KABARCEPU.ID – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) telah menetapkan bahwa vaksin COVID-19 akan menjadi berbayar bagi masyarakat yang tidak termasuk dalam kelompok rentan.
Terdapat enam kelompok yang masih bisa mendapatkan vaksinasi secara gratis dikutip dari , yaitu:
1. Masyarakat lanjut usia
2. Lanjut usia dengan komorbid
3. Dewasa dengan komorbid
4. Tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan
5. Ibu hamil
6. Remaja usia 12 tahun ke atas dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromised (orang yang mengalami gangguan sistem imun) sedang–berat.
Sebelumnya, Kemenkes telah menginformasikan bahwa vaksin akan menjadi berbayar bagi masyarakat yang bukan kelompok rentan pada awal tahun 2024.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 Tentang Pemberian Imunisasi COVID-19 Program.
Di mana Imunisasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) akan menjadi program imunisasi rutin efektif mulai 1 Januari 2024 di seluruh Indonesia.
Sumber : PMJNews