Selamat! Komjen Pol Agus Andrianto Diangkat Menjadi Wakapolri

Komjen Pol Agus Andrianto
foto : divisihumaspolri

KABARCEPU.ID – Komjen Pol Agus Andrianto diangkat menjadi Wakapolri, oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo .

Komjen Pol Agus Andrianto menggantikan Komjen Pol Gatot Eddy Pramono yang memasuki masa pensiun.

Sebelumnya, Komjen Pol Agus Andrianto menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.

Pengangkatan Agus Andrianto tersebut tertulis dalam surat telegram Nomor: ST/ 1393/VI/KEP/2023 Nomor: KEP/ 816/VI/2023 tanggal 24 Juni 2023, tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri.

“Komjen Pol Agus Andrianto, Kabereskrim Polri, diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakapolri,” demikian tulis surat Telegram, pada Senin 26 Juni 2023, seperti tertulis di

Sementara itu, pada tanggal 28 Juni 2023, Gatot genap berusia 58 tahun. Sebagaimana aturan yang berlaku, seorang personel Polri akan memasuki waktu pensiun pada umur tersebut.

Hal tersebut termaktub dalam, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Seperti dalam aturan tersebut, batas maksimum seorang personel Polri adalah di usia 58 tahun.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat (2). Masih dalam pasal tersebut di ayat (3) mengatur soal seorang yang pensiun diberikan kesempatan selama satu tahun untuk masa persiapan pensiun.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA