KABARCEPU.ID – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kemendikbudristek menerbitkan aturan baru tentang Seragam Sekolah yang wajib dipakai untuk siswa SD, SMP dan SMA.
Seragam Sekolah yang wajib dipakai siswa SD, SMP dan SMA telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kemendikbudristek.
Aturan baru Seragam Sekolah yang wajib dipakai oleh siswa SD, SMP dan SMA yang ditentukan Kemendikbudristek tertuang dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tersebut yakni berisi tentang pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Siswa dari jenjang SD, SMP dan SMA dapat mengenakan Seragam Sekolah sesuai dengan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tersebut.
Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentu memiliki maksud dan tujuan.
Tujuan aturan baru Seragam Sekolah untuk siswa SD, SMP dan SMA tersebut adalah sebagai berikut:
- Menanamkan dan menumbuhkan Nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara Peserta Didik.
- Menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan Peserta Didik.
- Meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali Peserta Didik.
- Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab Peserta Didik.
Ketentuan pengenaan Seragam Sekolah yang wajib dipakai oleh siswa SD, SMP dan SMA berdasarkan Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 adalah sebagai berikut:
1. Peserta Didik SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.
2. Peserta Didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.
3. Peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
4. Pakaian seragam nasional digunakan oleh Peserta Didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
5. Pakaian seragam pramuka dan pakaian seragam khas sekolah digunakan oleh Peserta Didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
6. Model dan warna pakaian seragam khas sekolah yang ditetapkan yakni dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
7. Pakaian Seragam Nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut topi pet dan dasi dengan bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani serta sesuai warna jenjang sekolah masing-masing.
8. Pengadaan pakaian Seragam Sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali Peserta Didik.
9. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, sekolah dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam dan pakaian adat bagi siswa.
10. Pengadaan pakaian seragam dan pakaian adat bagi Peserta Didik tersebut dengan memprioritaskan siswa yang kurang mampu secara ekonomi.
11. Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali Peserta Didik untuk membeli pakaian Seragam Sekolah baru pada setiap kenaikan kelas maupun penerimaan Peserta Didik baru.
12. Pemerintah Daerah dan kepala sekolah wajib menerapkan ketentuan pakaian Seragam Sekolah dengan berpedoman pada ketentuan Permendikbud ini.
13. Pemerintah daerah dan kepala sekolah yang melanggar kewajiban dapat dikenakan sanksi administratif.
14. Sanksi tersebut berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penundaan kenaikan pangkat dan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah.
Bagi Peserta Didik di Provinsi Aceh, Peserta Didik yang beragama Islam mengenakan pakaian Seragam Nasional sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan Aceh dengan tetap mengacu pada ketentuan model pakaian Seragam Nasional.
Ketentuan model pakaian Seragam Nasional tersebut bagi Peserta Didik di Provinsi Aceh mengacu sesuai dengan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
Semua aturan tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.***