Seleksi Calon Anggota Badan Wakaf Indonesia, Gajinya Setara PNS Golongan 3A, Ini Syarat dan Ketentuannya

Seleksi Calon Anggota Badan Wakaf Indonesia
Seleksi Calon Anggota Badan Wakaf Indonesia atau BWI periode 2024-2027

KABARCEPU.ID – Seleksi Calon Anggota Badan Wakaf Indonesia atau BWI periode tahun 2024-2027 telah dibuka.

Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Badan Wakaf Indonesia atau BWI dibuka mulai tanggal 2 sampai dengan 20 Oktober 2023.

Seleksi Calon Anggota Badan Wakaf Indonesia atau BWI dilakukan secara online melalui laman resmi pansel.bwi.go.id.

Ketua Panitia Seleksi Anggota BWI Kamaruddin Amin menyampaikan, seleksi ini terbuka bagi seluruh putra-putri bangsa yang memiliki ketertarikan dan komitmen kuat di dunia perwakafan.

“Kami mengundang individu yang memiliki dedikasi tinggi, pengetahuan, dan keterampilan yang relevan di berbagai bidang untuk mendaftar sebagai calon anggota BWI,” kata Kamaruddin di Jakarta, Senin 2 Oktober 2023.

Kamaruddin menuturkan bahwa, proses Seleksi Calon Anggota BWI ini menjadi momentum penting bagi dunia perwakafan nasional.

“Dalam menghadapi gelombang wakaf yang semakin berkembang, BWI berkomitmen untuk memajukan perwakafan nasional dengan melibatkan para profesional andal,” ungkap Kamaruddin.

“Kami percaya bahwa para calon anggota yang terpilih akan menjadi penggerak utama dalam mencapai tujuan ini,” imbuh Kamaruddin yang juga menjabat sebagai Dirjen Bimas Islam Kemenag.

Tahapan Seleksi Calon Anggota Badan Wakaf Indonesia terbagi dalam beberapa tahap yaitu Penilaian Kualifikasi Administrasi, Psikotes dan Wawancara.

“Ini untuk memastikan bahwa calon anggota yang terpilih memiliki komitmen yang kuat untuk memajukan perwakafan di Indonesia,” tutur Kamaruddin.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai Calon Anggota Badan Wakaf Indonesia atau BWI periode 2024-2027:

1. WNI atau Warga negara Indonesia.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA