WAJIB SIMAK! Ini Syarat Ikut Seleksi PPPK Tahun 2023 Bagi Pelamar Umum dan Fresh Graduate

KABARCEPU.ID – Pendaftaran Seleksi PPPK Tahun 2023 dijadwalkan akan dibuka mulai 17 September sampai dengan 06 Oktober 2023.

Sementara pengumuman Seleksi PPPK Tahun 2023 yakni mulai diumumkan oleh masing-masing instansi pemerintah pada 16 sampai dengan 30 September 2023.

Perihal jadwal pelaksanaan Seleksi PPPK Tahun 2023 tersebut telah dirilis oleh Panselnas atau Panitia Seleksi Nasional.

Panselnas melalui BKN atau Badan Kepegawaian Negara secara resmi telah merilis jadwal pelaksanaan rekrutmen CASN 2023 yang terdiri dari CPNS dan PPPK.

Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, sebanyak 80 persen dioptimalkan untuk penanganan Tenaga Honorer serta pemenuhan kebutuhan dasar pada sektor pendidikan dan kesehatan.

Sementara sisanya yakni sebanyak 20 persen diperuntukkan bagi Pelamar Umum dan Fresh Graduate atau lulusan Sarjana maupun Diploma pada Seleksi PPPK Tahun 2023.

“Pemerintah secara konsisten memberikan afirmasi, menunjukkan keberpihakan untuk tenaga non-ASN atau honorer, juga kepada eks THK-II, karena mereka telah mengabdi,” ungkap MenPAN-RB Anas.

“Maka rekrutmen ASN 2023 ini, sebanyak 80 persen di antaranya untuk pelamar dari tenaga non-ASN, dan 20 persen untuk pelamar umum,” imbuh Anas.

Menteri PAN-RB Anas mengatakan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN 2023, pada 3 Agustus 2023 di Jakarta dan dihadiri oleh para Pejabat Pembina Kepegawaian se-Indonesia.

Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan.

Hal tersebut tertuang pada Pasal 6 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Artinya, masyarakat dalam hal ini Pelamar Umum maupun Fresh Graduate yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti seleksi PPPK.

Persyaratan untuk mengikuti Seleksi PPPK Tahun 2023 bagi Pelamar Umum dan Fresh Graduate adalah sebagai berikut.

Syarat pendaftaran Seleksi PPPK Tahun 2023 bagi Pelamar Umum dan Fresh Graduate:

1. Batas usia pelamar minimal adalah 20 tahun.

2. Batas usia maksimal adalah 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.

4. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

5. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.

6. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.

8. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Sementara bagi Tenaga Guru atau pendidik khususnya Guru Honorer, memiliki syarat dan ketentuan berbeda dari Pelamar Umum maupun Fresh Graduate.

Syarat pendaftaran Seleksi PPPK Tahun 2023 Tenaga Guru:

1. Honorer THK-2 sesuai database THK-2 di BKN.

2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.

3. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

5. Batas usia pelamar paling rendah adalah 20 tahun dan paling tinggi adalah 59 tahun saat mendaftar Seleksi PPPK 2023.

6. Peserta diberi kesempatan untuk mengikuti tes sebanyak tiga kali.

7. Jika tidak lolos pada kesempatan pertama, masih bisa mengikuti tes kesempatan kedua dan ketiga.

8. Memiliki kartu peserta ujian di tahun sebelumnya, bagi yang pernah mengikuti seleksi pada tahun sebelumnya.

Syarat lainnya untuk mengikuti Seleksi PPPK Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

1. Kartu Keluarga.
2. KTP.
3. Ijazah.
4. Transkrip nilai.
5. Pas foto.
6. Swafoto atau foto selfie.
7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.

Swafoto atau foto selfie dilakukan melalui portal sscasn.bkn.go.id menggunakan kamera laptop atau smartphone, dengan catatan update Google Chrome terbaru.

Untuk itu, sebelum melakukan pendaftaran di portal SSCASN BKN calon pelamar agar mencermati betul syarat dan ketentuan pendaftaran yang diumumkan oleh masing-masing instansi mulai 16 September 2023.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button