28.8 C
Cepu
Rabu, Maret 26, 2025

Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024, BKN Pastikan Sesuai Arahan Presiden

-

KABARCEPU.ID – Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait percepatan pengangkatan CASN T. A 2024, BKN telah melakukan penyesuaian jadwal terbaru terkait penetapan NIP CPNS dan PPPK.

Penyesuaian jadwal terbaru penetapan NIP CPNS dan PPPK T. A 2024 itu diumumkan oleh Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh pada Rabu (19/03/2025) di Jakarta.

Prof. Zudan mengatakan, jadwal terbaru penetapan NIP CASN ini telah disampaikan kepada seluruh instansi pusat dan daerah melalui Surat Kepala BKN Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tentang Penetapan Nomor Induk ASN kebutuhan Tahun Anggaran 2024.

“BKN akan mengawal Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan arahan Bapak Presiden,” tegas Prof. Zudan.

Disampaikan, proses penetapan usul Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) hingga pengangkatan CPNS dan PPPK T. A 2024 ini dilakukan sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1249/M.SM.01.00/2025.

Dalam Surat Kepala BKN Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tersebut diatur terkait proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi Tahun Anggaran 2024 yang belum ditetapkan Nomor Induk-nya, tetap dilanjutkan sampai keputusan pengangkatan diterbitkan.

Dikatakan, dalam hal proses pengangkatan CPNS, peserta seleksi CPNS T. A 2024 yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat akan diangkat menjadi CPNS paling lambat TMT pada 1 Juni 2025, dan usul penetapan NIP CPNS paling lambat pada 10 Mei 2025.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

Sedangkan untuk penetapan TMT pengangkatan CPNS yakni satu bulan berikutnya dari usul penetapan NIP yang masuk ke BKN.

Adapun dalam hal usul penetapan NIP yang sudah masuk ke BKN sampai dengan akhir Februari 2025 tetapi belum ditetapkan pertimbangan teknisnya, maka TMT pengangkatan CPNS-nya adalah pada tanggal 1 Maret 2025.

Bagi peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan Tahun Anggaran 2024, diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja paling lambat tanggal 1 Oktober 2025, dan usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat pada tanggal 10 September 2025.

Untuk penetapan TMT pengangkatan PPPK yakni pada tanggal 1 bulan berikutnya dari usul penetapan Nomor Induk PPPK yang masuk BKN.

Dalam hal usul penetapan Nomor Induk PPPK yang sudah masuk ke BKN sampai dengan akhir Februari 2025 tetapi belum ditetapkan pertimbangan teknisnya, maka TMT pengangkatan PPPK-nya adalah tanggal 01 Maret 2025.

Oleh karena itu, bagi instansi yang sudah menerima pertimbangan teknis penetapan NIP CPNS atau PPPK, agar melanjutkan prosesnya sampai dengan pengangkatan dan/atau penandatanganan perjanjian kerja.***

KONTEN UNIK DARI SPONSOR UNTUK ANDA
spot_img
spot_img

Berita Terbaru

Trending Minggu Ini

Artikel Terkait