UMP 2024 Resmi Ditetapkan, Ini Nominalnya Diseluruh Indonesia, UMP Wilayah Ini Paling Gede

Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024

KABARCEPU.ID – Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 resmi ditetapkan oleh masing-masing provinsi.

Sejumlah provinsi di Indonesia, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mendapatkan data terbaru terkait Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 yang telah diumumkan masing-masing provinsi.

Tercatat, 2 provinsi yang masih belum mengumumkan perihal UMP 2024 yaitu Kalimantan Tengah dan Maluku.

Sesuai batas waktu dari Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah daerah tingkat provinsi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 sampai dengan 21 November 2023.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, pemerintah provinsi yang melapor lebih dari batas waktu yang ditetapkan dan tidak menetapkan UMP 2024 sesuai PP Nomor 51 tahun 2023, bakal dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk kemudian ditindaklanjuti.

“Sanksi bukan dari Kemenaker, tapi kita laporkan ke Kemendagri,” ujar Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers secara virtual, pada Selasa, 21 November 2023.

Sedangkan provinsi-provinsi baru di Papua yaitu Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan, besaran UMP-nya mengikuti Papua.

Maluku Utara masih menjadi provinsi dengan persentase kenaikan tertinggi yaitu 7,5%.

Provinsi lain yang kenaikannya di atas 5% yaitu DI Yogyakarta dengan persentase kenaikan 7,27% dan Jawa Timur 6,13%.

Provinsi lain memilih menaikkan UMP 2024 hanya berkisar 1% hingga 5%.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA