangan Umum: Tunjangan yang diberikan berdasarkan jabatan yang diemban oleh ASN atau sebagai tunjangan umum bagi ASN yang tidak menduduki jabatan struktural.
– Tunjangan Kinerja: Tunjangan ini merupakan komponen yang cukup signifikan dalam gaji ke-13 ASN pusat. Besaran tunjangan kinerja sangat bervariasi, tergantung pada kelas jabatan dan kinerja individu ASN.
Sedangkan komponen Gaji ke-13 ASN Daerah, yaitu:
– Gaji Pokok: Sama seperti ASN pusat, gaji pokok merupakan komponen utama dalam gaji ke-13.
– Tunjangan Keluarga: Diberikan kepada ASN yang telah menikah dan memiliki anak, dengan besaran yang dihitung berdasarkan persentase dari gaji pokok.
– Tunjangan Pangan: Diberikan dalam bentuk uang atau beras, tergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
– Tunjangan Jabatan/Tunjangan Umum: Tunjangan yang diberikan berdasarkan jabatan atau sebagai tunjangan umum.
– Tambahan Penghasilan Pegawai: Tunjangan ini merupakan komponen yang cukup signifikan dalam gaji ke-13 ASN Daerah. Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP sangat bervariasi, tergantung pada kemampuan keuangan masing-masing Pemerintah Daerah.
Baik ASN Pusat maupun Daerah, besaran Gaji ke-13 tahun 2025 tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.
Adapun dasar perhitungan untuk gaji ke-13, Menkeu Sri Mulyani menuturkan, yaitu menggunakan komponen penghasilan Mei 2025. Ketentuan pemberian gaji 13 tersebut adalah tidak kena potongan dan iuran, untuk PPh ditanggung pemerintah.
Menkeu Sri Mulyani menambahkan, pengaturan pelaksanaan teknis gaji 13 akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.***