KABARCEPU.ID – Selain PNS, gaji PPPK dari Golongan I sampai dengan XVII juga mengalami kenaikan sebesar 8 persen.
Kenaikan gaji PPPK dari Golongan I sampai dengan XVII sebesar 8 persen itu telah diumumkan oleh Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi resmi mengumumkan kenaikan gaji PPPK dari Golongan I sampai dengan XVII yakni sebesar 8 persen.
Perihal kenaikan gaji tersebut diumumkan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023 dalam pidato penyampaian RAPBN dan Nota Keuangan 2024.
Pidato tersebut disampaikan Presiden Jokowi di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR DPR Senayan, Jakarta.
Dalam pidato penyampaian RAPBN 2024 itu, Presiden Jokowi sekaligus mengumumkan perihal kenaikan gaji ASN, TNI dan Polri serta Pensiunan.
“Besaran kenaikan gaji pokok untuk ASN Pusat dan Daerah, TNI dan Polri sebesar 8 persen, dan kenaikan gaji Pensiunan sebesar 12 persen,” kata Presiden Jokowi dikutip dari laman Sekretariat Kabinet RI.
Presiden Jokowi mengatakan bahwa, untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat.
“Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas,” ucap Presiden Jokowi.
Oleh karena itu, lanjut Presiden Jokowi, RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen.
Diharapkan, dengan adanya perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji tersebut, akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Sementara berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN pada Pasal 5 ditegaskan bahwa Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.
Berdasarkan pasal tersebut, PPPK juga mendapat kenaikan gaji sebesar 8 persen sebagai Pegawai ASN atau Aparatur Sipil Negara.
Sedangkan besaran gaji PPPK yakni dibedakan berdasarkan golongannya yang terdiri dari terendah yakni pada Golongan I sampai dengan tertinggi pada Golongan XVII.
Berikut nominal gaji PPPK terbaru dari Golongan I sampai dengan XVII, pasca naik 8 persen:
1. Gaji PPPK Golongan I: Rp1.938.492 – Rp2.901.096.
2. Gaji PPPK Golongan II: Rp2.117.016 – Rp3.071.412.
3. Gaji PPPK Golongan III: Rp2.206.656 – Rp3.201.336.
4. Gaji PPPK Golongan IV: Rp2.299.860 – Rp3.336.768.
5. Gaji PPPK Golongan V: Rp2.511.648 – Rp4.190.076.
6. Gaji PPPK Golongann VI: Rp2.742.876 – Rp4.367.304.
7. Gaji PPPK Golongan VII: Rp2.858.976 – Rp4.552.092.
8. Gaji PPPK Golongan VIII: Rp2.979.828 – Rp4.744.548.
9. Gaji PPPK Golongan IX: Rp3.203.820 – Rp5.261.760.
10. Gaji PPPK Golongan X: Rp3.339.252 – Rp5.484.240.
11. Gaji PPPK Golongan XI: Rp3.480.516 – Rp5.716.224.
12. Gaji PPPK Golongan XII: Rp3.627.720 – Rp5.958.144.
13. Gaji PPPK Golongan XIII: Rp3.781.188 – Rp6.210.108.
14. Gaji PPPK Golongan XIV: Rp3.941.136 – Rp6.472.764.
15. Gaji PPPK Golongan XV: Rp4.107.780 – Rp6.746.652.
16. Gaji PPPK Golongan XVI: Rp4.281.660 – Rp7.031.988.
17. Gaji PPPK Golongan XVII: Rp4.462.776 – Rp7.329.420.
Sebagai perbandingan, sebelum mengalami kenaikan 8 persen, gaji PPPK Golongan I yakni Rp1.794.900 sampai dengan Rp2.686.200.
Gaji PPPK Golongan XVII yakni Rp4.132.200 sampai dengan Rp6.786.500, sebelum mengalami kenaikan sebesar 8 persen.***