Seleksi PPPK Tahun 2023 di Bawaslu, Ini Jumlah Formasi, Jenis Jabatan dan Nominal Gajinya

Seleksi PPPK Tahun 2023 di Bawaslu
Seleksi PPPK Tahun 2023 di Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilihan Umum

KABARCEPU.ID – Seleksi PPPK Tahun 2023 di Bawaslu resmi dibuka dengan alokasi kebutuhan sebanyak 2.598 formasi.

Sebanyak 2.598 formasi telah dialokasikan untuk seleksi PPPK Tahun 2023 di Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Pada seleksi PPPK Tahun 2023 di Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilihan Umum, terdapat formasi sebanyak 2.598 orang.

Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu resmi membuka Seleksi PPPK 2023 dengan alokasi kebutuhan calon ASN yakni sebanyak 2.598 orang.

Jumlah formasi kebutuhan PPPK di Bawaslu tersebut berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 544 Tahun 2023.

Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 544 Tahun 2023 yakni tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023.

Jumlah formasi, jenis jabatan dan besaran gaji PPPK tahun 2023 di lingkungan Bawaslu, rinciannya yakni sebagai berikut:

– Analis Hukum (Ahli Pertama) sebanyak 321 orang, rentang gaji Rp6.505.920 – Rp6.921.230.

– Analis Kebijakan (Ahli Pertama) sebanyak 45 orang, rentang gaji Rp6.505.920 – Rp6.921.230.

– Analis SDM Aparatur (Ahli Pertama) sebanyak 3 orang, rentang gaji Rp6.505.920 – Rp6.921.230.

– Arsiparis (Ahli Pertama) sebanyak 61 orang, rentang gaji Rp6.505.920 – Rp6.921.230.

– Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum (Ahli Pertama) sebanyak 1.996 orang, rentang gaji Rp6.505.920 – Rp6.921.230.

– Penerjemah Bahasa Inggris (Ahli Pertama) sebanyak 1 orang, rentang gaji Rp6.505.920 – Rp6.921.230.

– Perencana (Ahli Pertama) sebanyak 16 orang, rentang gaji Rp6.505.920 – Rp6.921.230.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA