KABARCEPU.ID – BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI, bisa memberikan jaminan biaya untuk sebagian besar penyakit.
Pasien penderita penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan bisa mendapatkan fasilitas kesehatan secara gratis.
Namun sayangnya , BPJS Kesehatan juga mirip dengan produk asuransi kesehatan lainnya.
Masih ada layanan yang bisa ditanggung dan tidak bisa di tanggung BPJS Kesehatan.
Tapi informasi penting ini tidak diinformasikan oleh pemerintah secara spesifik tentang penyakit apa saja yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Adapun besaran biaya yang bisa ditanggung sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 52 Tahun 2016.
Pasien juga perlu memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas tanggungan BPJS Kesehatan lewat program JKN.
BPJS Kesehatan bahkan mengindikasikan bahwa tidak semua jenis penyakit, penyebab penyakit, serta beberapa obat dan peralatan medis dapat diajukan klaim melalui BPJS Kesehatan.
Tentunya ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, di mana setidaknya ada 21 jenis penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS.
Ini menjadi informasi yang penting bagi masyarakat yang ingin pergi berobat menggunakan BPJS Kesehatan. Berikut daftarnya.
- Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
- Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
- Perawatan gigi seperti behel.
- Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
- Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
- Pengobatan mandul atau infertilitas.
- Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
- Alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan. ***
sumber ; dari berbagai sumber