KABARCEPU.ID – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Kecamatan Cepu akan mengadakan kegiatan Karnaval yang rencananya akan berlangsung selama dua hari berturut-turut, yaitu pada tanggal 20 dan 21 Agustus 2025.
Sebagai informasi, pihak kepolisian akan memberlakukan pengalihan arus lalu lintas selama kegiatan Karnaval berlangsung.
Masyarakat diimbau agar tidak melintasi jalur yang akan digunakan untuk karnaval.
Untuk menghindari kemacetan dan kelancaran acara, berikut ini adalah detail pengalihan arus lalu lintas yang perlu diketahui.
Jadwal dan Waktu Pengalihan Arus
- Rabu, 20 Agustus 2025: Pengalihan arus lalu lintas akan diberlakukan mulai pukul 09.00 hingga 18.00 WIB.
- Kamis, 21 Agustus 2025: Pengalihan arus lalu lintas akan diberlakukan mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIB.
Rute Karnaval dan Jalur Pengalihan
Berdasarkan denah yang telah disiapkan, jalur karnaval ditandai dengan warna merah.
Rute karnaval dimulai dari RSUD Dr. R. Soeprapto Cepu, melintasi Jl. Pramuka/Bypass, Jl. Blora-Cepu, Jl. Gajah Mada, Jl. Sorogo, hingga berakhir di Polsek Padangan.
Sementara itu, jalur pengalihan yang dapat digunakan oleh masyarakat ditandai dengan warna biru.
Pengendara dari arah Blora/Semarang yang menuju Bojonegoro, dapat mengambil jalur alternatif melalui Jl. Randublatung, Jl. Rajawali Bandar, dan terus ke arah Ngawi atau Bojonegoro.
Kanit Lantas Polsek Cepu, Ipda Hendra Kurniawan, memberikan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mengutamakan keselamatan saat berkendara.
“Kami harap masyarakat tetap menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan menggunakan kelengkapan berkendara saat di jalan serta mengikuti petunjuk atau arahan petugas di lapangan agar terciptanya keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas saat kegiatan masyarakat (karnaval) dalam rangka HUT ke-80 RI berlangsung,” ujarnya.
Masyarakat diharapkan untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan dari petugas di lapangan untuk memastikan acara karnaval berjalan dengan lancar dan aman. ***