KABARCEPU.ID – Reformasi birokrasi dengan menata ulang Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) atau Tenaga Honorer melalui mekanisme seleksi dan pengangkatan sudah dimulai sejak 2005.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini mengemukakan, pihaknya sudah melakukan berbagai kolaborasi strategis dan upaya konsisten dalam percepatan penyelesaian penataan Tenaga Honorer tersebut.
Melansir dari Portal Informasi Indonesia, pemerintah melalui Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara periodik melakukan pendataan terhadap Tenaga Honorer dan mengangkat mereka menjadi ASN PPPK.
Hingga akhir pada 2014, Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan bahwa pegawai ASN hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk memulai proses penataan dalam rangka melaksanakan amanat UU tersebut, Kementerian PANRB bersama BKN kembali mendata tenaga non-ASN pada tahun 2022, dan diperoleh hasil total tenaga non-ASN yang terdata adalah sebanyak 2.355.092 orang.
Dari 2,3 juta tenaga non-ASN yang terdata tersebut, jumlahnya terus berkurang karena beberapa dari mereka diterima menjadi ASN pada pengadaan ASN selama tahun 2021, 2022, dan 2023. Hingga tahun 2024, tersisa 1,7 juta non-ASN yang terdata dalam Database BKN yang harus dilakukan penataan.
Pemerintah telah menyelenggarakan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) di tahun 2024 dengan formasi 248.970 untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan 1.017.111 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan data per Januari 2025. Seleksi CPNS telah dilakukan mulai Agustus 2024, PPPK Tahap 1 mulai September 2024, dan PPPK Tahap 2 pada Januari 2025.
Pada seleksi CASN T. A 2024 pemerintah menetapkan formasi paling besar bagi PPPK sepanjang sejarah. Besarnya formasi PPPK yang dialokasikan sebagai upaya penyelesaian penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah.
Untuk itu, pemerintah bersama DPR RI berkomitmen dan telah melakukan langkah optimal dalam menyelesaikan penataan pegawai non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN. Pengadaan CASN Tahun 2024 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menyelesaikan penataan non-ASN.
Dilansir dari Kementerian PANRB, berdasarkan data per 28 Februari 2025, jumlah Tenaga Honorer yang telah mengikuti seleksi CASN Tahun 2024 yaitu PPPK Tahap 1 sebanyak 677.638, dan PPPK Tahap 2 sebanyak 328.515.
Dalam percepatan penataan pegawai non-ASN, pemerintah sudah mengeluarkan beberapa kebijakan antara lain:
– Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK Bagi Tenaga Non-ASN Yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN T.A 2024.
– Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tentang Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi ASN.
– Keputusan Menteri PANRB No. 15/2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN.
– Keputusan Menteri PANRB No. 16/2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
– Surat Menteri PANRB No. B/239/M.SM.01.00/2025 tentang Penjelasan Pengadaan PPPK.
– Surat Menteri Dalam Negeri No. 900.1.1/227/SJ tentang Penganggaran Gaji bagi PPPK Paruh Waktu serta Dasar Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur.
Pemerintah pun telah melakukan berbagai penyesuaian kebijakan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN. Penyesuaian tersebut terkait pelamaran 1 kali dalam 1 tahun pengadaan.
Penyesuaian yang dilakukan adalah non-ASN yang terdaftar dalam database BKN diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu apabila telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus; atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap I atau tahap II namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan/formasi.
Selain itu, sebelumnya non-ASN hanya dapat melamar pada formasi karena terbatasnya jabatan yang diusulkan oleh instansi pemerintah. Karenanya pemerintah menyesuaikan data pelamar/di-inject dalam database BKN. Dengan demikian, pelamar tinggal mengirim lamaran dengan formasi tampungan sementara yang menyesuaikan dengan kualifikasi dan unit kerja pelamar.
Untuk sementara pelamar akan diseleksi menggunakan jabatan Pengelola Umum Operasional untuk kualifikasi SD/SLTP, Operator Layanan Operasional untuk kualifikasi SLTA, Pengelola Layanan Operasional untuk kualifikasi D-3, dan Penata Layanan Operasional untuk kualifikasi minimal S-1/D-IV.
Pemerintah pun telah mempersiapkan formasi Guru dan Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis, Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional untuk PPPK Paruh Waktu.
Penyesuaian yang tidak kalah penting adalah instansi pemerintah dapat mengusulkan penyesuaian penetapan kebutuhan jabatan pada saat pengusulan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu, sepanjang sesuai persyaratan jabatan.
“Ini satu dari sekian banyak penyesuaian yang sudah kita lakukan untuk mengakomodasi pegawai non-ASN yang terdata dalam database BKN agar dapat ditata dan berkesempatan untuk menjadi ASN,” ujar MenPANRB.
Penyesuaian dilakukan sejak 31 Desember 2024 kemudian dilonggarkan sampai batas pendaftaran berakhir pada 20 Januari 2025 agar kesempatan terbuka seluas-luasnya bagi pegawai non- ASN.
MenPANRB Rini Widyantini menuturkan, penataan pegawai non-ASN tidak akan bisa terselesaikan jika tidak ada keterlibatan aktif dari pemerintah daerah.
Sejak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya untuk mengisi jabatan ASN.***