Opini  

Sistem Proposional Tertutup atau Terbuka dalam Pemilu

Siti Lestari - Preman Berdasi
Oleh: Siti Lestari

Putusan MK dalam menggunakan sistem pemilu masih dalam proses sidang. Saat ini partai dihadapkan dengan putusan MK yang nanti bisa menggunakan sistem proposional terbuka atau tertutup.

Ada dua bentuk sistem pemilu di Indonesia : sistem proposional tertutup dan sistem proposional terbuka. Perbedaan kedua sistem ini terletak di wilayah intervensi partai terhadap caleg yang diusung.

Pemilu sebelumnya dilaksanakan dengan menggunakan sistem proporsional terbuka. Rakyat bebas memilih siapa pun yang disukai. Dari sini caleg bersaing untuk memperebutkan suara sebagai bekal duduk di kursi DPR.

Posisi partai hanya sebagai alat pengusung caleg, tidak lebih. Memang pesta demokrasi seperti ini lebih banyak memakan anggaran dibanding menggunakan sistem proposional tertutup.

Pelaksanaan pemilu dengan sistem proposional tertutup memiliki kelebihan yaitu pemerintah bisa menghemat anggaran dalam pemilu. Namun ini dirasa tidak adil apabila diterapkan dalam proses demokrasi di negeri kita.

Di era orde baru, sistem yang dipakai adalah sistem pemilu tertutup. Anggota dewan dipilih oleh internal partai. Sehingga birokrat partai yang duduk di DPR bisa bertahan lama.

Demokrasi yang memiliki visi dan misi kerakyatan tentu akan lebih memilih menggunakan sistem proposional terbuka. Dimana caleg tidak dibebani perebutan nomor urut. Caleg bisa bersaing secara sportif terhadap lawannya.

Berbeda dengan sistem proposional tertutup di mana partai memiliki kuasa penuh terhadap caleg yang diusung. Nomor urut caleg menjadi ajang perebutan.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA