PPPK Full Senyum! Gaji PPPK Golongan I Sampai Dengan XVII Resmi Naik 8 Persen, Segini Nominalnya

Lolo Kabarcepu
Gaji PPPK Golongan I sampai dengan XVII terbaru 2023

KABARCEPU.ID – Selain PNS, gaji PPPK dari Golongan I sampai dengan XVII juga mengalami kenaikan sebesar 8 persen.

Kenaikan gaji PPPK dari Golongan I sampai dengan XVII sebesar 8 persen itu telah diumumkan oleh Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi resmi mengumumkan kenaikan gaji PPPK dari Golongan I sampai dengan XVII yakni sebesar 8 persen.

Perihal kenaikan gaji tersebut diumumkan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023 dalam pidato penyampaian RAPBN dan Nota Keuangan 2024.

Pidato tersebut disampaikan Presiden Jokowi di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR DPR Senayan, Jakarta.

Dalam pidato penyampaian RAPBN 2024 itu, Presiden Jokowi sekaligus mengumumkan perihal kenaikan gaji ASN, TNI dan Polri serta Pensiunan.

“Besaran kenaikan gaji pokok untuk ASN Pusat dan Daerah, TNI dan Polri sebesar 8 persen, dan kenaikan gaji Pensiunan sebesar 12 persen,” kata Presiden Jokowi dikutip dari laman Sekretariat Kabinet RI.

Presiden Jokowi mengatakan bahwa, untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat.

“Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas,” ucap Presiden Jokowi.

Oleh karena itu, lanjut Presiden Jokowi, RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen.

Diharapkan, dengan adanya perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji tersebut, akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA