Profesi Idaman Mertua! Segini Gaji PNS Terbaru dari Golongan I Sampai Dengan IV yang Naik 8 Persen

Lolo Kabarcepu
Gaji PNS Terbaru dari Golongan I sampai dengan IV
Gaji PNS Terbaru dari Golongan I sampai dengan IV (ilustrasi foto: Istimewa)

KABARCEPU.ID – Gaji PNS terbaru dari Golongan I sampai dengan IV mengalami kenaikan sebesar 8 persen pada 2023.

Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan perihal kenaikan gaji PNS terbaru dari Golongan I sampai dengan IV sebesar 8 persen tersebut.

Perihal kenaikan gaji PNS terbaru Golongan I sampai dengan IV sebesar 8 persen itu diumumkan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023.

Presiden Jokowi resmi mengumumkan kenaikan gaji ASN, TNI dan Polri yakni sebesar 8 persen serta Pensiunan sebesar 12 persen.

Kenaikan gaji ASN, TNI dan Polri serta bagi Pensiunan itu disampaikan Presiden Jokowi pada pidato Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangannya dalam Sidang Paripurna DPR MPR.

Sidang Paripurna tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen DPR MPR Senayan Jakarta, pada Rabu, 16 Agustus 2023.

“Untuk perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas,” papar Presiden Jokowi.

“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen,” imbuh Presiden.

Melalui kenaikan gaji itu, lanjut Presiden, dapat meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Presiden Jokowi menambahkan, guna mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat.

Untuk itu Presiden Jokowi ingin menjaga agar pelaksanaan transformasi tersebut berjalan efektif dengan penguatan reformasi birokrasi.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA