KABARCEPU.ID – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, secara resmi mengumumkan transformasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila atau yang disebut P5 pada tahun ajaran baru 2025-2026.
Regulasi terkait perubahan P5 tersebut dituangkan Mendikdasmen Abdul Mu’ti dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025.
Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 merupakan perubahan atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Disampaikan, dalam rangka penyesuaian terhadap standar nasional pendidikan, istilah “Profil Pelajar Pancasila” atau P5 dalam dokumen kurikulum diubah menjadi “Profil Lulusan”, sejalan dengan penyesuaian pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL).
Untuk memperkuat pendidikan karakter, kegiatan kepanduan kini ditetapkan sebagai bagian wajib dari pilihan kegiatan ekstrakurikuler. Langkah ini bertujuan untuk menumbuhkan semangat kemandirian, kepemimpinan, dan gotong royong pada diri peserta didik.
Selain itu, terdapat juga penyesuaian alokasi waktu pada beberapa mata pelajaran dalam kegiatan kokurikuler. Pengurangan ini dilakukan secara terukur, tanpa mengurangi capaian pembelajaran, guna mendorong keseimbangan antara aktivitas akademik dan pengembangan diri peserta didik.
Melalui regulasi ini, Kemendikdasmen menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pendidikan yang lebih adaptif, kontekstual, dan bermakna, serta terus mendorong terwujudnya visi “Pendidikan Bermutu untuk Semua” sebagai upaya strategis untuk mencetak generasi unggul yang lebih relevan dengan tantangan abad ke-21.
Kebijakan ini merupakan langkah penting dalam penyesuaian kurikulum pendidikan nasional yang bertujuan membentuk peserta didik tidak hanya berlandaskan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, tetapi juga mampu menghadapi dinamika global dan perkembangan teknologi yang sangat pesat.
Profil Lulusan dirancang untuk lebih menekankan kompetensi kompetitif, keterampilan berpikir kritis, kreativitas, serta kemampuan adaptasi terhadap perubahan zaman yang cepat, sehingga diharapkan dapat menghasilkan lulusan yang tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga memiliki karakter kuat, inovatif, dan mampu berkontribusi secara signifikan dalam pembangunan bangsa.
Dengan penerapan Profil Lulusan ini, pemerintah mengedepankan kualitas pendidikan yang tidak terlepas dari kebutuhan industri dan perkembangan sosial, ekonomi, serta budaya, sehingga lulusan yang dihasilkan mampu bersaing secara global namun tetap berakar pada nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.
Transformasi Profil Pelajar Pancasila atau P5 menjadi Profil Lulusan ini juga menandai komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem pendidikan yang responsif dan progresif, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045, yang menuntut kesiapan generasi muda dalam menghadapi kompleksitas abad ke-21.***