KABARCEPU.ID – Kebijakan baru terkait penyaluran Tunjangan Profesi Guru atau TPG Triwulan I, II, III dan IV bagi Guru ASN Daerah resmi ditetapkan pemerintah.
Pemerintah pada tahun 2025 ini menerbitkan kebijakan baru terkait penyaluran TPG Triwulan I, II, III dan IV bagi Guru ASN Daerah.
Guru ASN Daerah, pada tahun ini menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Khusus Guru (TKG) yang akan disalurkan langsung oleh Kementerian Keuangan ke rekening guru masing-masing.
Perihal kebijakan penyaluran tunjangan bagi Guru ASN Daerah ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan didampingi oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti pada Kamis, 13 Maret 2025 di di Plaza Insan Berprestasi, Kompleks Kemendikdasmen, Jakarta.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.
Diketahui pada tahun-tahun sebelumnya, penyaluran TPG maupun TKG bagi Guru ASN Daerah disalurkan oleh Kementerian Keuangan kepada Pemerintah Daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik yang kemudian disalurkan ke guru penerima tunjangan.
Mulai tahun 2025 ini, baik TPG maupun TKG dan Tamsil bagi Guru ASN Daerah, disalurkan langsung oleh Kementerian Keuangan ke rekening guru masing-masing.
Melansir dari Puslapdik Dikdasmen, Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus Guru diberikan kepada guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik, sedangkan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik diberikan Tambahan Penghasilan atau Tamsil yang dicairkan setiap Triwulan.
Nominal besaran tunjangan TPG dan TKG yakni setara dengan satu kali gaji pokok per bulan, sedangkan nominal untuk Tamsil yakni sebesar Rp250 ribu per bulan atau Rp750 ribu per Triwulan.
Tahapan penyaluran TPG dan TKG maupun Tamsil dengan pembayaran dilakukan setiap 3 bulan sekali yang dimulai pada bulan Maret untuk Triwulan I dan Juni untuk penyaluran Triwulan II, serta September untuk Triwulan III dan bulan November untuk Triwulan IV.
Untuk memperoleh TPG, TKG atau Tamsil, Guru ASN Daerah maupun PPPK Daerah wajib melakukan penginputan dan/atau pembaruan data di Dapodik dengan didampingi operator sekolah untuk memperbarui:
– Satuan administrasi pangkal,
– Beban kerja,
– NUPTK,
– Tanggal lahir,
– Status Kepegawaian.
– Melakukan pembaruan data gaji pokok dan data kepegawaian lainnya pada aplikasi yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara melalui Badan Kepegawaian Daerah.
Pada tahapan selanjutnya, Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen akan melakukan verifikasi dan memastikan data guru di Dapodik tersebut akurat dan logis.
Dari hasil verifikasi tersebut, selanjutnya oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen divalidasi dan dipadankan dengan aplikasi sistem informasi manajemen tunjangan (SIMTUN).
Kemudian Dinas pendidikan memberikan persetujuan atas hasil validasi tersebut dan selanjutnya Puslapdik menetapkan penerima TPG dan TKG Guru ASN Daerah dengan penerbitan SKTP/SKTK untuk setiap semester/Triwulan.
Data Guru yang telah ditetapkan sebagai penerima tunjangan di SIMTUN itu menjadi rekomendasi yang dikeluarkan oleh Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIMBAR) untuk pembayaran tunjangan yang selanjutnya disampaikan ke Kementerian Keuangan untuk dilakukan penyaluran tunjangan ke rekening guru.***