KABARCEPU.ID – Satuan Lalu Lintas atau Satlantas Polres Blora gencar melakukan sosialisasi dan imbauan terkait larangan penggunaan knalpot brong atau knalpot tidak standar di wilayah Kabupaten Blora.
Sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot brong ini dilakukan secara masif di sejumlah bengkel variasi motor dan mobil.
Kasat Lantas Polres Blora, AKP Felix, mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan perintah langsung dari Kakorlantas Mabes Polri. Dalam sosialisasi ini, para penjual knalpot diminta untuk tidak menjual knalpot brong.
“Toko atau bengkel variasi kendaraan untuk tidak menjual dan memodifikasi knalpot brong sebagaimana arahan dari Kakorlantas Mabes Polri yang diperintahkan kepada seluruh direktur Ditlantas Polda hingga Satlantas Polres jajaran se Indonesia,” jelas AKP Felix.
AKP Felix menjelaskan, pelarangan penggunaan knalpot brong ini dapat menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya pengguna jalan raya.
“Oleh sebab itu, selain penindakan pelanggar, kami juga mengimbau kepada toko dan bengkel variasi motor dan mobil yang menjual knalpot agar tidak menjual dan memodifikasi knalpot brong,” tegas AKP Felix.
Selain di toko dan bengkel variasi motor dan mobil, Satlantas Polres Blora juga melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah dan desa-desa dengan bantuan Bhabinkamtibmas.
AKP Felix menyampaikan, pengguna knalpot brong juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 3.
Bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong dapat dikenakan sanksi pidana paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
AKP Felix berharap dengan adanya sosialisasi ini, dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
Bagi para pembuat knalpot, bengkel, maupun masyarakat umum diharapkan untuk tidak menggunakan knalpot brong. ***