Opini  

Memilih dan Dipilih Adalah Hak Semua Warga Negara

Kabarcepu Logo New
Memilih dan Dipilih Adalah Hak Semua Warga Negara
Irfan

Oleh : Ifran Syaiful Masykur

Memilih dan dipilih adalah hak semua warga negara, syarat dan ketentuan berlaku. Demikianlah pernyataan yang tepat apabila menggambarkan demokrasi Indonesia saat ini. Sebab, meskipun kedaulatan negara berada ditangan rakyat sebagaimana yang termaktub didalam UUD 1945 pasal 1 ayat 2. Bukan berarti setiap warga negara mempunyai hak yang sama tanpa memperhatikan kebijakan lain yang menyertai pernyataan tersebut.

Apabila kita memperhatikan peraturan komisi pemilihan umum no 7 tahun 2022. Tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi daftar pemilih ” BAB I ketentuan umum pasal 1 point 19 ” pemilih adalah WNI yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin. Berarti yang dapat memilih adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan tersebut.

Sehingga pernyataan diatas merupakan penguat dari undang-undang nomor 39 tahun 1999 pasal 43 ayat 1 tentang hak asasi manusia yang menyatakan “setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”. Sehingga tidak lagi muncul anggapan telah terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan pemilu 2024 apabila WNI yang belum kawin dan atau belum pernah menikah serta belum genap 17 tahun pada saat pemilihan umum tidak diperbolehkan memberikan hak suaranya.

Hal ini akan berbeda apabila WNI yang telah menikah, atau pernah menikah dan berusia 17 tahun tidak mendapatkan hak pilihnya dalam pemilu. Karena terdapat sangsi tegas didalam UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 510 “setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 ( Dua ) tahun dan denda paling banyak 24.000.000,- (Dua Puluh Empat Juta Rupiah)”. Maka sangat disayangkan apabila setiap warga negara Indonesia yang telah mempunyai hak pilih tidak memanfaatkannya dengan baik pada pemilu 2024 nanti.

Agar dapat dipilih

Kemudian bagaimana agar dapat dipilih?? Ini merupakan pertanyaan yang sering muncul dalam obrolan masyarakat awam. Saat pesta demokrasi sudah mulai menggeliat.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA