Resmi dari Pertamina! Harga BBM Jenis ini Naik Per 1 Februari 2025

KABARCEPU.ID – PT Pertamina (Persero) telah resmi melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) umum sebagai bagian dari implementasi Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022.

Kebijakan ini merupakan perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 mengenai formula perhitungan harga jual eceran BBM jenis bensin dan solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Rincian Penyesuaian Harga BBM di Seluruh Indonesia

Penyesuaian harga ini diterapkan di berbagai wilayah di Indonesia dengan perbedaan harga sesuai dengan kondisi pasar dan kebijakan daerah.

Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat:

  • PERTAMAX: Rp12.900
  • PERTAMAX TURBO: Rp14.000
  • PERTAMAX GREEN 95: Rp13.700
  • DEXLITE: Rp14.600
  • PERTAMINA DEX: Rp14.800
  • PERTAMAX DI PERTASHOP: Rp12.800

Provinsi Sumatera Utara:

  • PERTAMAX: Rp13.200
  • PERTAMAX TURBO: Rp14.350
  • DEXLITE: Rp14.950
  • PERTAMINA DEX: Rp15.150
  • PERTAMAX DI PERTASHOP: Rp13.100

Provinsi Lain (misalnya Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka-Belitung, Lampung):

  • PERTAMAX: Rp13.500 atau Rp13.200,
  • PERTAMAX TURBO: Rp14.650 atau Rp14.350
  • DEXLITE: Berkisar antara Rp14.950 hingga Rp15.250
  • PERTAMINA DEX: Berkisar antara Rp15.150 hingga Rp15.450
  • PERTAMAX DI PERTASHOP: Berkisar antara Rp13.100 hingga Rp13.400

Selain itu, penyesuaian harga juga mencakup wilayah Free Trade Zone (FTZ) seperti Sabang dan Batam, dengan tarif yang disesuaikan, misalnya di FTZ Batam harga PERTAMAX sebesar Rp12.300 dan PERTAMAX DI PERTASHOP Rp12.200.

***

KONTEN UNIK DARI SPONSOR UNTUK ANDA

Berita Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkait